Hiruk-pikuk Percaturan Politik, Atribut Parpol Menyampahi Sarana Publik
Berkenaan maraknya pemasangan sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK), APK melanggar peraturan. Yang pemasangannya diletakan di sembarang tempat dan kiranya dapat dengan mudahnya bisa dijumpai di muka umum di sarana dan prasaran publik.
Tentu saja tak sesuai dengan peruntukannya, bahkan menyasar hampir seluruh sudut area publik dan terkesan  ekstrem. Tentu saja hal tersebut memberi kesan semraut seperti tak mengidahkan tata tertib.
Di jembatan penyebrangan, di tiang-tiang listrik, di tembok-tembok milik hunian warga, di trotoar milik pejalan kaki, di tepian jalan-jalan Protokol. Di ruang terbuka hijau wilayah pertamanan tepat di batang-batang pepohonan.
Semua tak luput dari pemasangan atau penempelan bahan-bahan kampanye, masih ditambah lagi sejumlah Baliho berukuran raksasa berderet di tepi lampu merah, menempati posisi dan lokasi strategis.
Dan Spanduk yang memajang wajah-wajah memancarkan, aura wibawa dan kharismatik dari calon pemimpin beserta para partai pengusungnya. Kian meramaikan atmosfire kampanye di tengah hiruk-pikuk percaturan politik.
Dalam prores pemilihan Capres-cawapres dan calon anggota legislatif dalam pemilihan umum (pemilu) yakni, seperti pemilihan calon anggota DPR, DPD dan DPRD.
Seyogyanya pemasangan Spanduk ataupun Baliho, tidak menghilangkan unsur estetik dari keindahan tata kota yang telah ada dan bukan pula membuat ranah publik malah terkesan tampak carut-marut.
Hendaknya TIM Kampanye wajib memperhatikan perihal faktor keselamatan, tak sekedar memasang APK ala kadarnya dan asal dapat berdiri agar tak ada korban baik itu pengguna jalan ataupun pengendara yang tengah melintas tertimpa APK.
Hingga kini Baliho serta Spanduk masih dianggap merupakan upaya yang efektif, sebagai media guna mensosialisasikan wajah-wajah Paslon Capres-Cawapres, calon legeslatif (Caleg) serta turut memuat perihal pesan-pesan politik terkandung di dalamnya.
Ditenggarai dalam rangka mengkampanyekan sejumlah program kerja, dari masing-masing calon peserta pemilu. Yang tengah berupaya demi meraih perolehan suara terbanyak dan dalam upaya memenangkan pemilu.
Terkait penggunaan atribut politik ataupun material kampanye mencakup, baliho, spanduk, billboard atau videotron, umbul-umbul, bendera partai  memiliki regulasi.
Yang telah mengatur perihal penempatan serta penempelan Alat Peraga Kampanye (APK). Sebagaimana tertera dan telah diatur dalam Undang-undang No. 7 Tahun 2017 Pasal 70 dan Pasal 71. Tentang pemilu.
Semoga masa-masa kampanye dapat disikapi dengan arif dan bijaksana pada setiap peserta kampanye dengan menciptakan serta membangun iklim yang tertib serta penuh disiplin tinggi. Sehingga tak dapat ditemui wajah kota yang semraut.
Jakarta, 19/01/2023
Hera Veronica Suherman
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H