Mohon tunggu...
Heny Heny
Heny Heny Mohon Tunggu... Administrasi - Ordinary people

Heny Heny

Selanjutnya

Tutup

Money

Hati-Hati! Pengguna Kartu Kredit Mega Carrefour (Part 1 / 3)

18 Januari 2015   23:26 Diperbarui: 4 April 2017   17:18 402407
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada pertemuan tersebut Bank Mega mengakui adanya kelemahan parameter sistem keamanan dari pihak mereka, dan menawarkan keringanan berupa 'write off' transaksi yang bernilai diatas Rp.1 juta. Dimana menurut mereka seharusnya ada notifikasi berupa SMS. Penawaran keringanan tersebut dinyatakan dalam surat resmi kepada saya tertanggal 29 Okt 2014 (No. Surat: 4007/COCS-CCS/14).

Saya menjawab penawaran tersebut melalui surat resmi tertanggal 05 Nov 2014 dimana saya menyampaikan bahwa saya merasa tidak adil bila dibebani sisa transaksi yang ada dikarenakan adanya kelemahan parameter sistem keamanan dari sisi Bank Mega.

Kemudian pihak Bank Mega menjawab surat saya tersebut melalui surat tertanggal 17 Nov 2014 (No. Surat: 4292/COCS-CCS/14), yang menuliskan bahwa permohonan saya; untuk menanggung 3 transaksi pertama, tidak dapat dapat dipenuhi dan Saya diminta menghubungi bagian Collector (Bpk. Stevy Frenky di 021-29850411) untuk penyelesaian tagihan tersebut.

Beberapa hari setelah saya terima surat tsb diatas, saya menghubungi Bapak Stevy Frenky, namun dikarenakan beliau tidak ada ditempat, maka saya dibantu oleh salah satu team beliau.

Dalam pembicaraan tsb, bagian collector sama sekali tidak mendapatkan informasi mengenai ‘write off’ yang telah Bank Mega tawarkan ke saya pada saat pertemuan dan juga pada surat resmi Bank Mega tertanggal 29 Okt 2014 (No Surat : 4007/COCS-CCS/14). Mereka mengatakan akan cross check ke Bapak Irvan Rachman untuk hal tersebut. Saya juga mengajukan permohonan agar kiranya tagihan saya dicetak ulang (agar jelas sudah di write off atau belum) dan bila saya harus dibebani sisa transaksi tersebut agar kiranya dapat diberikan fasilitas cicilan.

Namun sepertinya hal tsb tidak ada kelanjutan, setiap bulan saya di-telepon oleh bagian collector yang berbeda dan selalu harus menjelaskan hal yang sama, serta bagian collector selalu bersikeras bahwa tagihan saya telah mencapai Rp. 13 juta-an (termasuk bunga dan denda) dan tidak ada catatan mengenai ‘write off’ seperti surat yang saya terima dari Bank Mega tertanggal 29 Okt 2014 tsb.

Adapun Debt Collector yang menelepon saya sebagai berikut:

November 2014 = Saya lupa catat nama orang yang saya telepon, berbicara mewakili Bapak Stevy Frenky.

Desember 2014 = Bpk. Jupri Caro

08 Januari 2015 = Bpk. Barenko

09 Januari 2015 = Bpk. Andre

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun