Melalui beberapa pertimbangan dan flashback mengenai kekecewaan saya terhadap Bank Mega serta merchant terkait Carefour, mengingat semua emosi yg saya alami, serta waktu & tenaga yang terkuras dalam proses "berteriak" nya saya tersebut akhirnya dengan "Berat Hati" saya menyetujui penawaran penyelesaian tersebut, dengan beberapa kondisi yang saya ubah pada bagian surat pernyataan tersebut, agar bisa menjadi sedikit lebih adil untuk saya (terlampir).
Penyelesaian tersebut buat saya pribadi tidaklah memuaskan, namun setidaknya saya sudah berusaha agar hal ini bisa mendapatkan perhatian baik dari sisi pemerintah dan pihak bank terkait, agar bisa menjadi pembelajaran dan proses perbaikan sistem yang ada di kemudian hari mengenai perlindungan konsumen.
Sedangkan untuk merchant Carrefour; hingga saat ini saya kembali menulis, belum ada respon tanggapan dari pihak mereka.
Selanjutnya menanggapi beberapa komentar dari netizen & Kompasianer.
Pelaporan ke Pihak Kepolisian
Pada saat saya menyadari kehilangan kartu kredit tersebut pada tanggal 11 Februari 2015, tentu saja saya lapor ke kepolisian pada hari itu juga (terlampir), apalagi saya mengetahui bahwa kartu kredit saya telah terpakai sebanyak 15x transaksi dimana hal ini bisa dikategorikan sebagai Pencurian.
Pelaporan pertama saya lakukan di Polsek Kelapa Gading, dikarenakan hilangnya kartu saya pada lokasi Carrefour di Mall of Indonesia (MOI). Saya menceritakan kejadian yang saya alami dan menurut Bapak Polisi yang bertugas di sana, bisa dikategorikan sebagai Cyber Crime (pencurian dg menggunakan jaringan computer atau internet dimana salah satunya adalah kartu kredit).
Melihat 15 transaksi ini dilakukan di 5 gerai Carrefour yang berbeda lokasi (Carrefour Danau Sunter, MT Haryono, Cempaka Putih, Duta Merlin, Cipinang) yang mencakup 4 area Jakarta – Utara, Timur, Pusat dan Barat. Pihak kepolisian mengajurkan saya untuk mendatangi Polres Jakarta Utara (karena saya berdomisili di Jak-Ut) untuk melihat apakah pihak Polres bisa membantu proses penyelidikan Cyber Crime tersebut karena dari pihak Polsek tidak punya authority utk melakukan hal tsb, terbentur dengan kebijakan wewang area wilayah kekuasaan, yaitu hanya disekitar area Kelapa Gading.
Sesuai arahan dari Polsek, saya pun mendatangi Polres Jakarta Utara di hari yang sama, namun hasilnya tetap sama… mereka menyarankan saya untuk mendatangi pihak Polda karena melihat kasus ini mencakup 4 area Jakarta.
Dari situ saya stop, tidak melanjutkan ke Polda mengingat hari sudah sore dan saya adalah seorang pekerja yang tidak mungkin terus menerus ijin utk urusan pribadi, maka saya memutuskan utk melakukan proses selanjutnya sendiri.
CCTV pada Cashier Carrefour