Mahasiswa Hukum Universitas Islam Madura (UIM) Pamekasan melakukan penyuluhan Hukum terkait pentingnya prokes terhadap masyarakat di desa campor proppo pamekasan. (Rabu 11 Agustus 2021)
Acara penyuluhan ini di lakukan sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat serta menyadarkan masyarakat dari aspek hukumnya, Karena banyak kami jumpai di daerah pedesaan yang  tidak mematuhi protokol kesehatan, oleh karena itu kami sebagai mahasiswa yang mempunyai fungsi sebagai agen of control berusaha menyadarkan masyarakat dan membina masyarakat dengan baik, Ungkap wadud selaku koordinator kelompok 4.
Juhari selaku warga desa campor mengungkapkan bahwa memang dari sebelumnya tidak ada acara yang seperti ini dan acara ini merupakan pertama kali di desa campor, semoga kedepannya tambah besar, tuturnya.
Wahyudi selaku anggota kelompok 4 menjelaskan tentang  arti 5 M beserta prakteknya (1. Mencuci tangan, 2. Memakai masker, 3. Menjaga jarak, 4. Menjahui kerumunan, 5. Mengurangi mobilitas.Â
Acara penyuluhan tersebut dilaksanakan secara tatap muka mengingat kalau di laksanakan secara daring masyarakat tidak tahu android, namun, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang sesuai aturan pemerintah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H