Peran Presiden Jokowi juga kembali kita harapkan dengan melakukan komunikasi kepada Presiden FIFA terutama menjelaskan tentang temuan dari TGIPF yang sudah melakukan pekerjaannya.Â
Hal tersebut sangat penting agar tidak ada kesalah pahaman tentang campur tangan Pemerintah dalam menangani kasus kerusuhan di Stadion Kanjuruhan.Â
Semua rekomendasi dari temuan TGIPF ini bukan merupakan intervensi Pemerintah kepada PSSI sehingga tidak melanggar statuta FIFA.Â
Tim tersebut semata-mata berupaya untuk mendapatkan beberapa temuan yang dirangkum dalam rekomendasi.Â
Hal tersebut sebagai upaya pencarian fakta yang akan dijadikan acuan untuk perbaikan tata kelola sepakbola Indonesia.Â
Rekomendasi tentang mundurnya kepengurusan PSSI tersebut hanya sebagai usulan yang patut dipikirkan oleh Ketum dan seluruh Exco PSSI.Â
Keputusan akhir tetap ada pada kewenangan dari kepengurusan PSSI sesuai dengan statuta mereka yang juga mengacu pada statuta FIFA.Â
Termasuk mekanisme dan tata cara yang sesuai dengan statuta milik PSSI dalam melakukan masa transisi jika kepengurusan mengundurkan diri. Â
Dalam rekomendasi itupun sudah dijelaskan bahwa Pemerintah tidak bisa mengintervensi PSSI secara normatif. Hal ini artinya Pemerintah tidak melakukan intervensi pada PSSI.Â
Seperti yang sudah disepakati bersama antara Presiden Jokowi dan Presiden FIFA, Giannini Infantino bahwa FIFA akan membantu melakukan transformasi sepakbola Indonesia. Mungkin termasuk adanya reformasi kepengurusan PSSI.Â
Pertimbangannya adalah bahwa seperti dalam rekomendasi tersebut bahwa negeri ini selalu menjunjung tinggi moral dan etik.Â