Mohon tunggu...
Hennie Triana Oberst
Hennie Triana Oberst Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penyuka traveling dan budaya

Kompasianer Jerman || Best in Citizen Journalism Kompasiana Awards 2023

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Artikel Utama

Begini Panjang dan Mahalnya Proses Mendapatkan SIM Jerman

11 November 2021   09:01 Diperbarui: 11 November 2021   18:45 1808
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pendamping harus berusia minimal 30 tahun, memiliki SIM paling tidak selama 5 tahun tanpa ada bukti pelanggaran (SIM dicabut sementara, misalnya), dan tidak boleh memiliki lebih dari satu poin pelanggaran, disebut "Punkte Flensburg". (Otoritas Transportasi Motor Federal Jerman berada di kota Flensburg) 

Pengemudi yang baru lulus dan mengantongi SIM akan menjalani masa percobaan selama 2 tahun. Jika terjadi pelanggaran tertentu, masa percobaan diperpanjang menjadi 4 tahun. 

SIM Jerman dikeluarkan oleh kantor urusan jalan raya.

SIM Jerman yang dikeluarkan sebelum tahun 2013 berlaku seumur hidup, seperti yang saya miliki. Namun, sejak 19 Januari 2013 peraturan ini tidak berlaku lagi, SIM hanya berlaku selama 15 tahun.

Setiap 15 tahun akan diganti dengan SIM baru tanpa perlu melewati ujian teori maupun praktik. SIM yang dikeluarkan sebelum 2013 harus diganti dengan yang baru paling lambat tahun 2025. 

Gute Fahrt

(Hennie Triana Oberst - DE, 11.11.2021)

Rujukan: busgeldkatalog.de/ adac.de

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun