Beberapa hari setelah itu saya datangi kantor yang mengurusi naturalisasi. Saya bertemu Pak Schmidt (bukan nama sebenarnya) untuk berkonsultasi dan menanyakan apa saja syarat dan bagaimana prosesnya. Beliau juga menyerahkan formulir yang memuat persyaratan apa saja yang harus dipenuhi.
Di kota kecil tempat tinggal saya penduduk yang tidak terlalu banyak. Hanya ada dua petugas yang menangani pengajuan naturalisasi ini, masing-masing menempati ruangan sendiri.
Baca juga:Â "Traveling" Hemat ke Jerman Selama Corona
Biasanya pembagian dilakukan sesuai huruf awal nama keluarga. Misalnya, Pak Müller (bukan nama sebenarnya) menangani proses naturalisasi untuk penduduk dengan nama keluarga abjad A sampai M, sedangkan Pak Schmidt menangani abjad N hingga Z. Cukup banyak persyaratan yang harus diserahkan, jika dijabarkan akan menjadi daftar yang sangat panjang.
Untuk syarat kemampuan bahasa Jerman yang harus dipenuhi adalah tingkat B1. Sertifikat tanda lulus sesuai standar Kesepakatan Uni Eropa untuk Jenjang Kompetensi Bahasa (CEFR, Common European Framework of Reference for Languages). Ada 6 tingkat kemampuan bahasa, yaitu A1, A2, B1, B2, C1 dan C2.Â
Ujian naturalisasi adalah ujian yang memuat pertanyaan umum tentang sejarah, politik dan hukum Jerman. Ada lebih dari 300 pertanyaan yang harus dipelajari, dari jumlah ini hanya 33 soal yang akan diuji. Kelulusan, jika tidak salah, 55% harus dicapai peserta.
Proses naturalisasi membutuhkan biaya sebesar 255 Euro. Jika semua syarat yang dibutuhkan telah dipenuhi, proses naturalisasi membutuhkan waktu sekitar 3 bulan.
Sekitar waktu itu juga saya menunggu, hingga surat resmi yang menyatakan bahwa akta kewarganegaraan Jerman telah selesai. Dengan akta kewarganegaraan inilah saya bisa mengajukan pembuatan paspor dan kartu tanda penduduk di balaikota.Â
Pada saat pengambilan akta kewarganegaraan, saya harus menyerahkan paspor Indonesia. Jadi, tidak mungkin seorang WNI juga memiliki paspor Jerman secara resmi, kecuali anak pernikahan campur hingga usia 18 tahun, atau ada status luar biasa yang diterima.
Baca juga:Â Impfpass, Buku Vaksin Wajib Dimiliki Semua Warga Jerman
Negara Jerman tidak mengakui kewarganegaraan ganda (bipatride) dan multi kewarganegaraan (multipatride), tetapi mereka akan memberikan hak itu jika Indonesia menganut kewarganegaraan ganda. Keterangan ini saya dapatkan dari Pak Schmidt.Â