"Maka sekali lagi kita semuanya ya, saatnya KPK kembali berkonsentrasi pada tugas pokok dan fungsinya dan kita dukung sepenuhnya, masyarakat dukung sepenuhnya," kata Moeldoko.
Kesimpulan yang dapat kita ambil adalah dari revisi undang-undang KPK bahwa mewajibkan anggota KPK harus berstatus ASN sehingga wajib diadakan test tentang wawasan kebangsaan atau TWK. Namun hal ini menjadi perdebatan public karena banyak sekali pro dan kontra dari kebijakan ini.
Saran dari masalah ini KPK sebagai penyelenggara test ini harus bersifat transparan dan ketua KPK harus ikut dalam mengawasi jalannya test wawasan kebangsaan ini sehingga tidak ada lagi pola pikir masyarakat yang memojokan atau berburuk sangka terkait proses test wawasan kebangsaan ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H