Masyarakat yang terbiasa mengonsumsi makanan dan minuman manis secara berlebihan akan merusak kesehatan tubuh secara perlahan. Terutama risiko terkena penyakit diabetes dan hipertensi.Â
Niat baik Pemerintah tersebut harus kita sambut dengan gembira karena hal itu memiliki arti bahwa perlindungan kesehatan masyarakat menjadi prioritas Pemerintah dalam hal ini adalah Kementerian Kesehatan.Â
Masyarakat sebaiknya mengikuti anjuran yang diberikan oleh Organisasi Kesehatan Dunia, WHO (World Health Organization).Â
Anjuran yang diberikan adalah masyarakat agar mengonsumsi gula harian sesuai dengan anjuran WHO yaitu sebesar 50 gram per hari atau setara dengan 4 sendok makan.
Apakah adanya pelabelan kadar gula dalam produk makanan dan minuman bisa efektif bagi perlindungan masyarakat bagi kesehatan mereka?Â
Untuk menjawab pertanyaan ini tidak mudah karena wacana dari Kementerian Kesehatan tersebut baru akan diterapkan.Â
Kita akan mengetahui efektif dan tidak efektif saat percobaan penerapan kebijakan teresebut mulai diterapkan.Â
Sebelum ide pelabelan kadar gula dalam kemasan produk makanan dan minuman tersebut dieksekusi, maka sebaiknya sosialisasi terus diberikan kepada masyarakat bahwa mengonsumsi gula berlebihan mempunyai risiko tinggi terkena penyakit diabetes.Â
Sosialisai ini sangat  penting bagi peningkatan kesadaran masyarakat pada kesehatan mereka.Â
Semoga pada saatnya nanti semua rencana labelisasi kandungan gula dalam produk makanan dan minuman berjalan dengan baik dan lancar.Â
Salam sehat @hensa17.Â