Mohon tunggu...
Putri Herdayanti Antono
Putri Herdayanti Antono Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa di Universitas Jember

Mahasiswa Fakultas Teknik jurusan Perencanaan Wilayah dan Kota angkatan 2023. Asal Surabaya. Alumni SMAN 18 SBY.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Format Perimbangan Keuangan Daerah dan Format Hubungan Pusat dan Daerah

29 April 2024   22:03 Diperbarui: 30 April 2024   07:54 175
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Apa Itu Perimbangan Keuangan Daerah?

Perimbangan Keuangan Daerah merupakan suatu mekanisme distribusi sumber daya keuangan antara pemerintah pusat (negara bagian) dan pemerintah daerah (provinsi, kabupaten, dan kota) dalam suatu negara. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa pemerintah kota memiliki sumber daya yang memadai untuk memenuhi tugas mereka dan memenuhi kebutuhan masyarakat lokal. Format hubungan antara pusat dan daerah dalam hal keuangan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. 

Undang-Undang (UU) ini mencabut UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 1 angka 30, Pasal 1 angka 38, Pasal 1 angka 47 sampai dengan angka 49, Pasal 245 sepanjang terkait dengan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pasal 279, Pasal 285 ayat (2) huruf a angka 1 sampai dengan angka 4, Pasal 288 sampai dengan 291, Pasal 296, Pasal 302, Pasal 324, dan Pasal 325 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Pasal 114 dan Pasal 176 angkat 4 ayat (4) dalam Pasal 252 dan angka 7 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

Hubungan ekonomi antara negara dan pemerintah daerah diatur dalam suatu bentuk yang disebut bentuk hubungan ekonomi antara negara dan pemerintah daerah (bentuk HKP-PD). Bentuk ini merupakan salah satu alat yang digunakan untuk mengatur dan mengkoordinasikan aspek perekonomian antara kedua tingkat pemerintahan. Hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Bentuk Format HKP-PD memuat ketentuan tentang alokasi dana, transfer, pengelolaan anggaran, dan tanggung jawab keuangan antara pemerintah negara bagian dan daerah. Tujuan utama dari bentuk ini adalah untuk menciptakan kerjasama yang efisien antara pemerintah negara bagian dan daerah dalam pengelolaan keuangan publik. Format HKP-PD biasanya disusun dan diatur oleh Kementerian Keuangan atau instansi terkait. Bentuk ini dapat bervariasi dari satu negara ke negara lain, tergantung pada struktur dan sistem keuangan negara tersebut.

Ruang lingkup hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:

1. menyediakan sumber pendapatan daerah berupa pajak dan retribusi;

2. Kelola transfer ke wilayah;

3. manajemen biaya regional;

4. memberikan izin pelaksanaan pembiayaan daerah; dan

5. sinergi kebijakan fiskal nasional.

Penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam rangka hubungan ekonomi antara pemerintah pusat dan daerah kota sesuai dengan pasal 3 mempunyai prinsip keuangan sebagai berikut:

1. pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dibiayai oleh dan atas beban anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan

2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang berada di bawah administrasi Dewan Negara di daerah dibiayai dari dan atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara.Dengan berlakunya undang-undang ini diharapkan tercipta sistem yang efektif dan distribusi sumber daya negara yang efisien dalam penyelenggaraan hubungan ekonomi antar negara..

Bentuk hubungan antara pemerintah negara bagian dan daerah dapat berbeda-beda, tergantung pada sistem pemerintahan yang dipilih oleh negara bagian tersebut. 

Beberapa bentuk hubungan yang lebih umum antara pemerintah pusat dan daerah adalah:

  • Desentralisasi perpajakan: Dalam sistem ini, pemerintah daerah mempunyai otonomi untuk meningkatkan pendapatan daerahnya melalui pajak dan sumber daya alam. Pemerintah daerah juga mempunyai kewenangan mengelola anggaran dan mengambil keputusan mengenai penggunaan dana tersebut. Pada saat yang sama, negara mendanai pemerintah kota untuk mendukung kegiatan mereka. 
  • Dana perimbangan: Dalam bentuk ini, negara mengumpulkan sebagian besar pendapatan nasional dan kemudian mendistribusikannya ke kota melalui dana perimbangan. Dana kompensasi ini dapat diberikan dalam bentuk transfer umum, transfer khusus atau bantuan keuangan lainnya. Dana pemerataan bertujuan untuk mengurangi kesenjangan pembangunan antara daerah kaya dan miskin.
  • Sistem perpajakan terpadu: Dalam sistem ini, pemerintah pusat dan daerah bekerja sama dalam memungut pajak. Pemerintah daerah mempunyai kewenangan untuk mengenakan jenis pajak tertentu di tingkat daerah, sedangkan pemerintah pusat mengenakan pajak yang lebih luas. Penerimaan pajak kemudian dibagi antara pemerintah pusat dan daerah berdasarkan kesepakatan yang telah disepakati sebelumnya.
  • Perjanjian Kinerja: Dalam bentuk ini, pemerintah pusat dan daerah mengadakan perjanjian kinerja yang memperjelas peran dan tanggung jawab kedua belah pihak. Kota menerima transfer pendapatan dari negara berdasarkan pencapaian tujuan yang disepakati dalam perjanjian kinerja. Tujuan dari pendekatan ini adalah untuk mendorong pemerintah daerah mencapai hasil yang lebih baik dalam penyediaan layanan publik.

Bentuk hubungan pusat-daerah dapat bervariasi dari satu negara ke negara lain sesuai dengan kebijakan dan kebutuhan setempat. Tujuan utama keseimbangan perekonomian daerah adalah keseimbangan pembangunan dalam negeri.

Masalah dalam Perimbangan Keuangan Daerah

Dalam rangka mewujudkan pemerataan sumber daya dalam negeri yang efektif dan efisien, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Perekonomian Pemerintahan Negara dan Daerah diharapkan dapat mengatur pengelolaan hubungan perekonomian antara pemerintah negara bagian dan daerah secara adil, serasi, dan bertanggung jawab.



Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah Dalam Implementasi Otonomi Daerah (Studi Di Pemerintah Daerah Kabupaten Majalengka)Pemerintah provinsi belum bisa mandiri dalam melaksanakan otonominya, karena sumber penerimaan pajak masih dikuasai negara. Formula atau struktur Dana Perimbangan kurang menguntungkan bagi daerah yang potensi ekonominya rendah, sumber daya alamnya kurang melimpah, kurang merangsang kreativitas dan inovasi, serta cenderung mengubah skala prioritas daerah dalam memperoleh sumber daya keuangan jangka pendek. manfaat jangka. 

Dana yang tersedia tidak dikelola dengan baik sesuai prinsip fungsi anggaran, yaitu. prinsip stabilitas, distribusi, penargetan, dan motivasi yang sesuai dengan unsur/faktor otonomi dalam membentuk bentuk otonomi daerah yang juga mencakup kewenangan, lembaga, staf, pendanaan dan perwakilan. ,pelayanan dan pengawasan.

Penghitungan kebutuhan daerah tidak didasarkan pada standar pelayanan minimum (SPM), terutama pada urusan wajib negara, dan penyusunan anggaran tidak didasarkan pada standar analisis biaya (SAB). )\ atau perkiraan konsumsi standar. (SSA), sehinggabelum memenuhi kebutuhan riil. Segala sesuatu pasti memungkinkan untuk menimbulkan permasalahan. 

Permasalahan pada perimbangan keuangan daerah:

  • Pemerintah daerah tidak bisa mandiri dalam pelaksanaan otonomi, karena sumber penerimaan pajak masih dikuasai oleh pemerintah pusat
  • Rumus perimbangan keuangan suatu dana kurang menguntungkan dalam daerah yang potensi ekonominya rendah dan sumber daya alamnya tidak melimpah.
  • Dana yang ada tidak dikelola dengan baik sesuai prinsip kinerja anggaran, seperti stabilitas, alokasi, distribusi, dan motivasi .
  • Perhitungan kebutuhan daerah tidak dibuat berdasarkan standar SPM (Standar Pelayanan Minimal), dan penganggaran belum berdasarkan Standar Analisis Biaya (SAB) atau Standar Analisis Biaya yang dinilai oleh (SSA).

Penyelesaian permasalahan perimbangan keuangan daerah dan bentuk hubungan pusat-daerah dapat mencakup beberapa langkah dan strategi. Berikut adalah contoh solusi yang lebih sering diterapkan:Evaluasi dan perubahan sistem perimbangan:

  •  Negara dapat melakukan penilaian terhadap sistem perimbangan keuangan yang ada untuk mengidentifikasi permasalahan dan ketidakseimbangan. Berdasarkan hasil evaluasi, perlu dilakukan perubahan kebijakan dan peraturan untuk memperbaiki sistem perimbangan keuangan daerah. Hal ini mencakup penyesuaian distribusi pendapatan, transfer dana, dan distribusi sumber daya antara pemerintah pusat dan daerah.
  • Meningkatkan kemandirian ekonomi daerah: salah satu pendekatan untuk memecahkan masalah keseimbangan perekonomian daerah adalah dengan meningkatkan kemandirian ekonomi daerah. wilayah. Pemerintah daerah dapat diberi kewenangan lebih besar untuk menghasilkan pendapatan sendiri melalui pajak dan sumber daya alam di daerahnya. Selain itu, pemerintah daerah juga harus memperbaiki pengelolaan keuangan dan belanja daerah untuk memanfaatkan sumber daya yang ada.
  • Penyesuaian formula berimbang: Formula yang mengatur distribusi dana perimbangan antara pemerintah pusat dan daerah. penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat ditingkatkan menjadi lebih adil dan bermanfaat bagi semua pihak. Faktor-faktor seperti potensi ekonomi, kebutuhan daerah, dan tingkat kesejahteraan dapat lebih diperhitungkan dalam rumusan tersebut. Tujuannya adalah untuk mengurangi kesenjangan pembangunan antara daerah kaya dan miskin.
  • Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas: Penting untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Hal ini berarti menyediakan informasi yang jelas dan mudah diakses mengenai alokasi dana, penggunaan anggaran dan hasil dari pemerintah kota. Dengan transparansi yang baik, masyarakat dapat memantau dan mengontrol penggunaan dana publik secara efektif, sehingga meningkatkan tanggung jawab pemerintahan daerah.
  • Meningkatkan kapasitas pemerintahan daerah: Pemerintahan daerah harus diperkuat dan kapasitasnya dalam mengelola perekonomian daerah . harus ditingkatkan. Pendidikan dan pelatihan pejabat pemerintah daerah dalam perencanaan keuangan, penganggaran, dan manajemen risiko keuangan dapat membantu meningkatkan kemampuan mereka dalam mengelola perekonomian daerah dengan baik.
  • Dialog dan negosiasi pemerintah pusat dan daerah: penting untuk menjaga komunikasi yang baik antara otoritas pusat . pemerintah dan daerah. Dialog dan konsultasi intensif dapat membantu mengidentifikasi permasalahan, menemukan solusi bersama, dan mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan antara pemerintah pusat dan daerah.
  • Evaluasi dan pemantauan berkelanjutan: Perimbangan keuangan daerah dan bentuk hubungan pusat-daerah harus dievaluasi secara berkala. memastikan keberhasilan implementasi dan mengidentifikasi perubahan yang diperlukan.
  • Penting untuk dicatat bahwa solusi terhadap masalah keseimbangan keuangan daerah dan bentuk hubungan pusat-daerah mungkin berbeda sesuai dengan konteks negara, sistem administrasi dan kebutuhan daerah.

Sumber-sumber terkait:

https://jdih.maritim.go.id/id/hubungan-keuangan-antara-pemerintah-pusat-dan-pemerintah-daerah

https://pustaka.unpad.ac.id/wp-content/uploads/2012/06/disertasi_yonatan_hubungan_keuangan_antara_pemerintah_pusat_dan_pemerintahan_daerah_ind.pdf

https://pustaka.unpad.ac.id/archives/114067

https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=6494&menu=2

https://sumsel.bpk.go.id/files/2009/11/DITAMA-BINBANGKUM-Asas-Dekonsentrasi-dan-Asas-Tugas-Pembantuan-Dalam-Penyelenggaran-Pemerintahan.pdf.

https://djpb.kemenkeu.go.id/portal/id/berita/lainnya/opini/3850-arah-baru-hubungan-keuangan-pemerintah-pusat-dan-daerah.html.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun