Mohon tunggu...
Heni Sifra Amanda Krey
Heni Sifra Amanda Krey Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa di STPMD "APMD" Yogyakarta

Hai, perkenalkan nama saya Heni SIfra Amanda Krey, bisa disapa Amanda, saat ini saya merupakan mahasiswa di STPMD "APMD" Yogyakarta Program Studi Pembangunan Sosial. Asal saya dari Manokwari, Papua Barat.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Novel Tere Liye: Tentang Kamu

1 Juli 2024   23:24 Diperbarui: 6 Juli 2024   12:29 148
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hai Sobat Kompasiana, membaca novel merupakan kesenangan tersendiri bagi pembaca yang suka dengan cerita panjang dan menarik, novel yang dibaca juga menentukan genre novel apa yang disukai. Salah satu novel yang ditulis oleh penulis berkebangsaan Indonesia yaitu Darwis yang lebih dikenal dengan nama pena Tere Liye yang berjudul Tentang Kamu diterbitkan pertama kali 2016. Dalam novel Tentang kamu ini banyak membahas tentang hukum dan jenis pelayanannya, cara melihat masalah, petualangan, dan perjalanan hidup Sri Ningsih.

Tentang Kamu memiki halaman berjumlah 501 halaman ini tentunya penuh dengan pertanyaan dan keingintahuan tentang cerita selanjutnya ketika kita sudah mulai membaca halaman pertama. Tentang Kamu menceritakan tokoh utama yaitu Zaman Zulkarnaen yang berasal dari Jawa, Indonesia dan bekerja menjadi pengacara di salah satu firma hukum yaitu Thompson & Co di Landon. Karena tuntutan pekerjaan Zaman Zulkarnaen harus menyelesaikan pekerjaannya yaitu dengan mencari ahli waris seorang perempuan yang bernama Sri Ningsih yang meninggal di panti jompo di Paris namun berasal dari Indonesia. Sebelum Sri Ningsih meninggal dia mempunyai surat keterangan pemilik sah 1% surat saham di perusahaan besar, lewat surat keterangan itu menjelaskan bahwa jika terjadi sesuatu pada Sri Ningsih maka firma hukum Thompson & Co tempat Zaman bekerja diberikan mandat untuk menyelesaikan harta warisan Sri Ningsih dengan seadil-adilnya.

Namun yang menjadi menarik dalam novel ini adalah Sri Ningsih yang meninggalkan harta berupa saham 1% yang berkembang terus, namun tidak meninggalkan surat wasiatnya. Dengan tidak adanya surat wasiat ini akan menjadi perdebatan panjang dengan hakim pengadilan yang akan menyelesaikannya nanti. Untuk itu Zaman dipercayakan menangani kasus ini karena Sir Thompson pemilik firma hukum Thompson & Co percaya bahwa dengan bekebangsaan sama dengan Sri Ningsih, Zaman dapat menelusuri kehidupan Sri Ningsih dengan mudah.

Pada kenyataannya saat Zaman mulai bekerja untuk mencari kehidupan Sri Ningsih di Indonesia itu tidak semudah apa yang dibayangkan, dengan tidak ada clue sama sekali terkait kehidupan Sri Ningsih. Hanya bermodalkan diary Sri Ningsih yang dititipkan pada Aimee salah satu petugas di panti jompo tempat Sri Ningsih tinggal di Paris hingga meninggal. Perjalanan menelusuri kehidupan Sri Ningsih yang tidak mudah di Indonesia membuat Zaman terbawa suasana ketika mengetahui dan mulai mengumpulkan sepengal-sepengal cerita tentang kehidupan Sri Ningsih yang pada akhirnya Zaman berhasil menelusuri kehidupan Sri Ningsih dan mendapatkan surat wasiat Sri Ningsih.

Dalam perjalanan menelusuri kehidupan Sri Ningsih bukan hal yang mudah apalagi tidak mendapat clue sama sekali menjadi bagian menarik dalam novel ini, dan kehidupan Sri Ningsih yang penuh dengan tantangan dan plot twist akan membuat pembaca semakin penasaran.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun