Upaya Kementerian Kesehatan yang akan melakukan pelabelan kandungan gula pada kemasan produk makanan dan minuman menjadi diskusi yang menarik di tengah masyarakat.Â
Tentu saja jika terjadi pro dan kontra maka itu adalah hal yang biasa. Sebagian di antara mereka menganggap bahwa hal itu percuma saja karena masyarakat kita banyak yang tidak peduli dengan label yang berisi kandungan gula produk maknan dan minuman.Â
Namun banyak juga mereka yang setuju dengan harapan adanya pelabelan kandungan gula akan menjadi peringatan penting bagi perlindungan kepada masyarakat yang biasa mengonsumsi gula berlebihan.Â
Jika ada yang mengatakan bahwa gula itu berbahaya maka itu tidak benar karena gula adalah bahan pangan sebagai sumber enersi, bukan sejenis racun.Â
Gula bisa dikatakan sangat berbahaya bagi kesehatan yaitu pada saat kita mengonsumsinya secara berlebihan.Â
Dengan konsumsi berlebihan maka tubuh kita membutuhkan hormon insulin lebih banyak untuk menetralisir kadarnya dalam tubuh.Â
Pada saat tubuh menerima gula terlalu berlebihan maka akan terjadi resistensi hormon insulin dalam tubuh karena terjadinya kelebihan gula.Â
Hal ini sangat mengkhawatirkan, tubuh tidak mampu menggunakan insulin secara efektif sehingga bisa menyebabkan risiko penyakit diabetes.Â
Berbicara mengenai konsumsi gula,menurut data dari Badan Pangan Nasional, Bapanas (22/4/24), pada tahun 2023 rata-rata masyarakat Indonesia mengonsumsi gula pasir sebesar 5,8 kilogram per kapita per tahun.Â
Fakta yang terjadi menyebutkan bahwa konsumsi tersebut sebenarnya turun sebesar 8,2% dibandingkan dengan konsumsi per kapita per tahun yang terjadi tahun 2022 (year-on-year/yoy), serta menjadi rekor terendah dalam lima tahun terakhir.Â
Namun demikian kebiasaan sebagian masyarakat yang sangat gemar makanan dan minuman mengandung kadar gula tinggi bisa menyebabkan kesehatan mereka terancam oleh risiko penyakit diabetes. Â