Mohon tunggu...
Henra edi saputra damanik
Henra edi saputra damanik Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

Sepak bola

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Perlindungan Hukum terhadap Konsumen dalam Transaksi Elektronik

3 Juli 2024   11:18 Diperbarui: 3 Juli 2024   11:40 31
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Seiring dengan perkembangan masyarakat dan teknologi, manusia semakin banyak menggunakan alat teknologi digital, termasuk dalam berinteraksi antara sesamanya.1 Hampir seluruh aktivitas perekono- mian di dunia khususnya di Indonesia menggunakan media internet dan sistem elektronik. Salah satu aspek aktivitas ekonomi tersebut adalah dalam hal bertransaksi dengan menggunakan internet yang di kenal dengan e-commerce.
2
Transaksi jual beli melalui media elektronik atau e-commerce merupa- kan salah satu bentuk transaksi  yang paling banyak dipengaruhi oleh perkembangan teknologi informasi. Melalui transaksi perdagangan ini konsep pasar tradisional (dimana penjual dan pembeli secara fisik bertemu) berubah menjadi konsep telemarketing (perda- gangan jarak jauh melalui internet) e- commerce pun telah mengubah cara konsumen dalam memperoleh produk yang diinginkannya.3 Teknologi internet mempunyai pengaruh yang sangat besar terhadap perekonomian dunia. Internet membawa perekono- mian dunia memasuki babak baru yang lebih populer dengan istilah digital economics atau pere

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun