[caption caption="Ilustrasi | Foto: shutterstock"][/caption]
REFF : Baca juga - Part 3/3 : "Itikad Baik Penyelesaian dari Bank Mega"
Hallo Para Netizen & Kompasianer,
Pertama-tama saya ingin mengucapkan terima kasih atas semua komentar dan masukan dari tulisan saya di Kompasiana pada tgl 18 Januari 2015 yang lalu mengenai “Hati-Hati! Pengguna Kartu Kredit Mega Carrefour”.
Terus terang secara pribadi saya kaget melihat reaksi yang terjadi beberapa hari ini mengenai tulisan saya tsb, tidak menyangka akan menjadi trending topic di Media sosial hingga sebegitu hebohnya. Mengingat tulisan ini sudah cukup lumayan lama, di bulan Januari 2015.
Melihat komentar-komentar tersebut, saya merasa bertanggung jawab untuk melanjutkan kisah yang menimpa saya agar menjadi jelas bagaimana akhir dari kasus ini. Tanpa ada maksud mengambil keuntungan dari pihak mana pun.
Niat saya dalam penulisan tersebut adalah untuk membagikan pengalaman serta memberikan informasi kepada teman-teman yang mungkin mengalami permasalahan yang sama, bahwa disini kita mempunyai undang-undang yang mengatur mengenai Jasa Keuangan, dalam hal ini Kartu Kredit. Hanya saja undang-undang tsb tidak banyak yang mengetahuinya, sehingga banyak diantara kita yang akhirnya terjebak "mengalah" pada situasi yang tidak memuaskan yaitu sebagi pihak "orang kecil" dan "pihak awam" karena ketidaktahuan peraturan hukum tersebut sehingga sering mengalami perlakuan tidak adil.
Selanjutnya, mengenai lanjutan kasus saya...
Setelah 8 bulan "berteriak" ke pihak Bank Mega, merchant Carrefour dan beberapa instansi seperti Bank Indonesia, OJK dan YLKI. Akhirnya proses mediasi terjadi di bulan oktober 2014 (reff: baca tulisan sebelumnya). Namun proses penyelesaiannya baru terjadi di akhir Februari 2015, setelah +/- 4 bulan dari mediasi dilakukan, ini pun karena saya, sekali lagi “berteriak” kepada Bank Mega karena tidak menyampaikan hasil mediasi ke pihak terkait mereka, sehingga menyebabkan saya masih harus mengalami gangguan-gangguan dari para Debt Collector-nya. Total keseluruhan waktu 'berteriak' 12 bulan yang sangat melelahkan.
Penyelesaian yang diberikan adalah seperti yang ditawarkan pada saat proses mediasi, yaitu penghapusan 3 transaksi yang bernilai diatas 1 juta (3 transaksi dari total 15 transaksi) dengan sistem pembayaran 1 kali Down Payment dan 12 bulan cicilan (total 13x bayar).
Saya sempat mengajukan keberatan terhadap penawaran tersebut karena menurut saya, sangatlah tidak adil bila saya dibebankan utk sisa 12 transaksi lainya. Kejadian ini bisa terjadi, salah satu faktor penyebabnya adalah lemahnya sistem perlindungan yang diterapkan oleh Bank Mega, dimana tidak ada sistem “transaction alert” yang seharusnya diterapkan merujuk pada peraturan Bank Indonesia mengenai “Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan menggunakan kartu dengan No. 14/17/DASP tertanggal 07 Juni 2012, pada halaman ke-24 butir 6.b.2 s/d 6.b.4, mengenai peningkatan keamanan transaksi kartu kredit, pada butir-butir tersebut tercantum hal-hal yang tidak saya terima dari pihak Bank Mega yaitu "transaction alert" dimana sistem keamanan ini wajib di-implementasikan oleh Penerbit kartu paling lambat 1 Januari 2013.