Wacana Kementerian Kesehatan yang akan memberlakukan pelabelan khusus kandungan gula bagi produk-produk makanan bergula dan minuman manis, patut disambut gembira.Â
Upaya tesebut berkaitan dengan perlindungan terhadap kesehatan masyarakat kita untuk menghindari dari ancaman penyakit diabetes yang sudah menggejala secara luas.Â
Bahkan untuk lebih ketat lagi dalam pengawasan terhadap penggunaan produk-produk bergula, maka seharusnya bukan hanya sekedar pelabelan kandungan gula saja.Â
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan bisa pula mengupayakan diterapkannya kriteria kandungan gula yang aman dalam setiap produk makanan dan minuman.Â
Untuk kriteria kandungan gula yang aman tentu dibutuhkan intrumen dengan sebuah regulasi yang berbentuk aturan baku dimana kriteria tersebut masuk dalam salah satu item audit produk makanan dan minuman bergula.Â
Upaya ketat pembatasan makanan dan minuman bergula sudah sangat mendesak dilakukan oleh Departemen Kesehatan dan pengawasannya dilakukan oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan, BPOM Departemen Kesehatan.Â
Penerapan pelabelan kandungan gula dan pembatasan kadar gula maksimum yang aman bagi kesehatan terhadap produk makanan dan minuman bergula, diharapkan bisa mengurangi konsumsi gula per kapita pertahun secara nasional.Â
Dengan semakin meningkatnya kesadaran masyarakat akan kesehatan maka mereka semakin bijak dalam mengonsumsi gula di kehidupan sehari-harinya.Â
Keberhasilan tersebut secara tidak langsung bisa membantu target swa sembada gula Nasional yang sudah dicanangkan oleh Pemerintah.Â
Dengan demikian, konsumsi gula per kapita pertahun akan turun secara nasional kemudian diikuti dengan meningkatnya kesehatan masyarakat dari ancaman penyakit diabetes serta tercapainya target swasembada gula nasional.Â
Swasembada Gula Nasional.Â
Gula merupakan salah satu komoditas bahan pangan pokok strategis karena kehadirannya sangat penting untuk memenuhi kebutuhan dan kalori bagi masyarakat Indonesia maupun industri makanan dan minuman.Â
Program swasembada gula merupakan upaya yang menjadi target dalam menunjang kemandirian pangan secara Nasional.Â
Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan bahwa produksi gula nasional dalam 10 tahun terakhir baru mencapai antara 2,27 juta - 2.55 juta ton per tahun.Â
Produksi tersebut masih terlalu kecil jika dibandingkan dengan kebutuhan konsumsi gula Nasional yang mencapai 3,21 juta ton setiap tahunnya.Â
Produksi yang rendah tersebut membuat pasokan gula kurang untuk mencukupi kebutuhan domestik yang akhirnya mendatangkan solusi dengan melakukan impor gula pasir untuk menutup kebutuhan domestik.Â
Data sampai dengan akhir tahun 2023, menurut laporan Badan Pusat Statistik (BPS), Indonesia melakukan impor hingga 6 juta ton gula untuk menutup kebutuhan dalam negeri.Â
Angka tersebut untuk kebutuhan konsumsi masyarakat sebesar 3-4 juta ton dan sisanya diperuntukan bagi kebutuhan industri berupa gula rafinasi.Â
Berdasarkan asal pemasok negara importir, selama ini terdapat 17 negara produsen gula yang melakukan ekspor gula ke IndonesiaÂ
Mereka antara lain adalah Thailand menempati posisi teratas, dengan porsi mencapai 40,26 persen. Kemudian disusul Brazil (21,93 persen), dan Australia (10,88 persen), sebagai negara eksportir gula untuk Indonesia.Â
Pada masa mendatang ketergantungan pada produk impor harus dihilangkan. Kita harus mampu melakukan swasembada pangan untuk komoditi penting seperti gula.
Program swasembada gula konsumsi ditarget tercapai pada tahun 2028 dan gula industri tercapai pada tahun 2030.Â
Swasembada tersebut sesuai dengan amanat dari Perpres No 40 Tahun 2023 tentang Percepatan Swasembada Gula Nasional dan Biofuel.Â
Upaya-upaya harus dikerjakan dengan terencana baik dalam perbaikan kinerja secara on farm maupun off farm.Â
Perluasan lahan tebu dengan target mencapai 700 ribu ha lahan yang siap ditanami tebu merupakan upaya ekstensifikasi.Â
Kegiatan ekstensifikasi merupakan kegiatan penanaman tebu di lahan baru yang memiliki potensi pengembangan tebu.Â
Kegiatan tersebut diprioritaskan terutama di wilayah luar Jawa yang masih memiliki banyak lahan yang belum termanfaatkan dan wilayah-wilayah yang dekat dengan pabrik gula.Â
Dalam hal ini pemerintah bertanggung jawab untuk memastikan ketersediaan data lahan yang akurat sesuai peruntukan tata ruang wilayah yang nantinya bisa dijadikan lahan tanam bagi tanaman tebu.Â
Beberapa sasaran lahan tersebut bisa berasal dari lahan perkebunan dan kehutanan. Sementara itu kondisi lahan yang tersedia sebaiknya lahan kering ukan lahan sawah yang selama ini digunakan untuk padi.Â
Upaya-upaya tersebut harus disinergikan dengan upaya perbaikan varietas tebu yang ditanam yang sesuai dengan lahan-lahan baru tersebut.Â
Varietas-varietas baru hasil rakitan dari Lembaga Riset yang berkompeten seperti Puat Peneltian Perkebunan Gula Indonesia di Pasuruan bisa digunakan dalam menunjang swasembada gula.Â
Beberapa varietas untuk tebu tahan kekeringan bisa ditanam di area lahan kering. Begitu juga beberapa varietas dengan rendemen tinggi bisa ditanam untuk meningkatkan produksi gula per ha lahan. Â
Selain itu sarana pabrik gula juga harus mengalami peremajaan terutama bagi pabrik-pabrik gula yang sudah tidak produktif lagi karena usianya tua. Â
Pabrik Gula (PG) peninggalan Belanda degan kapasitas giling di bawah 1000 ton tebu per hari sudah saatnya dilebur atau diistirahatkan.Â
Sementara itu beberapa PG dengan kapasitas giling sebesar 2500-5000 ton tebu per hari bisa ditingkatkan kemampuan giling mereka sehingga mencapai kapasitas giling sebesar 7500-10.000 ton tebu per hari.Â
Begitu pula Pemerintah mulai bergerak untuk membangun pabrik-pabrik gula baru dengan kapasitas giling yang besar minimal sebesar 10.000 ton tebu per hari.Â
Dengan upaya tersebut diharapkan swa sembada gula bisa tercapai sesuai dengan target yang telah ditentukan. Produkis gula nasional mampu memenuhi kebutuhan domestik.Â
Bahkan jika masyarakat kita semakin bijak dalam mengonsumsi gula demi kesehatan mereka, maka konsumsi gula per kapita per tahun pasti menurun.Â
Dalam kondisi demikian bisa terjadi stok gula nasional berlebihan sehingga bisa dilakukan impor gula kepada negara lain. Tentu saja gambaran tersebut masih butuh realisasi dan eksekusi di lapangan dalam tahun-tahun ke depan. Â
Salam @hensa17.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H