Perkembangan terbaru kinerja Satgas Anti Mafia Bola Polri adalah menangkap seorang wasit bernama Nurul Safaid yang diduga memiliki peran dalam pengaturan skor laga antara Persibara dan Persekabpas. Satgas sebelumnya juga telah  menetapkan tersangka Johar Lin Eng (Exco PSSI), Priyanto (Mantan anggota Komisi Wasit), Anik Yuni Artikasari dan Dwi Irianto (Anggota Komisi Disiplin PSSI).
Kepolisian masih memproses tindakan penyelidikan terhadap para tersangka tersebut, namun Komdis PSSI telah mendahului menghukum dua diantara 4 tersangka tersebut. Entah kenapa Komdis PSSI begitu gerak cepat memutuskan bahkan mendahului yang sedang dikerjakan oleh Kepolisian.
Ketua Komite Disiplin (Komdis) PSSI Asep Edwin menyatakan telah menjatuhkan hukuman larangan berkecimpung di kancah sepak bola Indonesia selama seumur hidup kepada Priyanto dan Anik Yuni Artikasari terkait pengaturan skor. Satu orang lagi yang mendapat hukuman serupa adalah Vigit Waluyo yang juga tersangka dalam kasus pengaturan skor. Vigit saat ini berada dalam tahanan Kejaksaan Sidoarjo dalam kasus Korupsi PDAM. Â
Sementara itu wasit Liga 3, Nurul Safaid akhirnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Penangkapan wasit di Liga 3 ini sebagai pengembangan kasus yang dilaporkan oleh mantan manajer Persibara, Lasmi Indaryani kepada Satgas Anti Mafia Bola. Meski keterangannya turut andil membongkar praktik pengaturan skor oleh ulah mafia bola di tubuh PSSI, namun saat ini Lasmi mengaku pasrah terhadap ancaman hukuman yang akan dikeluarkan Komdis PSSI.
Lasmi nampaknya tidak perlu merasa khawatir akan menerima hukuman dari Komdis PSSI. Hal ini karena ada peraturan FIFA yang secara gamblang dijelaskan oleh Asep Edwin, Ketua Komdis PSSI.
Seorang pengungkap kasus atau pelapor pelanggaran terhadap sebuah kasus di dunia sepak bola tidak akan mendapatkan hukuman. Hal itu tercantum dalam program FIFA. Asep mengatakan hal tersebut seusai memanggil Lasmi Indaryani, mantan manajer Persibara Banjarnegara yang melaporkan kasus pengaturan skor di ajang Liga 3.
"Yang perlu dimengerti disini, FIFA meluncurkan program terhadap whistleblower. Jadi tidak ada hukuman bagi para pengungkap kebenaran," kata Asep di Kantor Komdis di Rasuna Office Park, seperti dilansir CNNIndonesia.com (8/1/19).
Program whistleblower FIFA ini dimaksudkan untuk memerangi praktek-praktek tidak terpuji dan mencederai sportivitas dalam olah raga khususnya sepakbola. Jaminan bagi paraPelapor ini tentu saja harus disambut dengan antusias bagi siapa saja yang memiliki bukti valid bisa melaporkan hal tersebut kepada Satgas Anti Mafia Bola Polri.
Rupanya gayungpun bersambut ketika  Mantan manajer Perseba Bangkalan, Imron Abdul Fattah juga melaporkan seorang petinggi PSSI berinisial IB ke polisi dengan nomor laporan LP/01/I/2019/Satgas per tanggal 7 Januari 2019. Saat kasus itu terjadi, IB menjabat sebagai Ketua Badan Liga Amatir Indonesia dalam kepengurusan PSSI.
Imron melaporkan IB dengan Pasal 378 KUHP dan atau PASAL 372 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 Undang Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Laporan ini terkait kasus suap dalam rangka penunjukkan tuan rumah delapan besar Piala Soeratin 2009. IB tidak sendiri karenai ada orang berinisial H yang juga turut dilaporkan. Manajer Perseba Super Bangkalan itu membuat pengakuan dimintai uang sebesar Rp 140 juta agar Bangkalan tetap menjadi tuan rumah ajang kompetisi Liga Remaja U-18 (Piala Soeratin).