Itu aturan yang berlaku di seluruh Rutan Lapas di Indonesia dari tahun 1983. Ahmad Dhani baru hitungan hari, sedangkan yang lain sudah hitungan bulan, bahkan tahun! Akan tetapi, tidak teriak-teriak seperti itu!
Kedua
Janji untuk merevisi UU ITE tiba-tiba menyeruak menjadi usulan Sandiaga Uno, Cawapres Paslon 02. Revisi UU ITE akan menjadi poin utama dan prioritas utama dalam program Paslon 02.
Menarik sekali, sebab ini muncul setelah Ahmad Dhani dipenjarakan oleh UU ITE atas ujaran kebencian. Tentu saja tidak hanya itu, Habib Bahar dan Buni Yani, notabene adalah kawan-kawan mereka, terjerat oleh UU yang sama.
Sebelum-sebelumnya mengapa tidak diributkan? Apakah karena sudah terlalu banyak kawan yang terjerat oleh UU ITE itu? Bukankah itu berarti bahwa ujaran kebencian banyak datang dari orang-orang Paslon 02?
Ketiga
Bila sekutu mereka ada yang terjerat kasus hukum, kata yang sebelum disebutkan sudah diketahui akan muncul adalah KRIMINALISASI. Selalu begitu. Semua orang bisa menjadi paranormal untuk memastikan kata itu akan keluar.
Seringnya kata itu diucapkan oleh sekutu Paslon 02 kepada kawan-kawan mereka yang terjerat kasus hukum, maka rupanya mereka ini menjunjung tinggi asas friendship daripada asas penegakan keadilan hukum.
Apapun yang kawan lakukan di hari esok yang menyerempet pelanggaran hukum, bila Paslon 02 menang, kemungkinan besar mereka akan diselamatkan dari jeratan hukum oleh pemangku kekuasaan.
Prabawo akan menggunakan apa yang ia sebut dalam debat Pilpres 17 Januari lalu, bahwa Presiden adalah Chief Law and Enforcement Officer. Padahal kekuasaan Presiden di negara dengan sistem pemerintahan presidensial adalah kekuasaan di bidang eksekutif. Sementara, paham The Chief Law and Enforcement Officer adalah wilayah kekuasaan bidang Yudikatif.
Hal itu sangat dipahami oleh Jokowi. Jokowi selalu tidak mau mengintervensi kasus-kasus hukum yang menimpa siapa pun itu, termasuk teman seperjuangannya ketika menjabat sebagai pemimpin di DKI Jakarta, yakni Basuki Tjahaja Purnama.