Mohon tunggu...
Henri lumbanraja
Henri lumbanraja Mohon Tunggu... Pengacara - Lawyer

Lawyer yang berpengalaman sekitar 15 thn dan juga Konsultan Pasar Modal, Hkm Pajak dan Kurator & Pengurus yang sudah banyak menangani kasus hukum bisnis .

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Anggaran dan Niat Mengelola Sampah

19 Juni 2023   22:53 Diperbarui: 19 Juni 2023   23:12 294
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.[1] Jenis sampah berdasarkan UU No.18 Tahun 2008 Tentang Sampah Pasal 2 (1) terdiri atas: a. sampah rumah tangga; b. sampah sejenis sampah rumah tangga; dan c. sampah spesifik.

 Untuk mengurangi sampah rumah tangga, Pemerintah telah menerbitkan Kebijakan dan Strategi Nasional (Jakstranas) Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga melalui UU No.18 Tahun 2008 Tentang Sampah dan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017. Terbitnya kedua peraturan ini menargetkan pengurangan sampah 30 hingga 70 persen sampah rumah tangga pada tahun 2025.  Ternyata hadirnya kedua aturan tersebut belum berpengaruh, karena sampah dari DKI Jakarta ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bantar Gebang Bekasi setiap hari bukan berkurang tapi makin bertambah hari demi hari.

 Berdasarkan data Dinas LH DKI, diketahui sampah yang masuk ke Bantar Gebang Bekasi perhari tahun 2014 sebanyak 5.665 ton, tahun 2015 sebanyak 6.419 ton, tahun 2016 sebanyak 6.562 ton, tahun 2017 sebanyak 6.875 ton, [2] Tahun 2018 sebanyak 7.453 ton, tahun 2019 sebanyak 7.702 ton dan tahun 2020 sebanyak7.424 ton.[3] Peningkatan jumlah sampah DKI Jakarta ke TPST Bantar Gebang Bekasi masih terus meningkat setiap hari misalnya tanggal 18 April 2023 sebanyak 8.399 ton, tanggal 19 April 2023 sebanyak 9.325 ton, tanggal 20 April 2023 sebanyak 8.327 ton dan tanggal 21 April 2023 sebanyak 8.932 ton.[4] 

Bertambahnya sampah setiap hari, akan mengakibatkan TPA Bantar Gebang lumpuh bila pemerintah tidak menegakkan hukum yang tegas bagi pembuang sampah sembarangan dan setiap masyarakat penghasil sampah tidak rela mengolah sampahnya di tempatnya, bukan sekedar memindahkannya ke petugas, ke TPS dan TPA Bantar Gebang.

Untuk mengurangi tumpukan sampah, Pemda DKI sebenarnya telah menargetkan proyek "Intermediate Treatment Facility" (ITF) Sunter Jakarta Utara, yang diproyeksikan mampu mengolah sampah hingga 2.200 ton sampah per hari. Rencana realisasi (ITF) ini, BUMD DKI yaitu PT Jakarta Propertindo (Jakpro) mengusulkan Penyertaan Modal Daerah (PMD) di APBD 2022 sebesar Rp.517 miliar dan pada tahun 2023 dan sebesar Rp.239 miliar.[5]

Proyek ITF Sunter sudah groundbreaking sejak tanggal 20 Desember 2018 yang mana memerlukan dana sebesar US$350 atau mencapai Rp 4,99 triliun yang dikerjakan bersama dengan Fortum Power Heat and Oy, perusahaan yang bergerak di sektor pembangkit listrik dari Finlandia. Tetapi Perusahaan Fortum Power Heat and Oy telah mundur dari proyek ITF Sunter, diduga karena tidak adanya jaminan pemerintah pusat atas rencana pinjaman dana sebesar US$240 atau sekitar Rp3,42 triliun dari International Finance Corporation (IFC).[6]

ITF Sunter hingga saat ini masih tertunda,[7]sehingga diharapkan setiap masyarakat mengolah sampahnya di tempat sehingga membantu mengurangi sampah dari DKI Jakarta ke TPA Bantar Gebang Bekasi.  

Melihat hingga 5 (lima) tahun pemerintah DKI Jakarta belum melanjutkan Proyek ITF Sunter,  Mungkin Gunung sampah DKI Jakarta semakin tinggi di Bantar Gebang Bekasi akan menjadi berkah pundi-pundi yang semakin nikmat bagi pihak tertentu, karena anggaran olah sampah DKI Jakarta pertahun sekitar Rp. 1,2 triliun akan terus ada dan mengalir ke ruang-ruang tertentu.  

Untuk tetap memindahkan sampah DKI Jakarta ke TPA Bantar Gebang Bekasi, Kepala Dinas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menyampaikan dana kompensasi perpanjangan perjanjian kerja sama antara Pemprov DKI Jakarta dengan Pemkot Bekasi tahun 2021 hingga 5 tahun adalah Rp 379,5 milliar setiap tahun.  Memang Pemprov DKI Jakarta mempunyai biaya khusus Unit Pengelola Sampah Terpadu senilai : Rp 1.185.436.108.206 (Rp 1,18 triliun) pada tahun 2019,[8] dan sangat mungkin biaya khusus tersebut akan lebih besar di tahun 2021 hingga tahun 2023.

Tertundanya proyek ITF hingga saat ini patut dipertanyakan, karena Pemprov DKI Jakarta mempunyai dana APBD tahun 2022 sebesar Rp. 517 miliar dan Dana Pengelola Sampah Terpadu tahun 2019 sekitar senilai Rp 1,18 triliun.  Bila dihitung dana terpadu tersebut mulai tahun 2017 hingga tahun 2023, Pemda DKI Jakarta  memiliki dana paling tidak Rp. 6 triliun dan seharusnya cukup untuk membangun proyek IFT Sunter bila Pemda DKI Jakarta berniat membangunnya dan mengurangi tumpukan sampah DKI Jakarta ke ke TPA Bantar Gebang Bekasi yang sudah over kapasitas.     

 MARI MENGURANGI SAMPAH

Seperti disampaikan di atas, tumpukan sampah DKI Jakarta semakin hari semakin bertambah dan salah satu solusinya Pemda DKI Jakarta sebaiknya gencar melakukan sosialisasi dan pendampingan agar setiap masyarakat mengolah sampah di tempatnya dan tidak memindahkan sampah ke TPS dan TPA.

Dalam kunjungan saya ke tempat pengolahan sampah di Chattanooga city, Tennessee - USA bulan minggu ke 1 Juni 2023, saya melihat cara mengolah sampah masyarakat penghasil sampah dan petugas sampah. 

Setiap masyarakat penghasil sampah umumnya harus memilah sampah dalam tiga tong sampah di rumahnya, seperti sampah organik, non organik dan sampah recycle, bila tidak memilah akan didenda pemerintah setempat dan petugas tidak memungut sampahnya. Petugas saat mengumpul sampah dengan hari berbeda sesuai jenis sampah, hal ini untuk menghindari bercampurnya setiap jenis sampah tersebut.  Selain itu setiap sampah tersebut diangkut petugas ke tempat yang berbeda sehingga setiap sampah tersebut lebih mudah diatur dan maksimal peruntukannya.

Sampah yang dapat didaur ulang akan dipilah-pilah dan difungsikan lagi sesuai peruntukannya, sedangkan sampah yang tidak dapat didaur ulang akan diantar ke tempat bungker sampah agar sampah menghasilkan gas. Gas yang dihasilkan dari sampah akan dijual yang menghasilkan jutaan dollar setiap tahun.   Semoga cara ini dapat ditiru Pemda DKI Jakarta.

Untuk mengurangi tumpukan sampah DKI Jakarta, alangkah baiknya setiap masyarakat diharapkan rela memilah-milah sampah di rumahnya sesuai jenisnya. Memilah sampah dan mengelola sampah rumah tangga dapat membantu beban sampah TPA Bantar Gebang Bekasi, selain itu membuat rumah menjadi lebih bersih, nyaman dan mudah mengolahnya.

Langkah pertama untuk mengelola sampah, sisa makanan, dan benda-benda yang dapat didaur ulang dapat dilakukan seperti berikut.

  • Gunakan kantung kain secara berulang saat belanja dan ganti kantung plastik.
  • Hal kecil ini sangat mengurangi jumlah sampah di rumah.
  • Belilah makanan tanpa atau dengan sedikit kemasan. Bila membeli barang semakin banyak kemasan maka akan mengumpulkan sampah di rumah setiap harinya.
  • Lakukan vermicomposting, yaitu membuat kompos sendiri dengan mencampur tanah ke sampah organik atau menguburnya ke tanah. Kompos ini mengurangi sampah dan berguna untuk pupuk tanaman di sekitar rumah
  • Jangan gunakan minuman kemasan kecuali terpaksa dan bawalah botol air minum atau tumbler. Kemasan botol membuat masalah sampah. Membawa botol air minum lebih ekonomis dan lebih bermanfaat untuk menjaga lingkungan.
  • Kurangi penggunaan kertas. Gunakan pilihan tagihan tanpa kertas, dan pilihlah untuk membayar melalui cara daring. Pertimbangkan untuk membaca berita daring.
  • Donasikan barang-barang jika memungkinkan. Jika memiliki pakaian lama, barang elektronik, atau barang lainnya yang sudah tidak diinginkan tetapi masih berfungsi dengan baik, donasikan saja, jangan membuangnya hal ini mengurangi tumpukan sampah.
  • Gunakan kembali wadah-wadah yang ada. Wadah yang tahan lama dapat digunakan kembali beberapa kali sebelum dibuang atau didaur ulang. Botol, kotak, dan kantung memiliki kegunaan lain sesuai kebutuhan.
  • Patuhilah peraturan mengolah sampah dan berusaha mendaur ulang sampah rumah tangga.
  • Buanglah sampah dan limbah yang berbahaya dengan cara yang benar.
  • Ada beberapa barang rumah tangga yang tidak dapat didaur ulang maupun digunakan kembali. Barang-barang seperti ini harus dibuang di tempat sampah atau di fasilitas pembuangan limbah secara khusus.

Demikian yang dapat kami sampaikan untuk mengurangi sampah.  Mari mengolah sampah kita, bukan memindahkan sampah ke TPS atau ke TPA. Semoga bermanfaat.

SALAM HORMAT  

GROS - GERAKAN RUMAH OLAH SAMPAH 

KONSULTAN HUKUM PT. ENVIRO TOTAL SOLUSI (ETS)  

HENRI LUMBAN RAJA, SE., SH., MH., MHKes.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun