Mohon tunggu...
Heny Heny
Heny Heny Mohon Tunggu... Administrasi - Ordinary people

Heny Heny

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Lanjutan Kasus Kartu Mega Carrefour (Part 2 / 3)

1 Oktober 2015   13:24 Diperbarui: 15 November 2015   22:36 31990
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption caption="Ilustrasi | Foto: shutterstock"][/caption]

 

REFF : Baca juga - Part 3/3 : "Itikad Baik Penyelesaian dari Bank Mega"

Hallo Para Netizen & Kompasianer,

Pertama-tama saya ingin mengucapkan terima kasih atas semua komentar dan masukan dari tulisan saya di Kompasiana pada tgl 18 Januari 2015 yang lalu mengenai “Hati-Hati! Pengguna Kartu Kredit Mega Carrefour”.

Terus terang secara pribadi saya kaget melihat reaksi yang terjadi beberapa hari ini mengenai tulisan saya tsb, tidak menyangka akan menjadi trending topic di Media sosial hingga sebegitu hebohnya. Mengingat tulisan ini sudah cukup lumayan lama, di bulan Januari 2015.

Melihat komentar-komentar tersebut, saya merasa bertanggung jawab untuk melanjutkan kisah yang menimpa saya agar menjadi jelas bagaimana akhir dari kasus ini. Tanpa ada maksud mengambil keuntungan dari pihak mana pun.

Niat saya dalam penulisan tersebut adalah untuk membagikan pengalaman serta memberikan informasi kepada teman-teman yang mungkin mengalami permasalahan yang sama, bahwa disini kita mempunyai undang-undang yang mengatur mengenai Jasa Keuangan, dalam hal ini Kartu Kredit. Hanya saja undang-undang tsb tidak banyak yang mengetahuinya, sehingga banyak diantara kita yang akhirnya terjebak "mengalah" pada situasi yang tidak memuaskan yaitu sebagi pihak "orang kecil" dan "pihak awam" karena ketidaktahuan peraturan hukum tersebut sehingga sering mengalami perlakuan tidak adil.

Selanjutnya, mengenai lanjutan kasus saya...

Setelah 8 bulan "berteriak" ke pihak Bank Mega, merchant Carrefour dan beberapa instansi seperti Bank Indonesia, OJK dan YLKI. Akhirnya proses mediasi terjadi di bulan oktober 2014 (reff: baca tulisan sebelumnya). Namun proses penyelesaiannya baru terjadi di akhir Februari 2015, setelah +/- 4 bulan dari mediasi dilakukan, ini pun karena saya, sekali lagi “berteriak” kepada Bank Mega karena tidak menyampaikan hasil mediasi ke pihak terkait mereka, sehingga menyebabkan saya masih harus mengalami gangguan-gangguan dari para Debt Collector-nya. Total keseluruhan waktu 'berteriak' 12 bulan yang sangat melelahkan.

Penyelesaian yang diberikan adalah seperti yang ditawarkan pada saat proses mediasi, yaitu penghapusan 3 transaksi yang bernilai diatas 1 juta (3 transaksi dari total 15 transaksi) dengan sistem pembayaran 1 kali Down Payment dan 12 bulan cicilan (total 13x bayar).

Saya sempat mengajukan keberatan terhadap penawaran tersebut karena menurut saya, sangatlah tidak adil bila saya dibebankan utk sisa 12 transaksi lainya. Kejadian ini bisa terjadi, salah satu faktor penyebabnya adalah lemahnya sistem perlindungan yang diterapkan oleh Bank Mega, dimana tidak ada sistem “transaction alert” yang seharusnya diterapkan merujuk pada peraturan Bank Indonesia mengenai “Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan menggunakan kartu dengan No. 14/17/DASP tertanggal 07 Juni 2012, pada halaman ke-24 butir 6.b.2 s/d 6.b.4, mengenai peningkatan keamanan transaksi kartu kredit, pada butir-butir tersebut tercantum hal-hal yang tidak saya terima dari pihak Bank Mega yaitu "transaction alert" dimana sistem keamanan ini wajib di-implementasikan oleh Penerbit kartu paling lambat 1 Januari 2013.

Melalui beberapa pertimbangan dan flashback mengenai kekecewaan saya terhadap Bank Mega serta merchant terkait Carefour, mengingat semua emosi yg saya alami, serta waktu & tenaga yang terkuras dalam proses "berteriak" nya saya tersebut akhirnya dengan "Berat Hati" saya menyetujui penawaran penyelesaian tersebut, dengan beberapa kondisi yang saya ubah pada bagian surat pernyataan tersebut, agar bisa menjadi sedikit lebih adil untuk saya (terlampir).

Penyelesaian tersebut buat saya pribadi tidaklah memuaskan, namun setidaknya saya sudah berusaha agar hal ini bisa mendapatkan perhatian baik dari sisi pemerintah dan pihak bank terkait, agar bisa menjadi pembelajaran dan proses perbaikan sistem yang ada di kemudian hari mengenai perlindungan konsumen.

Sedangkan untuk merchant Carrefour; hingga saat ini saya kembali menulis, belum ada respon tanggapan dari pihak mereka.

Selanjutnya menanggapi beberapa komentar dari netizen & Kompasianer.

Pelaporan ke Pihak Kepolisian

Pada saat saya menyadari kehilangan kartu kredit tersebut pada tanggal 11 Februari 2015, tentu saja saya lapor ke kepolisian pada hari itu juga (terlampir), apalagi saya mengetahui bahwa kartu kredit saya telah terpakai sebanyak 15x transaksi dimana hal ini bisa dikategorikan sebagai Pencurian.

Pelaporan pertama saya lakukan di Polsek Kelapa Gading, dikarenakan hilangnya kartu saya pada lokasi Carrefour di Mall of Indonesia (MOI). Saya menceritakan kejadian yang saya alami dan menurut Bapak Polisi yang bertugas di sana, bisa dikategorikan sebagai Cyber Crime (pencurian dg menggunakan jaringan computer atau internet dimana salah satunya adalah kartu kredit).

Melihat 15 transaksi ini dilakukan di 5 gerai Carrefour yang berbeda lokasi (Carrefour Danau Sunter, MT Haryono, Cempaka Putih, Duta Merlin, Cipinang) yang mencakup 4 area Jakarta – Utara, Timur, Pusat dan Barat. Pihak kepolisian mengajurkan saya untuk mendatangi Polres Jakarta Utara (karena saya berdomisili di Jak-Ut) untuk melihat apakah pihak Polres bisa membantu proses penyelidikan Cyber Crime tersebut karena dari pihak Polsek tidak punya authority utk melakukan hal tsb, terbentur dengan kebijakan wewang area wilayah kekuasaan, yaitu hanya disekitar area Kelapa Gading.

Sesuai arahan dari Polsek, saya pun mendatangi Polres Jakarta Utara di hari yang sama, namun hasilnya tetap sama… mereka menyarankan saya untuk mendatangi pihak Polda karena melihat kasus ini mencakup 4 area Jakarta.

Dari situ saya stop, tidak melanjutkan ke Polda mengingat hari sudah sore dan saya adalah seorang pekerja yang tidak mungkin terus menerus ijin utk urusan pribadi, maka saya memutuskan utk melakukan proses selanjutnya sendiri.

CCTV pada Cashier Carrefour

Terakhir kali saya menggunakan kartu kredit Mega Carrefour adalah di gerai Carrefour MOI pada tanggal 9 Feb 2014 sekitar jam 9 malam, seingat saya pihak cashier tidak mengembalikan kartu tsb ke saya, namun saya tidak mempunyai bukti kuat utk hal tsb.

Pada tgl 11 Feb, sebelum ke Kepolisian, saya mendatangi Carrefour MOI dan meminta bantuan Manager yang bertugas hari itu agar saya dapat dipertemukan dengan Cashier yang bertugas pada malam saya berbelanja disana.

Sambil menunggu si Cashier datang (dia bertugas shift siang saat itu) saya juga meminta bantuan kepada Manager yang bertugas serta pihak security agar dapat diperbolehkan melihat CCTV yang terpasang di area cashier untuk memastikan apakah kartu kredit saya betul sudah dikembalikan ke saya atau mungkin jatuh dan diambil oleh seseorang.

Pihak Security Carrefour mengatakan bahwa utk pihak luar diperbolehkan melihat CCTV hanya apabila saya membawa surat pengantar kepolisian atau sejenisnya, namun beliau mengatakan akan membantu saya dengan mengecek sendiri hasil rekaman CCTV pada malam itu, dari hasil review "sendiri" si bapak security tsb.. Beliau mengatakan tidak ada bukti bahwa Cashier tsb tidak mengembalikan kartu atau kartu saya jatuh, karena pada saat hari dan jam yang terekam oleh CCTV yg dilihat oleh beliau, kamera sedang berputar ke arah lain, tidak pada posisi counter cashier dimana saya berada.

Siang itu saya juga dipertemukan secara damai dengan si Cashier didampingi oleh Manager dan pihak security disana. Sesuai dugaan saya, si Cashier mengatakan bahwa dia telah mengembalikan kartu kredit saya karena tidak ada kartu kredit yang tertinggal di counter dia pada malam itu.

Jadi kunjungan tsb hari itu tidak membuahkan hasil positive apapun utk kasus yang saya alami. Mengingat posisi saya yang tidak kuat, tanpa dukungan kepolisian.

=========

Demikian yang bisa saya sampaikan mengenai proses penyelesaian dari kasus yang saya alami.

Semoga pengalaman yang saya bagikan dalam tulisan ini bisa bermanfaat bagi teman-teman netizen & pembaca semua.

Terima kasih.

 

REFF : Baca juga - Part 3/3 : "Itikad Baik Penyelesaian dari Bank Mega"

 [caption caption="Lanjutan Kasus Kartu Mega Carrefour"]

[/caption]

[caption caption="Lanjutan Kasus Kartu Mega Carrefour"]

[/caption]

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun