Mohon tunggu...
Henrisia Id
Henrisia Id Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi saya membaca buku,menonton film dan menulis.saya juga sering membuat kontenĀ² inspiratof yang bisa menginspirasi para penonton.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perbedaan Hak Sipil dalam Negara dan Hak Asasi Manusia

23 September 2024   09:58 Diperbarui: 23 September 2024   10:09 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berikut Beberapa contoh hak sipil dalam negara dan hak asasi manusia :

1.Hak sipil dalam negara : Seperti yang di jelaskan di dalam pasal 28C ayat 2 yang berbunyi : Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat,bangsa,dan negaranya.

setiap individu bebas untuk memilih dan menjadi pilihan di dalam pemilu.

2.Hak Asasi Manusia :Kebebasan berpendapat,setiap orang bebas untuk menyatakan pendapatnya tanpa adanya larangan dan rasa takut.

Kebebasan Beragama,Setiap individu boleh untuk memilih menjalankan ibadahnya sesuai keyakinannya masing-masing tanpa adana paksaan maupun larangan.

Dengan demikian, dapat disimpulkan mengenai hak sipil dalam negara dan hak asasi manusia, perbedaan keduanya terletak pada:

Sumber asalnya hak tersebut. hak warga negara bersumber dari hukum suatu negara yang melekat pada status kewarganegaraan seseorang agar negara tersebut menjadi negara yang maju dan teratur ,sedangkan Hak asasi manusia bersumber dari hakikatnya sebagai manusia dan sebagai mahluk ciptaan Tuhan.

Pembatasan terhadap suatu hak.hak warga negara merupakan hak yang diberikan oleh suatu negara, sebagai konsekuensi dari status kewarganegaraan seseorang.sedangkan Hak asasi manusia sifatnya luas, tidak dibatasi oleh batas negara.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun