Komersialisasi kawasan hutan telah mengakibatkan keberulangan bencana alam seperti longsor, banjir, kemarau berkepanjangan di wilayah Danau Toba, khususnya di Kabupaten Samosir, Simalungun, Toba, Karo, Dairi dan beberapa kabupaten lainnya. Perusahaan, baik yang berada di atas danau maupun yang mengelola kawasan hutan sudah dikenakan sanksi administrasi oleh pemerintah pusat karena terbukti merusak lingkungan, namun sanksi semacam itu tidak terbukti memperbaiki keadaan.
Maka di saat pemerintah secara institusi tidak bisa hadir sebagai solusi (sebab merekalah salah satu masalahnya), maka harapan haruslah bertumpu pada masyarakat yang sadar melakukan perbaikan dan melawan dominasi perusahaan. Otoritas adat harus mengembalikan kemampuan determinasinya untuk menentukan arah pembangunan kawasan, bukan sekedar sebagai alat legitimasi kebijakan pemerintah. Dengan itu masyarakat Batak tidak lagi jadi penonton melainkan penentu pembangunan dan agen perbaikan kawasan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H