Mohon tunggu...
Hennie Engglina
Hennie Engglina Mohon Tunggu... Freelancer - Pelajar Hidup

HEP

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Mendagri Tito Karnavian Prospek Bakal Capres di 2024

24 Oktober 2019   04:00 Diperbarui: 24 Oktober 2019   12:27 1669
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pertama-tama, selamat untuk Bapak Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, MA, PhD. yang kemarin (23/10/2019) telah resmi dilantik menjadi Menteri Dalam Negeri Kabinet Indonesia Maju Periode 2019-2024 di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden KH. Ma'ruf Amin.

Dua hari lagi, pria kelahiran Palembang, Sumatera Selatan, 26 Oktober 1964, ini akan berusia 55 tahun sementara usia pensiun bagi Polri adalah 58 tahun. Artinya, jika MTK masih berstatus anggota Polri, maka masa aktif kedinasan MTK hanya tinggal tiga tahun lagi. Tanggung.

Bisa saja hal itu menjadi salah satu dasar pertimbangan MTK menerima ajakan Jokowi. MTK pun mengajukan pensiun dini dari Kepolisian RI menyusul pemberhentian MTK dari jabatan Kapolri untuk menjadi menteri.

MTK memang harus mundur total dari Polri, sebab jabatan menteri adalah jabatan politis. Lagi pula, sebagai seorang perwira tinggi polisi, MTK telah mencapai posisi puncak kepemimpinan tertinggi dalam organisasi Kepolisian Negara RI, yakni Kapolri ke-23 RI (2016-2019).

Pencapaian pangkat Jenderal Bintang Empat yang cukup cepat sejak MTK lulus Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1987 dan menjadi Kapolri termuda ke-2 (52 tahun) setelah Hoegeng Imam Santoso, Kapolri ke-5 (47 tahun). 

gambar: wikipedia
gambar: wikipedia
MTK memang diketahui sebagai seorang yang cerdas dan berprestasi. Setamat SMA Negeri 2 Palembang MTK mengikuti tes di empat institusi, yakni AKABRI, Kedokteran Universitas Sriwijaya, Hubungan Internasional UGM, dan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara. Semuanya lulus.

gambar: boombastis.com
gambar: boombastis.com
MTK memilih AKABRI Matra Kepolisian dan lulus dengan bintang Adhi Makayasa, yakni penghargaan sebagai lulusan Akpol terbaik tahun 1987. Tak hanya sampai di situ, MTK juga meraih berbagai prestasi akademik lainnya, beberapa di antaranya:
  • meraih gelar Master of Arts bidang Police Studies di University of Exeter UK (1993),
  • meraih bintang Wiyata Cendekia sebagai lulusan terbaik Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Jakarta (1996),
  • menerima Bintang Seroja sebagai peserta terbaik pendidikan Lemhanas RI PPSA XVII (2011),
  • lulus dengan magna cum laude dan meraih gelar Ph.D bidang Strategic Studies with Interest on Terrorism and Islamic Radicalization di RSIS, Nanyang Technological University Singapore (2013),
  • Guru Besar bidang Ilmu Kepolisian Studi Kajian Kontra-Terorisme di PTIK (2017).

gambar: detiknews
gambar: detiknews
gambar: asset.kompas.com
gambar: asset.kompas.com
Prestasi karier kepolisian MTK  juga tidak kalah cemerlang khususnya dalam penanganan kejahatan terorisme. MTK berhasil mengungkap berbagai kasus bom, melumpuhkan otak bom Bali I, Azahari Husin (2005), menumpas jaringan terorisme di balik konflik Poso pimpinan Noordin M. Top (2009), dan lainnya.

Setelah 32 tahun mengabdikan diri dan mengemban tugas-tugas kepolisian, MTK kini memulai tugas dan tanggung jawab yang baru sebagai Mendagri menggantikan Tjahjo Kumolo yang kini menjabat sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

Dalam kurun lima tahun ke depan MTK akan bertugas menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Dan, saya menduga, bahwa ini bukanlah sekadar alih tugas dari bidang keamanan dan penegakan hukum ke bidang pemerintahan tanpa tujuan jangka panjang. Ada kemungkinan ini adalah langkah awal MTK untuk selanjutnya ikut berkompetisi dalam Pilpres 2024.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun