Mohon tunggu...
Putri Herdayanti Antono
Putri Herdayanti Antono Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa di Universitas Jember

Mahasiswa Fakultas Teknik jurusan Perencanaan Wilayah dan Kota angkatan 2023. Asal Surabaya. Alumni SMAN 18 SBY.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Format Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah

29 April 2024   23:18 Diperbarui: 29 April 2024   23:40 186
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Apa itu hubungan keuangan?

Hubungan ekonomi antara negara dan pemerintah daerah diatur dalam suatu bentuk yang disebut bentuk hubungan ekonomi antara negara dan pemerintah daerah (bentuk HKP-PD). Bentuk ini merupakan salah satu alat yang digunakan untuk mengatur dan mengkoordinasikan aspek perekonomian antara kedua tingkat pemerintahan. Hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Bentuk Format HKP-PD memuat ketentuan tentang alokasi dana, transfer, pengelolaan anggaran, dan tanggung jawab keuangan antara pemerintah negara bagian dan daerah. Tujuan utama dari bentuk ini adalah untuk menciptakan kerjasama yang efisien antara pemerintah negara bagian dan daerah dalam pengelolaan keuangan publik. Format HKP-PD biasanya disusun dan diatur oleh Kementerian Keuangan atau instansi terkait. Bentuk ini dapat bervariasi dari satu negara ke negara lain, tergantung pada struktur dan sistem keuangan negara tersebut. 

Berikut bentuk hubungan keuangan antara negara dan pemerintah daerah menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022:

  • Menyediakan sumber pendapatan daerahNegara memberikan sumber pendapatan daerah kepada daerah melalui pajak dan retribusi kepada pemerintah .
  • Pengelolaan transfer pendapatan yang dibayarkan ke daerahPemerintah negara bagian mengelola kegiatan pemerintah daerah untuk mendukung transfer pendapatan ke daerah.
  • Manajemen belanja daerahPemerintah provinsi bertanggung jawab atas pengelolaan belanja daerah sesuai dengan peraturan. anggaran pendapatan dan belanja daerah.
  • Pemberian izin pembiayaan daerahNegara memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk melaksanakan pembiayaan daerah.
  • Penerapan sinergi kebijakan fiskal nasionalPemerintah negara bagian dan daerah melaksanakan sinergi dalam implementasi kebijakan fiskal nasional.

Pokok-pokok pembiayaan penyelenggaraan urusan yang diatur dalam hubungan perekonomian antara penyelenggaraan negara dan pemerintahan daerah adalah sebagai berikut:

1. Pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan provinsiPelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan provinsi. Daerah dibiayai oleh dan atas beban anggaran pendapatan dan belanja daerah. Dengan adanya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 diharapkan terjalin hubungan keuangan antara negara dan pemerintah daerah serta terciptanya distribusi sumber daya negara yang efektif dan efisien.

Bentuk hubungan keuangan antara negara dan pemerintah daerah terdiri dari beberapa persoalan. Yang pertama adalah desentralisasi, yaitu penyerahan kekuasaan negara dari pemerintah pusat ke daerah otonom. Desentralisasi di Indonesia mencakup desentralisasi politik, ekonomi, administrasi dan fiskal. Desentralisasi perpajakan merupakan komponen penting yang mengatur pendapatan daerah seperti PAD, dana bagi hasil perpajakan, DAU dan DAK, dan lain-lain. Kedua, desentralisasi, yaitu penyerahan kekuasaan dari pemerintah pusat kepada penyelenggara daerah atau lembaga vertikal. Sedangkan tugas pembantu adalah tugas yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada daerah untuk melaksanakan tugas tertentu. Keduanya bertujuan untuk menuntaskan desentralisasi dalam penyelenggaraan otonomi daerah. Contoh penerapannya adalah persiapan infrastruktur Asian Games yang dilakukan pemerintah pusat, namun dialihkan ke Palembang.Yang ketiga adalah pinjaman daerah. Secara undang-undang, daerah bisa melakukan pinjaman sebagai alternatif sumber pendanaan APBD. Namun harus memenuhi rasio utang terhadap pendapatan minimal 2,5 dan sisa pinjaman tidak boleh melebihi 75% dari pendapatan APBD tahun sebelumnya. Pinjaman dibagi menjadi pinjaman jangka pendek, menengah dan panjang, yang berbeda-beda sesuai dengan kebutuhan. Sumber kredit berasal dari pemerintah, daerah lain, perbankan, lembaga non perbankan dan obligasi daerah.Yang keempat adalah transfer finansial. Beberapa transfer keuangan daerah yang penting menjadi sumber pendanaan APBD. Yang pertama adalah DAU yang merupakan dana pembangunan untuk membiayai pengeluaran. DAK lainnya adalah untuk membantu kebutuhan khusus seperti hiking dan jalan setapak. Ketiga, bagi hasil dari pajak dan retribusi seperti PBB dan SDA. Tujuan transfer ini adalah untuk mengurangi kesenjangan fiskal antar daerah.Kelima, kesenjangan keuangan antara pusat dan daerah harus diatasi. Hal ini dilakukan dengan meningkatkan kualitas DAU dan DAK serta sistem perpajakan daerah. Mengoptimalkan desentralisasi perpajakan dengan meminimalkan kesenjangan vertikal dan horizontal. Juga harmonisasi belanja pusat dan daerah serta dukungan negara terhadap daerah yang masih lemah. Dengan demikian diharapkan setiap daerah dapat memberikan pelayanan publik yang baik.

Permasalahan Yang Dihadapi

Salah satu permasalahan yang sering muncul dalam bentuk hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah adalah ketimpangan neraca keuangan. Ketimpangan ini terjadi ketika pendanaan yang diberikan negara kepada daerah tidak sebanding dengan tanggung jawab dan kebutuhan pemerintah daerah. Hal ini dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, seperti kesulitan pembiayaan program dan proyek pembangunan, kesenjangan pembangunan antar daerah, dan tingginya ketergantungan terhadap dana transfer pemerintah.

Berikut penjelasan lebih detail mengenai masalah ketimpangan ekonomi antara negara bagian dan daerah:

  • Pendanaan yang tidak proporsional: Formula dana perimbangan yang ada saat ini tidak memberikan manfaat bagi daerah dengan potensi ekonomi yang lebih rendah. Hal ini menyebabkan daerah dengan potensi ekonomi lebih tinggi menerima dana lebih banyak, sedangkan daerah dengan potensi ekonomi lebih rendah menerima dana lebih sedikit. Akibatnya, kesenjangan pembangunan antar daerah semakin melebar. 
  • Ketergantungan pada dana transfer: Pemerintah daerah masih sangat bergantung pada dana transfer negara untuk membiayai kegiatan negara dan pembangunan. Ketergantungan ini dapat menghambat kemandirian pemerintah daerah dalam mengelola keuangan dan mengambil keputusan yang lebih sesuai dengan kebutuhan daerah.
  • Kurangnya partisipasi daerah dalam pengambilan keputusan keuangan: Proses pengambilan keputusan terkait keuangan masih dikendalikan oleh pemerintah daerah. pemerintah pusat.
  •  Hal ini mengurangi independensi pemerintah daerah dalam pengelolaan dana dan pengambilan keputusan yang dapat memenuhi kebutuhan daerah dengan lebih baik .
  • Kurangnya transparansi dan akuntabilitas: Terkadang alokasi dan penggunaan transfer tidak transparan dan sulit diterapkan ke akun. Hal ini dapat menyebabkan penyalahgunaan dana daerah dan melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
  • Kurangnya pengelolaan keuangan yang efektif: Daerah masih belum sepenuhnya mampu mengelola perekonomian dengan baik sesuai dengan prinsip-prinsip kinerja anggaran, seperti stabilitas . , alokasi, distribusi dan motivasi. Pengelolaan keuangan yang tidak efisien dapat menghambat pembangunan daerah dan melemahkan kesejahteraan masyarakat

Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan upaya untuk meningkatkan porsi dan proporsionalitas pendanaan antara pemerintah pusat dan daerah. Selain itu, pemerintah kota harus lebih berpartisipasi dalam pengambilan keputusan keuangan dan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana transfer.

Sumber terkait:

https://pustaka.unpad.ac.id/archives/114067

https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=6494&menu=2

https://sumsel.bpk.go.id/files/2009/11/DITAMA-BINBANGKUM-Asas-Dekonsentrasi-dan-Asas-Tugas-Pembantuan-Dalam-Penyelenggaran-Pemerintahan.pdf.

https://djpb.kemenkeu.go.id/portal/id/berita/lainnya/opini/3850-arah-baru-hubungan-keuangan-pemerintah-pusat-dan-daerah.html.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun