Apakah Permadi pantas disebut sebagai warga NU? Alissa tidak bisa menegaskan hal tersebut. Da juga tidak bisa melarang Permadi mengaku-aku sebagai warga NU.
Menurut Alissa yang menjadi pegangan adalah apakah perilaku dirinya sudah sesuai dengan prinsip Aswaja, ahli sunnah wal jamaah atau tidak? Jika tidak mencerminkan hal tersebut berarti dia bukan warga yang berperilaku seorang nahdhiyin.
Masyarakat bisa menilai apa yang diperbuat dan dikatakan oleh seorang Abu Janda dari setiap ucapannya. Alissa Wahid sudah memberikan batasan yang jelas ciri-ciri seorang Nahdhiyin sejati.
Jika Alissa Wahid memberikan batasan melalui nilai-nilai ajaran NU, lain lagi dengan pernyataan Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Helmy Faishal Zaini.
Helmy menilai bahwa sikap Permadi Arya atau Abu Janda tidak mencerminkan seorang Nahdlatul Ulama dan bukan bagian struktural organisasi tersebut. Helmy juga menyebut tidak tahu status Abu Janda apakah masih menjadi anggota Banser atau tidak.
Selama ini Abu Janda lebih banyak merugikan nama NU dengan segala pernyataan-pernyataannya di medsos.
Sudahlah kegaduhan ini lebih baik dihentikan. Namun jika ada proses hukum yang saat ini sedang berlangsung maka segera ditindak lanjuti mumpung kita punya Kapolri Baru yang memiliki visi dan misi menjanjikan. Damailah Indonesia. Jayalah NKRI.
Salam @hensa
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H