Rettungsgasse ini awalnya berasal dari ide seorang polisi lalu lintas, Sersan Mayor Polisi Karl-Heinz Kalow, di negara bagian Rhine-Westphalia Utara (Nordrhein-Westfalen, disingkat NRW).
Sekitar tahun 1960-an, ia merasa jengkel melihat kemacetan jalan raya. Kemacetan yang menyebabkan petugas tidak bisa melalui jalan dengan lancar demi terlaksananya tugas mereka. Padahal, kepadatan kendaraan di jalan raya belum seperti sekarang.
Namun, keaaan berubah apabila terjadi kecelakaan. "Betapa tidak hormatnya pengendara di jalan raya terhadap petugas penyelamat dan polisi," begitu pendapat Kalow.
Karl-Heinz Kalow kemudian menggambarkan idenya dan mengajukan proposal ke Kementerian Dalam Negeri. Beberapa tahun kemudian ia mendapat surat yang memberitahukan bahwa proposalnya telah dimasukkan dalam rancangan Undang-Undang Lalu Lintas Jalan Raya.
Meskipun prosesnya tidak cepat, tetapi akhirnya ide Kalow terwujud menjadi salah satu aturan yang wajib dipatuhi oleh semua pengguna jalan raya.Â
Pada prinsipnya, jalur penyelamatan harus dibuat saat ada kemacetan di jalan, bukan ketika sirene mulai terdengar. Kendaraan harus melaju dengan kecepatan 7 hingga 10 km/jam saat membentuk dan menyediakan jalur ini.
Pengemudi kendaraan yang berada di jalur kiri mengarah ke sisi kiri jalan, sedangkan jalur kanan menuju pinggir kanan. Jika ada tiga atau lebih jalur jalan, maka kendaraan di jalur kiri menepi ke arah kiri, sedangkan jalur lainnya menepi ke arah kanan.Â
Yang penting diingat, bahu jalan harus dibiarkan kosong dari kendaraan. Pengecualian bisa dilakukan, misalnya, kondisi jalan yang sempit.
Bagi pengemudi yang tidak mematuhi aturan ini maka akan dikenakan denda sebesar 200 hingga 320 euro, ditambah 2 poin di Flensburg*, dan pencabutan SIM selama 1 bulan.
Rettungsgasse terbukti banyak menyelamatkan nyawa manusia. Peraturan ini juga berlaku dan diwajibkan di beberapa negara Eropa lainnya, seperti Swiss, Austria, Republik Ceko, Slovenia, dan Hongaria.
Selamat mengemudi dengan aman!