Mantan ajudan eks Kepala  Divisi Profesi dan Pengamanan ( Kadiv Propam ) Polri Ferdy Sambo,Richard Eliezer Pudihang Lumiu,divonis 1tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Majelis hakim Pengadilan Negeri ( PN ) Jakarta Selatan menilai,polisi berpangkat bhayangkara dua atau bharada itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum ( JPU ).
"Mengadili,menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan,Rabu (15/2/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara," kata Hakim Wahyu.
Seketika ruang sidang penuh dengan gemuruh sukacita.Richard tampak menangis saat mendengar putusan tersebut.
Adapun vonis ini jauh lebih ringan dari pada tuntunan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.Jaksa menuntut Bharada Richard Eliezer dengan pidana 12 tahun penjara.Dalam kasus ini,Richar Eliezer menjadi terdakwa Bersama Ferdy Sambo dan istrinya,Putri Candrawathi,dan rekan sesama ajudan,Ricky Rizal atau Bripka RR.
Asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo,Kuat Ma'ruf,turut menjadi terdakwa dalam kasus ini. Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah lebih dulu menjalani siding putusan pada senin (13/2/2023).Eks Kadiv Propam Polri itu di vonis pidana mati oleh majelis hakim,sedangkan istrinya,Putri Candrawathi,di vonis pidana 20 tahun penjara.
Adapun vonis ini jauh lebih ringan dari pada tuntunan jaksa penuntut umum ( JPU ) pada kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Jaksa menuntut Bharada Richard Eliezer dengan pidana 12 tahun penjara.
Mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo divonis pidana mati.Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai Sambo terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Menjatuhkan hukuman terdakwa dengan pidana mati",ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan,senin (13/2).
Dalam menjatuhkan putusan,hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan memberatkan dan meringankan untuk sambo.Hal memberatkan Sambo diantaranya telah mencoreng institusi Polri dimata Indonesia dan dunia.
Selain itu,dinilai berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.Sementara itu tidak ada hal meringankan bagi Sambo.
Sambo dinilai terbukti melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 49 jo Pasal 33 UU ITE jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Putusan ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Sambo dihukum dengan pidana penjara seumur hidup. Adapun dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J,Putri Candrawathi,Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E,Ricky Rizal atau Bripka RR,dan Kuat Ma'ruf turut terlibat.
Putri Candrawathi adalah istri dari Sambo.Sementara itu baik Bripka RR,Bharada E,maupun Brigadir J adalah ajudan Sambo kala menjabat Kadiv Propam Polri.Lalu Kuat Ma'ruf adalah sopir keluarga Sambo.
Pembunuhan terhadap Yosua terjadi pada Jumat,8 juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri,Duren Tiga,Jakarta Selatan.Richard dan Sambo di sebut Menembak Yosua.
Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Yosua saat berada di Magelanhg,Jawa Tengah pada Kamis,7 Juli 2022.dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Yosua.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H