Apa itu Otonomi Daerah ?
Otonomi daerah merupakan prinsip yang diterapkan di banyak negara di dunia, termasuk Indonesia, yang memberikan kewenangan dan kebebasan kepada pemerintah daerah untuk mengatur urusan pemerintahan di wilayahnya. Tujuan dari prinsip ini adalah untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan daerah, mempercepat pembangunan dan meningkatkan pelayanan publik. Otonomi daerah juga dianggap sebagai bentuk desentralisasi kekuasaan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.Â
Di Indonesia, otonomi daerah dimulai pada tahun 1999 ketika Undang-Undang Nomor 22 tentang Pemerintahan Daerah disahkan pada tahun 1999. Undang-undang ini memberikan kewenangan yang luas kepada pemerintah daerah untuk mengatur urusan nasionalnya, termasuk di bidang keuangan. Selain penyelenggaraan pemerintahan daerah, pemerintah daerah mempunyai tanggung jawab mengelola perekonomian daerahnya.Â
Pendanaan daerah merupakan salah satu aspek penting dalam penyelenggaraan otonomi daerah. Otonomi daerah berwenang mengelola anggaran daerah, memungut pajak dan retribusi, serta mengelola sumber daya keuangan lainnya. Pendanaan daerah dapat berasal dari pendapatan utama daerah (PAD), dana perimbangan pemerintah pusat dan pinjaman atau kredit dari lembaga keuangan.
Pendapatan utama daerah (PAD) merupakan sumber pendapatan yang diperoleh pemerintah daerah dari berbagai sektor seperti pemerintah daerah. pajak, retribusi, hasil pengelolaan aset daerah, dan lain-lain. Pemerintah daerah berwenang menentukan jenis dan besaran pajak serta retribusi yang berlaku di wilayahnya. Peningkatan PAD merupakan salah satu tujuan pemerintah daerah untuk memperkuat kemandirian keuangan daerah.Selain itu, pemerintah daerah mendapat dana perimbangan dari negara.Â
Dana perimbangan merupakan alokasi yang diberikan kepada pemerintah daerah untuk memenuhi kebutuhan dasar dan mendukung pelaksanaan otonomi daerah. Dana perimbangan terdiri atas dana pembagian keuntungan, dana alokasi umum, dana alokasi khusus, dan dana lain yang ditentukan undang-undang. Negara bertanggung jawab menjaga keseimbangan yang adil antara pemerintah daerah berpendapatan tinggi dan rendah, selain PAD dan dana perimbangan, pemerintah daerah dapat menerima pinjaman atau kredit dari lembaga keuangan. Pinjaman tersebut dapat digunakan untuk membiayai proyek pembangunan atau kegiatan operasional pemerintah daerah. Namun pemerintah kota daerah harus memperhatikan kemampuan membayar kembali pinjaman tersebut, agar tidak terlilit hutang yang berlebihan.Peran negara sangat penting dalam kaitannya dengan pembiayaan daerah. Merupakan tanggung jawab negara untuk menyediakan sumber daya keuangan yang cukup bagi pemerintah kota untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di tingkat lokal.Â
Selain itu, pemerintah pusat harus memastikan bahwa pemerintah daerah dapat mengelola perekonomian secara efisien dan bertanggung jawab, serta mendorong kesetaraan antara daerah maju dan daerah tertinggal.Untuk meningkatkan pendanaan daerah, pemerintah daerah juga harus berupaya meningkatkan pendapatan primer daerah, meningkatkan efisiensi dan transparansi pengelolaan keuangan daerah, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan keuangan. Selain itu, pemerintah daerah juga dapat berkolaborasi dengan pihak swasta untuk mengembangkan proyek bersama yang dapat berpartisipasi dalam pembiayaan daerah.
Terakhir, pemerintah daerah memberi wewenang kepada pemerintah daerah untuk mengurus urusan administratif di wilayahnya. Pembiayaan daerah merupakan salah satu aspek penting dalam penyelenggaraan otonomi daerah, yang sumber keuangan utamanya adalah pendapatan daerah, dana perimbangan, dan pinjaman. Pemerintah pusat mempunyai peran penting dalam memastikan kecukupan sumber daya keuangan bagi pemerintah daerah, sedangkan pemerintah daerah harus berinvestasi dalam meningkatkan pendapatan pemerintah daerah dan pengelolaan keuangan yang efektif. Dengan pendanaan yang cukup, diharapkan pemerintah daerah mampu menunaikan tugas dan tanggung jawabnya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tingkat daerah.
Meskipun pemerintah daerah mempunyai kewenangan mengelola pendapatan daerah dan menerima dana perimbangan, pendanaan daerah seringkali masih menjadi tantangan. Beberapa faktor yang mempengaruhi pembiayaan daerah antara lain terbatasnya tingkat pendapatan utama daerah, terbatasnya akses sumber keuangan dan ketergantungan terhadap dana perimbangan negara.Untuk mengatasi permasalahan keuangan daerah, pemerintah daerah harus berupaya untuk meningkatkan pendapatan primer daerah. meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan perekonomian daerah, mengembangkan kehidupan usaha lokal dan meningkatkan pelayanan publik. Selain itu, pemerintah daerah harus mendiversifikasi sumber pendanaan dengan mengembangkan kerja sama dengan sektor swasta, mencari sumber pendanaan alternatif, dan mengoptimalkan penggunaan pinjaman yang dapat diterima.Dalam kaitannya dengan otonomi daerah, penting bagi pemerintah daerah untuk memiliki kebijakan yang bertujuan untuk mencapai tujuan tersebut. pengelolaan keuangan yang baik dan transparan. Hal ini akan membantu meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas penggunaan dana daerah. Selain itu, pemerintah daerah harus berkoordinasi dan bekerja sama dengan negara dan pihak terkait lainnya untuk mendapatkan dukungan dan bantuan pendanaan daerah.Secara umum otonomi daerah erat kaitannya dengan pendanaan daerah. Dalam kerangka otonomi daerah, pemerintah daerah mempunyai kompetensi mengelola pendapatan primer daerah dan menerima dana perimbangan dari pemerintah pusat.
Permasalahan Yang Dihadapi
Upaya pemerintah Kota Surabaya dalam memperbaiki pengelolaan perekonomian daerah dapat mencakup beberapa langkah strategis. Berikut beberapa upaya yang dapat dilakukan: