Seperti kita ketahui, dampak sampah yang tidak dikelola dengan baik dapat menimbulkan: pencemaran lingkungan, meningkatnya biaya operasional, dan munculnya potensi konflik sosial.[4]
Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) ITB mengeluarkan laporan limbah DKI Jakarta dibuang ke Bantar Gebang sebanyak 45,5 persen sampah rumah tangga. Timbulan sampah di TPST Bantar Gebang tahun 2013 sebanyak 5.600 ton per hari, tahun 2014 meningkat menjadi 5.664 ton, tahun 2015 menjadi 6.400 ton. Kemudian 2016 menjadi 6.500 ton dan 2017 sebanyak 6.875 ton. Terus meningkat di 2018 menjadi 7.500 ton dan pada pertengahan 2019 sebanyak 7.800 ton [5].
Aktivis Walhi Jakarta Aminullah menyampaikan pada tahun 2020 sampah dari DKI Jakarta sebanyak 8.369 ton, hanya 945 ton sampah yang berhasil dikurangi. Sementara 7.424 ton sisanya di buang ke Bantar Gebang per hari.[6] Adapun sampah dan limbah B3 rumah tangga tahun 2020 jumlahnya 1.538,77 kilogram dan tahun 2021 sebanyak 2.106,65 kilogram. Jadi sampah meningkat di tahun 2021.
UPAYA PENGURANGAN SAMPAH DAN LIMBAH RUMAH TANGGA
Upaya mengurangi sampah/limbah rumah tangga, diharapkan setiap masyarakat aktif menyelenggarakan Hari Gerakan Jakarta Sadar Sampah (HGJSS) setiap hari. Berfungsinya HGJSS akan lebih mengaktifkan masyarakat dan Bidang Pengelolaan Sampah seluruh Rukun tetangga dan Rukun Warga (RW), atau melibatka 2.743 RW di seluruh Jakarta, sehingga akan terwujud pengurangan sampah dari sumbernya setiap hari.
Memperhatikan semakin banyaknya sampah setiap hari, saya sebagai Konsultan Hukum Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta dalam “PENYUSUNAN ROADMAP SAMPAH DAN LIMBAH RUMAH TANGGA”, sudah berusaha untuk mengurangi sampah setiap hari sejak 5 tahun lalu hingga saat ini dengan cara memilah sampah yang dapat dibuat pupuk kompos dan tidak. Sampah calon pupuk kompos diolah dengan cara mencampurnya dengan tanah dalam wadah tertentu dan sebagian lagi menguburnya langsung dalam tanah.
Sampah yang sudah terurai baik dapat membuat tanah subur dan dapat dipergunakan pupuk untuk tanaman bunga, cabe dan tanaman lain. Untuk itu setiap masyarakat diharapkan dapat menanam tanaman seperti bunga, cabe dan tanaman lain di sekitar rumah sebagai wadah pupuk kompos hasil olahan sampah rumah tangga tersebut. Tetapi sayangnya tanah yang saya pergunakan untuk mengolah sampah tidak lagi dapat saya manfaatkan karena telah digunakan pihak lain. Bila setiap rumah tangga mengolah sampah tersebut, akan membuat lingkungan lebih bersih dan sehat sekaligus mengurangi sampah ke TPST Bantar Gebang.
KESIMPULAN
Pengaturan Perundang-undangan Pengelolaan Sampah dan Limbah sudah lengkap tetapi dalam prakteknya belum dilaksanakan dengan baik karena :
- Kesadaran masyarakat belum tinggi akan lingkungan hidup yang bersih dan sehat sesuai Pasal 11 Perda DKI Jakarta No.3 Thn 2013 jo. Perdan DKI Jakarta No. 4 Thn 2019 Tentang Pengelolaan Sampah.
- Pemerintah belum serius menegakkan hukum, khususnya penegakan sanksi perdata dan pidana sesuai perundang-undangan bagi masyarakat yang tidak mematuhi hukum.
- PEMDA DKI selalu menambah dana pengelolaan sampah dan limbah setiap tahun, tetapi Sampah dan Limbah setiap tahun tidak pernah berkurang.
- Rumah tangga adalah penyumbang terbesar sampah dan Limbah dibanding bidang lain ke TPST Bantar Gebang.
- SALAM HORMAT
- PENGGIAT LINGKUNGAN SEHAT
- HENRI LUMBAN RAJA, SE., SH., MH., MHKes.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI