Selain itu,dinilai berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.Sementara itu tidak ada hal meringankan bagi Sambo.
Sambo dinilai terbukti melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 49 jo Pasal 33 UU ITE jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Putusan ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Sambo dihukum dengan pidana penjara seumur hidup. Adapun dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J,Putri Candrawathi,Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E,Ricky Rizal atau Bripka RR,dan Kuat Ma'ruf turut terlibat.
Putri Candrawathi adalah istri dari Sambo.Sementara itu baik Bripka RR,Bharada E,maupun Brigadir J adalah ajudan Sambo kala menjabat Kadiv Propam Polri.Lalu Kuat Ma'ruf adalah sopir keluarga Sambo.
Pembunuhan terhadap Yosua terjadi pada Jumat,8 juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri,Duren Tiga,Jakarta Selatan.Richard dan Sambo di sebut Menembak Yosua.
Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Yosua saat berada di Magelanhg,Jawa Tengah pada Kamis,7 Juli 2022.dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Yosua.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H