Terkait penggunaan atribut politik ataupun material kampanye mencakup, baliho, spanduk, billboard atau videotron, umbul-umbul, bendera partai  memiliki regulasi.
Yang telah mengatur perihal penempatan serta penempelan Alat Peraga Kampanye (APK). Sebagaimana tertera dan telah diatur dalam Undang-undang No. 7 Tahun 2017 Pasal 70 dan Pasal 71. Tentang pemilu.
Semoga masa-masa kampanye dapat disikapi dengan arif dan bijaksana pada setiap peserta kampanye dengan menciptakan serta membangun iklim yang tertib serta penuh disiplin tinggi. Sehingga tak dapat ditemui wajah kota yang semraut.
Jakarta, 19/01/2023
Hera Veronica Suherman
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H