Mohon tunggu...
Herawati
Herawati Mohon Tunggu... Relawan - Seorang konselor dan pemerhati perilaku

Pengajar, tim riset dan konselor di STTRI Warung Buncit, Jakarta Konselor di Hope Counselling Centre UPH, Karawaci

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Mengapa Hakim dan Jaksa Korupsi?

12 November 2020   15:12 Diperbarui: 16 November 2020   19:06 338
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Korupsi telah menjadi masalah yang mendarahdaging dan disebut-sebut sebagai bagian dari penyakit birokrasi Indonesia yang tidak mungkin disembuhkan. Benarkah demikian?

Menilik "Corruption Perception Index," nilai Indonesia terus meningkat dari 2 (saat itu skala terbersih = 10) pada 1998 (Transparency International, 1998) menjadi 38 pada tahun 2018 dan menjadi 40 (dari skala terbersih 100) di 2019 (Trading Economics, 2019). "Corruption Perception Index" merupakan laporan tahunan dari lembaga Transparency International yang mengindikasikan tingkat korupsi di sektor publik. Meskipun perkembangan ini baik, nilai ini masih jauh dari standar bersih sempurna yaitu 100.

Yang menjadi masalah ternyata para penegak hukum, yaitu jaksa, hakim, dan polisi yang seharusnya menjadi garda depan pemberantasan korupsi, justru menjadi bagian dari sistem korup tersebut.

Laporan tahunan ICW menunjukkan bahwa lembaga peradilan yaitu kepolisian, pengadilan dan kejaksaan masuk dalam 10 besar lembaga negara yang melakukan korupsi. Bahkan merupakan sektor-sektor yang tertinggi jumlah kasusnya setelah korupsi bencana alam dan pertambangan.

Hal ini didukung dengan laporan Transparency International bahwa pada tahun 2015-2019 ada 22 korps Adhyaksa  di berbagai daerah, yang tertangkap kasus korupsi (Ramadhan, 2020).

Profesi penegak hukum adalah profesi terhormat. Masyarakat punya harapan yang tinggi akan lembaga dan pribadi-pribadi penegak hukum yang adil, bersih dan dapat menjadi panutan. Harapan ini bukan harapan khas Indonesia, tetapi harapan umat manusia pada umumnya.

Kitab suci mengisahkan Salomo atau Sulaiman sebagai raja yang berlaku sebagai hakim yang adil. Bijaksananya menyelesaikan perselisihan dua ibu yang memperebutkan bayi, sangat menginspirasi kita tentang arti bijaksana dan keadilan (I Raja-raja 3:16-28). Legenda Cina mengenal Judge Bao yang mendunia. Sebagai hakim yang bersih, adil dan berpihak kepada rakyat; ia mendapat sebutan Bao Qingtian () yang berarti Bao si langit biru, sebuah nama pujian bagi pejabat bersih.

Indonesia juga pernah punya legenda hidup penegak hukum terhormat seperti Yap Thiam Hien, advokad yang bersih dan berani. Namanya saat ini diabadikan sebagai award bagi pembela hak asasi manusia. Kata-kata yang menunjukkan integritasnya seakan membakar hati kita untuk menjaga integritas: Jika Saudara hendak menang perkara, janganlah pilih saya sebagai pengacara Anda, karena pasti kita akan kalah. Tetapi, jika Saudara merasa cukup dan puas menemukan kebenaran Saudara, maka saya mau menjadi pembela Saudara (Wijaya et.al., 2013). Wow ....

Kita juga punya kisah polisi Hoegeng Iman Santoso. Selain karyanya membangun struktur Mabes Polri yang dinamis dan komunikatif, beliau juga dikenal karena kejujuran dan kesederhanaannya. Bahkan sosok Gus Dur pun menyampaikan kekagumannya dalam sebuah guyonan. Kata Gus Dur, "Di Indonesia hanya ada 3 polisi jujur, yaitu: polisi tidur, patung polisi dan polisi Hoegeng"  (Sumartomdjon, 2020).

Lucu sekaligus ironis. Kita tertawa sekaligus sedih mengapa orang-orang yang kita harapkan menjadi penjaga integritas bangsa justru menjadi orang-orang yang menyalahgunakan jabatan terhormat yang dipercayakan kepadanya dengan melakukan korupsi."

Sebelum kita membahas mengenai mengapa hal ini terjadi, mari kita lihat terlebih dahulu mengenai apa itu korupsi dan bagaimana karakteristiknya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun