Lagi-lagi Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa bersuara lantang kepada freeport yang telah berpuluh-puluh tahun mengeruk hasil alam tanah Papua, tetapi kontribusi untuk Papua secara khusus dan negara secara umum masih sangat minim. Sejak tahun 1967 Freeport sudah mulai menguasai tanah Papua dengan mengeruk hasil alamnya yang luar biasa berharga, tetapi negara ini hanya mendapat sedikit dari manfaatnya, sedangkan Freeport dengan enaknya membawa ke negaranya, dan negara ini hanya bisa gigit jari.
Dalam Acara yang digelar oleh ICMI pada Rabu kemarin di Hotel Cempaka Jakarta, Ketua Umum PAN ini menegaskan bahwa dirinya hanya meminta lima hal saja kepada freeport yaitu, pertama, Freeport mau membangun pabrik pengolahan dan pemurnian logam (smelter) di tanah air. Kedua, Freeport harus melepas sebagian lahan yang kini dikuasai. Ketiga, Freeport harus mau melakukan penawaran saham perdana (initial public offering/IPO) di Indonesia. Keempat, meningkatkan royalti ke pemerintah pusat. Kelima, meningkatkan peran serta putra daerah dan perusahaan-perusahaan daerah untuk bekerja atau bekerjasama dengan Freeport.
Adanya lima permintaan tersebut merupakan suatu yang wajar dilakukan oleh pemerintah, karena jika dilihat dari sejarahnya Freeport sangat mudah dalam memperoleh tanah garapan tetapi hanya sedikit kontribusinya kepada negeri ini. Sejak tahun 1967, pemerintah Indonesia ketika itu hanya memeberikan izin 10 KM persegi yang boleh dimanfaatkan hasilnya oleh Freeport, tapi ditahun 1989 pemerintah memberikan tambahan mencapai 61.000 hektare untuk diolah dan dieksplorasi, dan di tahun 1991 masa kontrak Freeport ditambah 30 tahun menjadi berakhir kesepakatan tersebut di tahun 2041.
Mari kita bahas satu persatu permintaan dari Hatta Rajasa untuk Freeport, yang pertama Freeport harus membangun pabrik pengolahan dan pemurnian logam (Smelter), selain sebagai salah satu syarat bagi para perusahaan tambang yang mengeksplorasi hasil alam negeri ini, pembangunan smelter juga adalah wujud dari kepedullian pemerintah dalam menjaga sumber daya alam Indonesia, sehingga hasil alamnya tidak diekspor secara mentah-mentah ke luar negeri, dan juga otomatis akan dibutuhkan banyak tenaga kerja lokal.
Permintaan Kedua adalah Freeport harus melepas sebagian lahannya, karena lahan yang dikuasai sekarang ini sangat luas sekali, dari awalnya yang hanya 10 KM persegi, dan perkembangannya menjadi 61 ribu hektare. Demi menjaga aset negara dan manfaat yang lainnya, permintaan melepas sebagian lahan adalah hal yang wajar, apalagi Freepor perusahaan asing yang mengeruk lahan di negeri orang.
Ketiga adalah Freeport harus melakukan divestasi saham dan penawaran saham perdana atau IPO (Initial Public Offering) di Indonesia, adanya pelepasan sebagian sahamnya ke publik, kinerja Freeport nantinya bisa diawasi bersama, dan agar Indonesia sebagai tuan rumah sehingga harus bisa mengelola dan mengolah hasil alamnya, sehingga saham yang harus dilepas harus sebesar lebih dari 50%. Saat ini 90,64 persen saham PT Freeport Indonesia dimiliki oleh Freeport McMoran Copper & Golden Inc. Sementara itu, sisanya, sebesar 9,36 persen, dimiliki oleh Pemerintah Indonesia.
Keempat adalah pembagian royalti, dimana royalti ini harus ditingkatkan, royalti yang diberikan Freeport kepada pemerintah saat ini hanya sekitar 1 persen, padahal Indonesia adalah pemilik lahan, sehingga royalti yang hanya 1 persen adalah sangat kecil sekali dibandingkan dengan hasil yang diperoleh Freeport selama ini. Dan kelima adalah meningkatkan peran putra daerah dalam hal ini Papua, juga perusahaan-perusahaan daerah dalam bekerjasama dengan Freeport. Permintaan ini harus diwujudkan karena demi menjaga kesenjangan sosial yang terjadi, coba bayangkan Papua sebagai daerah penghasil emas terbesar tetapi taraf hidupnya masih jauh dari kata sejahtera, dan juga bekerjasama dengan perusahaan daerah agar bisa ada kesinambungan kinerja.
Adanya permintaan dari Hatta Rajasa ini haruslah ditanggapi dengan bijak oleh Freeport, karena hal permintaan tersebut demi menciptakan rakyat Papua yang sejahtera, dan juga upaya Pemerintah Indonesia dalam menjaga hasil alamnya agar tidak seenaknya dijual ke luar negeri, dan juga agar masyarakat Indonesia terutama warga Papua tidak hanya menjadi penonton di tanahnya sendri, padahal mereka adalah pemilik tanah yang sekarang ini dikuasai oleh Freeport. Dan juga semoga dengan adanya permintaan dari Hatta Rajasa tersebut, Freeport bisa memenuhinya, karena hal ini adalah demi kepentingan bangsa dan rakyat Indonesia dalam menjaga kedaulatannya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H