screenshot program JHT
 Mamfaat dan Keuntungan Program BPJS Ketenagakerjaan
Banyak manfaat JHT diantaranya berupa uang tunai yang besarnya merupakan nilai akumulasi iuran selama bekerja ditambah hasil pengembangannya, yang dibayarkan secara sekaligus dengan syarat apabila: peserta sudah mencapai usia 56 tahun; meninggal dunia; dan cacat total tetap. Usia 56 tahun adalah usia pensiun yang ditetapkan, namun ada juga peserta yang tergolong ke dalam usia pensiun baik yang mengundurkan diri, terkena PHK dan sedang tidak aktif bekerja; atau peserta yang meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya.
Mamfaat JHT sebelum mencapai usia 56 tahun sudah dapat dirasakan oleh peserta. Meskipun berbeda dengan peraturan sebelumnya yang memperbolehkan peserta mengambil ‘tabungannya’ setelah 5 tahun 1 bulan, sekarang dapat diambil jika sudah mencapai kepesertaan 10 tahun dengan ketentuan berikut:
- Diambil max 10% dari total saldo sebagai persiapan usia pensiun
- Diambil max 30% dari total saldo untuk uang perumahan
Dan apabila peserta meninggal dunia, maka dapat diwakilkan ke ahli waris dengan urutan sebagai berikut: 1. Janda/duda, 2. Anak, 3. Orangtua, cucu, 4. Saudara kandung, 5. Mertua, 6. Pihak yang ditunjuk dalam wasiat dan 7. Apabila tidak ada ahli waris wasiat maka JHT dikembalikan ke Balai Harta Peninggalan.
 screenshot program JKK
Saya pikir tidak ada pekerja atau orang yang menginginkan celaka pada saat bekerja, dalam perjalanan ke kantor atau pulang ke rumah atau celaka karena penyakit yang di deritanya. Meski begitu perlu juga adanya kewaspadaan dan perlindungan kepada korban kecelakaan kerja. BPJS Ketenagakerjaan menawarkan berbagai mamfaat yang dapat dirasakan oleh para pesertanya diantaranya dimulai dari pelayanan kesehatan (perawatan dan pengobatan); santunan berbentuk uang termasuk penggantian biaya pengangkutan dari Rp 1 juta hingga Rp 2,5 juta; sementara tidak mampu bekerja (STMB) mulai dari 100% hingga 50% upah dari 6 bulan pertama hingga ketiga; santunan kecacatan mulai cacat sebagian anatomi, cacat sebagian fungsi hingga cacat total tetap; Santunan kematian dan biaya pemakaman dengan rincian santunan kematian sebesar 60% x 80 x upah sebulan sekurang-kurangnya sebesar jaminan kematian, biaya pemakaman Rp 3 juta dan santunan berkala selama 24 bulan yang dapat dibayar sekaligus sebesar Rp 4,8 juta.
Selain itu ada juga program kembali bekerja (Return to Work) mulai pendampingan peserta korban kecelakaan kerja dan penyakit yang ditimbulkannya sampai peserta tersebut dapat kembali bekerja; Kegiatan promotif dan preventif yaitu mendukung terwujudnya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3); Rehabilitasi berupa alat bantu (orthese) dan atau alat ganti (prothese) bagi peserta yang anggota badannya hilang; Pemberian beasiswa pendidikan anak bagi peserta yang meninggal dunia atau cacat total tetap sebesar Rp 12 juta dengan masa kedaluarsa klaim 2 tahun sejak kecelakaan terjadi dan tidak dilaporkan oelh perusahaan.