Mohon tunggu...
Henysaf Safii
Henysaf Safii Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Bukan penyuka kacang

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Ekonomi Syariah Dukung Pertumbuhan Ekonomi di Bidang Kuliner dan Pariwisata di Indonesia

10 Desember 2022   19:57 Diperbarui: 10 Desember 2022   22:17 266
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Keuangan syariah memiliki potensi besar untuk memberikan kontribusi pada perekonomian melalui dua aspek utama, yakni pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi dan inklusif, serta stabilitas perekonomian dan keuangan yang lebih baik (Kementerian Keuangan, 2018). Salah satu contohnya adalah prinsip bagi hasil dan risiko dalam keuangan syariah yang dipandang sangat sesuai dengan pembiayaan sektor riil terutama kepada UMKM. Hal ini dapat mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkualitas.


Sedangkan prinsip bagi hasil dan risiko serta asset-based financing yang diterapkan dalam keuangan syariah akan mendorong manajemen risiko yang lebih baik serta menghindari terjadinya krisis yang disebabkan oleh credit booms. Dengan demikian, hal tersebut dapat menjadi keutamaan bank syariah dalam mendukung industri halal secara keseluruhan.

Secara umum, dukungan utama yang bisa diberikan perbankan syariah yaitu pembiayaan. Namun demikian, untuk memaksimalkan potensi pembiayaan, bank mengalami permasalahan informasi yang asimetris. Oleh karena itu dibutuhkan sebuah sistem teknologi informasi dan sinergisitas ekonomi digital dalam menjangkau masyarakat secara lebih luas.

Dukungan kedua yang dapat diberikan antara lain mengenalkan produk perbankan baru yang cocok dengan setiap industri halal, sehingga permasalahan dalam setiap industri halal dapat teradaptasi dengan baik melalui sistem keuangan (perbankan).

Dukungan ketiga yang bisa dilakukan adalah posisi perbankan sebagai lembaga intermediasi antara investor halal domestik dan global yang tertarik untuk berinvestasi pada industri halal Indonesia. 

Dengan demikian, dibutuhkan suatu basis data pelaku industri dalam setiap sektor dan investor potensial, sehingga kolaborasi dan transaksi bisa dilakukan menggunakan akad mudharabah muqayyadah (project-based investment). Dukungan ini penting dilakukan oleh perbankan karena merupakan sistem keuangan yang masih mendominasi di Indonesia.

Dukungan keempat yang bisa dilakukan adalah dengan peningkatan fasilitas dan kemudahan akses dari perbankan syariah kepada industri halal. Hal ini penting agar perbankan syariah memiliki daya tarik selain sebagai institusi yang menyandang nama syariah. Sebagai contoh, berikut merupakan dukungan perbankan syariah terhadap industri makanan dan minuman halal dan media dan rekreasi halal dalam bentuk pembiayaan dari tahun ke tahun.

1. Dukungan terhadap klaster makanan dan minuman halal

Sektor makanan dan minuman halal didukung oleh dua sektor lapangan usaha, yaitu: (1) pertanian, perburuan dan kehutanan serta (2) penyediaan akomodasi dan penyediaan makanan minuman. Kedua lapangan usaha ini banyak mendapatkan pembiayaan dari bank konvensional.

Bank syariah, di sisi lain, menyalurkan pembiayaan dalam sektor lapangan usaha yang sama, namun dengan jumlah yang masing sangat kecil. Penyaluran yang kecil ini justru menjadi indikasi besarnya peluang bank syariah dalam menyasar kedua sektor tersebut. Hal ini tentu juga bertujuan dalam rangka pengembangan industri makanan dan minuman halal di Indonesia.

2.Dukungan terhadap klaster media dan rekreasi halal

Sedikit berbeda dengan makanan dan minuman halal, sektor media dan rekreasi belum memiliki pemisahan kategori khusus halal. Besarnya penyaluran pembiayaan dapat dilihat melalui sektor lapangan usaha yang mencakup jasa kemasyarakatan, sosial budaya, hiburan, dan perorangan lainnya dengan titik tekan pada subsektor hiburan.

Quick wins perbankan syariah

1. Membentuk national halal fund.

National Halal Fund (NHF) adalah dana untuk mendukung pengembangan industri halal di Indonesia secara spesifik. Dana tersebut tidak menyediakan pembiayaan secara langsung, namun menggunakan mekanisme subsidi tingkat pembiayaan seperti praktik dalam KUR. Subsidi ini diberikan kepada nasabah bank syariah yang terlibat dalam pengembangan industri halal dan memenuhi syarat ketentuan pemberian pembiayaan.

Pada tahap awal, dana harus didistribusikan untuk sektor halal yang diprioritaskan. Pendanaan NHF akan berasal dari dua sumber utama, yaitu Kementerian Keuangan (dari Dana Pengeluaran Pemerintah) dan crowdfunding. Tujuan crowdfunding adalah untuk menarik wakaf, zakat, infaq, sedekah, dan dana lainnya yang diperoleh dengan cara halal. Dana dari crowdfunding tersebut akan digunakan untuk peningkatan kapasitas klien yang memenuhi syarat dan dapat dilakukan oleh bank syariah atau lembaga lainnya.

2.Membentuk investment bank syariah.

Pembentukan investment bank syariah hadir sebagai solusi atas permasalahan perbankan syariah yang masih berfokus pada segmen ritel, sehingga pengembangan dalam segmen korporasi menjadi tidak signifikan. Kapasitas dan kapabilitas yang terbatas dan kurang berkontribusi dalam transaksi korporasi juga menjadi hal yang dinilai perlu pengembangan walaupun pada dasarnya saat ini sudah terdapat layanan investasi korporasi dan prioritas di industri perbankan syariah nasional.

Kekurangan ini perlu ditambal dengan cara pembentukan sharia investment bank yang diharapkan memiliki kapabilitas teknis dan keuangan yang dibutuhkan untuk pembiayaan berskala besar, khususnya proyek infrastruktur dan proyek pemerintah.

3.Menambah jumlah bank umum syariah yang terdaftar menjadi lembaga penyalur KUR syariah.

Sebagai tahap awal dalam program menjadikan bank umum syariah sebagai lembaga penyalur KUR syariah, maka hal pertama yang harus dilakukan adalah memastikan bahwa fasilitas dan pelayanan yang selama ini ditawarkan bank syariah terkait di pusat maupun daerah sudah sesuai dengan hal-hal yang disyaratkan. Dengan demikian, masing-masing bank syariah dalam jangka pendek dapat memfokuskan diri untuk meningkatkan kinerja, fasilitas, dan layanan yang dibutuhkan untuk menjadi lembaga penyalur KUR syariah, sebelum akhirnya mengajukan diri.

Sementara itu, Kemenko Perekonomian, OJK, dan Bank Indonesia juga berperan dalam mendorong bank umum syariah untuk segera mendaftarkan diri. Hal ini penting karena KUR Syariah merupakan salah satu cara potensial untuk mendukung pembiayaan UMKM berbasis industri halal, terlebih peraturannya terkait KUR Syariah sudah tersedia. Dengan demikian, BUS hanya perlu memanfaatkan peraturan dan peluang yang sudah ada tersebut. Selain itu, bank syariah memiliki potensi untuk menaikan tingkat dana penyaluran KUR Syariah yang masih jauh di bawah KUR konvensional.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun