Dampak kedua adalah Kemenpora sebagai institusi Pemerintahan tentu wajib menerapkan hasil kajian yang sudah dilakukan oleh KPK. Insititusi harus mampu belajar dari kasus yang menjerat Menteri mereka. Sudah ada dua Menpora yang  terjerat kasus korupsi yaitu Andi Malarangeng dan terakhir ini adalah Imam Nahrawi yang masih menyelesaikan proses persidangan.
Jika Taufik Hidayat mengatakan banyak tikus bersarang di Gedung Kemenpora dalam acara di Youtube nya Deddy Corbuzier, maka KPK berkewajiban menjerat tikus tikus tersebut. Tidak ada cara lain misalnya mengajak para tikus tersebut kembali ke jalan yang benar.
Pada prinsipnya KPK tetap melakukan upaya-upaya pencegahan tersebut terintegrasi dengan penindakan. Upaya pencegahan dengan kajian sistem dilakukan setelah terjadi kasus korupsi pada kementerian seperti yang terjadi di Kemenpora. Â Baiklah. Selamat bekerja KPK.
Salam hangat dan sehat selalu @hensa
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H