Mohon tunggu...
Heni Lusiawati
Heni Lusiawati Mohon Tunggu... -

Belajar di Sosiologi Universitas Atma Jaya Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Hubungan Partisipasi dan Lingkungan

21 Mei 2016   23:48 Diperbarui: 22 Mei 2016   00:39 127
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kesadaran akan peduli lingkungan dalam masyarakat mulai meningkat  pada akhir 1960-an dan awal 1970-an itu akan lingkungan dan partisipasi menjadi dua aspek terkait erat satu sama yaitu tentang “ketidakpuasan hijau”. Sejak sekitar tahun 1970 yang ketidakpuasan secara bertahap meningkat, didukung oleh kepedulian lingkungan tumbuh, dan diperkuat oleh konflik lingkungan berturut-turut. Selalu ada dua aspek yang bergandengan tangan yaitu  ketidakpuasan hijau adalah protes selalu bersangkutan tentang beban lingkungan dari keputusan direncanakan dan cara di mana keputusan-keputusan tersebut diambil. Ketidakpuasan ganda ini diungkapkan ketika industri mencemari atau usaha perorangan didirikan, ketika pekerjaan infrastruktur dilakukan, dengan pembangunan jalan baru dll. Warga dan gerakan lingkungan menyuarakan keberatan mereka dengan isi sebenarnya dari keputusan yang bersangkutan karena dampak lingkungan yang terlibat, serta cara di mana keputusan telah diambil terutama karena kurangnya partisipasi masyarakat. Tepat ketidakpuasan ganda yang sama sedang dinyatakan dalam protes lingkungan dibuat hari ini, demonstrasi menentang perluasan bandara di mana-mana di Eropa, misalnya, atau protes disuarakan terhadap “globalisasi”.

PESAN POLITIK DI BALIK “KETIDAKPUASAN HIJAU”

Isu lingkungan bukan satu-satunya isu yang berpartisipasi pada saat itu dalam akhir 1960-an dan awal 1970-an. Ketidakpuasan hijau di tahun-tahun itu adalah bagian dari kritik publik yang lebih luas, kritik berfokus pada sistem kapitalis dan peran negara yang mempertahankan ketidaksetaraan. Panggilan untuk politisasi institusi kapitalis, untuk demokratisasi negara, dan untuk emansipasi kelompok tertindas ditafsirkan dalam argumen radikal untuk partisipasi yang lebih di hampir semua bagian masyarakat seperti di gereja-gereja, di serikat buruh, di universitas dan dalam sistem politik. Panggilan untuk perubahan dalam struktur sosial dan untuk keterlibatan lebih aktif dari warga, anggota, rekan kerja, siswa, dll dalam proses pengambilan keputusan. Awal 1970-an sehingga dapat dicirikan sebagai periode radikalisasi politik. Radikalisasi ini adalah gejala untuk legitimasi kemudian terbukti berkurang dari berbagai lembaga-lembaga tradisional, seperti gereja, universitas, gerakan serikat buruh, politik, dll. Berbagai gerakan muncul menjadi ada pada masing-masing sektor ini, menantang legitimasi institusi yang ada dengan alasan yang lebih baik, struktur yang dikembangkan lebih partisipatif. Gerakan tersebut mempunyai cara khusus tersendiri dalam beraksi melakukan sebuah gerakan untuk melawan berbagai sendi-sendi penguasa (kapitalis) di dalam suatu wilayah. Bentuk gerakan-gerakan tersebut adalah gerakan lingkungan, gerakan perempuan, serta gerakan sosial yang baru. Ide radikalisme yang sering menjadi isu bahasan lembaga-lembaga lama diharapkan untuk dihilangkan dan diganti dengan organisasi yang lebih modern.

Pada saat itu partisipasi di antara warga, mahasiswa, perempuan dan kelompok lainnya bergema di berbagai sektor. Dalam tulisan ini memfokuskan pada partisipasi politik, ini mengacu pada partisipasi warga dan kelompok-kelompok sosial dalam proses pembuatan keputusan politik dan realisasi kebijakan pemerintah. Pada negara-negara demokratis memiliki sebuah kebijakan untuk beberapa waktu sekarang telah terbiasa dengan hak untuk memilih, hak petisi, hak untuk referendum dan kanan sebagai pihak yang berkepentingan, sebagai warga negara, untuk menolak rencana pemerintah tertentu. Bentuk-bentuk partisipasi politik yang akrab ini sama berlaku untuk partisipasi organisasi non-pemerintah, seperti serikat pekerja, organisasi pengusaha, organisasi di bidang pekerjaan kesejahteraan, dan budaya. Semua elemen ini baik secara langsung atau tidak langsung terlibat dalam persiapan atau pelaksanaan kebijakan pemerintah. Pemerintah sering mengundang kelompok-kelompok ini untuk bergabung sebagai badan penasihat dan konsultan, dan dari sana mereka membantu merumuskan kebijakan baru.

PARTISIPASI DITEGAKKAN DAN SECARA BERTAHAP DILEMBAGAKAN

Keluhan yang dialami dalam hal partisipasi adalah hanya ada sedikit perhatian yang diberikan kepada dampak lingkungan menyebabkan perkembangan bertahap dan pelembagaan kebijakan lingkungan juga sangat minim. Hal ini juga menyebabkan pengetatan instrumen yang ada dan pengembangan yang baru untuk melindungi kepentingan lingkungan. Kami akan memberikan dua contoh internasional untuk menggambarkan ini. Pertama, “Gangguan Act” adalah berlaku hampir di mana-mana di Eropa pada awal 1970-an. Sedangkan spesifik dari tindakan ini berbeda sesuai dengan struktur kelembagaan nasional dan tradisi budaya, prinsip itu kurang lebih sama. Izin yang diperlukan untuk sejumlah besar kegiatan berbahaya atau tidak menyenangkan, biasanya dimanfaatkan untuk bisnis. Izin ini awalnya terkait dengan bahaya, kerusakan dan gangguan di luar bisnis, kemudian pada keselamatan kerja dan kondisi kerja. Sejak 1970-an, terutama di bawah pengaruh protes lingkungan, perubahan yang sebanding telah diamati dalam undang-undang ini di semua negara. Di tempat pertama, ruang lingkup undang-undang telah menjadi lebih luas atau undang-undang telah dirobohkan untuk menutupi kategori polusi yang berbeda. Kedua, ruang lingkup istilah “gangguan” itu juga mengalami pelebaran konstan yang artinya bukan hanya potensi bahaya, kerusakan dan gangguan bagi lingkungan sekitarnya, yaitu manusia khususnya, potensi kerusakan lingkungan juga secara bertahap dipertimbangkan. Penggunaan bahan baku dan energi sekarang dipertimbangkan di beberapa negara ketika menilai aplikasi izin. Dan ketiga, keterbukaan dalam prosedur aplikasi dan keputusan yang terlibat dalam pemberian izin tersebut secara bertahap ditingkatkan sampai batas yang berbeda-beda dari satu negara ke negara lain. Contoh kedua dari inovasi yang ada dalam instrumen lingkungan adalah penilaian dampak lingkungan atau Amdal. Sejak awal 1970-an banyak protes lingkungan telah ditujukan pada fakta bahwa dampak lingkungan dari tindakan yang direncanakan hanya dipertimbangkan pada tahapan yang terlambat dalam proses pengambilan keputusan. Atau lebih buruk lagi, bahwa mereka hampir tidak pernah melihat sama sekali apa akibatnya secara. Oleh karena itu panggilan untuk mempelajari efek lingkungan dari tindakan yang direncanakan sebelum proses pengambilan keputusan dalam penilaian dampak lingkungan dan untuk mengambil hasil penilaian tersebut menjadi pertimbangan dalam proses pengambilan keputusan tentang kebijakan lingkungan itu sendiri.

EFEK DARI BENTUK-BENTUK BARU PARTISIPASI

 Sejauh tahun 1970-an, studi telah dilakukan dan direncanakan secara disengaja tanpa mengabaikan dampak dari instrumen baru untuk lebih berpartisipasi dalam kebijakan lingkungan, kebijakan tata ruang dan wilayah terkait lainnya dari kebijakan. Pertama-tama, studi ini telah menegaskan bahwa instrumen baru, meskipun semua niat baik, gagal menyebabkan partisipasi yang lebih. Warga absen dalam partisipasi yang dilakukan dengan alasan sebenarnya untuk tuntutan partisipasi tetap tidak ada. Kedua, instrumen baru partisipasi gagal menyeimbangkan mekanisme kumulatif partisipasi individu dan kelompok yang sudah memiliki keterlibatan politik berdasarkan minat mereka, status, pengetahuan, dan keakraban diberi kesempatan ekstra untuk berpartisipasi, sementara warga kurang tertarik pada peluang baru apalagi dimobilisasi.

PARTISIPASI DAN SOSIALISASI KEBIJAKAN LINGKUNGAN : TAHUN 1985 SAMPAI SEKARANG

Dari catatan dalam perdebatan dan peluang untuk berpartisipasi pada 1970-an adalah bahwa mereka berhubungan hampir secara eksklusif untuk keputusan pemerintah, atau memiliki niat memperbaiki hubungan antara pemerintah dan warga. Ini adalah ciri khas dari kebiasaan tahun 1970-an. Konteks politik yang dibahas pada masa ini juga diwarnai perdebatan dan konflik pada isu-isu lingkungan yaitu adanya protes juga ditujukan untuk proses pengambilan keputusan pemerintah, bahkan jika masalah yang bersangkutan terhubung dengan rencana lokasi atau manajemen dari bisnis tertentu. Protes lingkungan yang jarang ditujukan perdagangan dan industri itu sendiri melainkan pada pemerintah, yang diharapkan untuk mengelola lingkungan beratasnamakan semua orang. Kebijakan lingkungan adalah tanggung jawab pemerintah bahkan instrumen baru untuk partisipasi terkait terutama untuk transparansi dan aksesibilitas keputusan pemerintah. Aktor berasal dari pemerintah dan warga terlibat dalam kebijakan lingkungan atau  kebijakan lingkungan terus menjadi urusan pemerintah, pasar dan masyarakat sipil. Bahwa beberapa perubahan ini disengaja terlihat dari perubahan bertahap dan disengaja dalam strategi dan orkestrasi dari kebijakan lingkungan. Di hampir semua negara strategi regulasi secara bertahap sedang dilengkapi dengan strategi yang lebih ekonomis dan komunikatif, di mana bisnis dan warga, produsen dan konsumen tertarik, daripada dipaksa untuk bertindak dengan cara yang lebih environmentally friendly. Namun demikian, peran dan tanggung jawab pemerintah, pasar dan warga berubah juga hasil dari proses jauh lebih sedikit disalurkan dan lebih komprehensif modernisasi politik (Leroy & Van Tatenhove, 2000; Van Tatenhove, Seni & Leroy, 2000).

The societalisationkebijakan lingkungan menyiratkan pertama dan terutama perubahan dalam strategi manajemen, di mana langsung dan sering menggunakan sistem top-down dalam pemerintah dan bentuk-bentuk yang lebih komunikatif pemerintahan (Weale, 1992). Ini berarti bahwa warga negara dan kelompok-kelompok non-pemerintah tidak bisa hanya bertindak reaktif, misalnya dengan membuat keberatan dan melembagakan prosedur banding. Komunikasi yang luas terjadi dengan kelompok-kelompok ini dari awal dan dalam tahap berturut-turut persiapan kebijakan, perencanaan dan pelaksanaan. Secara semi-eksperimental, pendekatan ini telah diambil dalam kebijakan lingkungan di seluruh Eropa sejak early1990s dalam berbagai proyek. Terutama dalam lingkup kebijakan lingkungan regional, koordinasi kebijakan pertanian dan lingkungan, kebijakan konservasi alam, kebijakan kegiatan rekreasi dan di berbagai proyek infrastruktur besar memiliki baru,jauh lebih partisipatif model persiapan kebijakan telah digunakan (Pestman, 2000).

PARTISIPASI DAN MARKETISASI KEBIJAKAN LINGKUNGAN

Terlihat proses marketisasikebijakan lingkungan berjalan paralel dengan proses societalisation sejak sekitar tahun 1985. Marketisasiini singkatan berbagai indikator yang terhubung . Di tempat pertama, seperti yang telah dinyatakan, ada pergeseran dalam gaya pemerintahan, strategi manajemen dan seperangkat instrumen kebijakan yang digunakan. Bukannya beralih untuk mengarahkan regulasi saja, pemerintah juga memperkenalkan pasar sesuai instrumen untuk menarik perhatian warga dan bisnis untuk mengubah cara mereka dalam hal lingkungan. Dengan memperkenalkan mekanisme harga, warga dan bisnis tidak lagi ditangani secara eksklusif sebagai “bawahan hukum”, tetapi juga sebagai konsumen dan produsen. Sebagai pihak di pasar, mereka memiliki peran sendiri untuk bermain dan tanggung jawab mereka sendiri dalam mekanisme pasar operasi pasar. Kedua, marketisasi mengacu pemerintah meninggalkan tanggung jawab tertentu dan kompetensi ke pihak. Hal ini dapat dilakukan cukup mencolok melalui pembebasan dan privatisasi. Sejak pertengahan 1980-an ini telah dilakukan sebagian con amoredansebagian Contrecoeuràdi negara-negara Eropa yang berbeda di sektor-sektor penting environmentally, seperti energi, limbah, pemurnian air, penyediaan air minum, lalu lintas dan komunikasi. Privatisasi dan liberalisasi yang mencolok pada fenomena yang sering politik dan sosial yang kontroversial, tetapi yang pada setiap tingkat menyiratkan sebuah divisi yang berbeda dari peran antara pemerintah dan pasar. Sekarang strategi kebijakan diakui di tingkat Eropa juga - juga menyiratkan pergeseran tanggung jawab. Sektor ekonomi berpose sebagai ancaman serius terhadap lingkungan sekarang sedang dipanggil untuk menggunakan kemampuan mereka sendiri dan dengan demikian memberikan kontribusi terhadap pemecahan masalah yang mereka sebabkan. Organisasi perdagangan juga diharapkan untuk masuk ke dalam perjanjian dengan pemerintah atas nama anggota mereka, dan sebagian untuk melihat pelaksanaan dan monitoring dari padanya sendiri. Spektakuler atau hati-hati, dalam kedua kasus marketisasi berarti bahwa peran dan tanggung jawab pemerintah sebagian diperluas dan sebagian diambil alih oleh aktor-aktor lain, dalam hal ini pihak pasar, dan bahwa kekuatan pasar (sebagian) mengambil tempat peraturan pemerintah.

LINGKUNGAN, PARTISIPASI DAN KEKUASAAN : ANTARA “MODEL POLDER HIJAU” DAN DEMOKRATISASI

Dalam tiga puluh tahun kebijakan lingkungan akan terlihat bahwa lingkungan dan partisipasi memang terkait erat. Namun pada saat yang sama, makna yang diberikan untuk partisipasi dan bagaimana partisipasi yang berbentuk, telah mengalami perubahan substansial. Sebagai bagian dari gerakan politik radikal yang lebih luas, gerakan lingkungan telah diberlakukan partisipasi sejak tahun 1970 dengan banyak protes dan tekanan yang melayani tujuan ganda yaitu untuk memastikan bahwa aspek lingkungan diberikan lebih banyak di satu sisi pertimbangan dalam proses pengambilan keputusan, dan untuk membuat keputusan pemerintah di bidang lingkungan, di sisi lain lebih mudah diakses dan lebih diverifikasi untuk warga negara dan gerakan lingkungan. Aspek-aspek tertentu telah menyebabkan munculnya instrumen hukum dan organisasi yang luas untuk berpartisipasi. Partisipasi dilembagakan bersama dengan pelembagaan kebijakan lingkungan yang ada di Belanda. Bertahap, tetapi perubahan tetap radikal telah terjadi dalam kebijakan lingkungan sejak pertengahan 1980-an. Perubahan ini terkait dengan keterlibatan lebih yang diberikan kepada pelaku selain pemerintah dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan lingkungan. Pihak pasar dan LSM diundang untuk membawa tanggung jawab bersama untuk pengembangan dan pelaksanaan kebijakan lingkungan. Dalam konteks ini berubah, partisipasi tidak lagi termotivasi oleh cita-cita demokrasi politik awal 1970-an. Dukungan dan penerimaan publik sekarang argumen utama di balik berbagai eksperimen. Namun demikian, tidak ada instrumen yang memuaskan untuk berpartisipasi dalam kebijakan lingkungan dalam konteks societalisation dan marketisasitelah dikembangkan belum. Singkatnya, argumen untuk dan organisasi partisipasi telah berubah dalam tiga puluh tahun dari kebijakan lingkungan. Meski begitu, ini tidak menyebabkan perubahan signifikan dalam keseimbangan kekuasaan sehubungan dengan kebijakan lingkungan. Seperti penelitian yang dilakukan di tahun 1970-an dan 1980-an telah menunjukkan pengaruh sebenarnya warga negara kebijakan lingkungan itu hanya sedikit, meskipun instrumen partisipasi baru akan terlihat bahwa inisiatif untuk partisipatif proses pengambilan keputusan di tahun 1990-an juga gagal menyebabkan perubahan dalam keseimbangan kekuasaan. Instrumen partisipasi tidak hanya dinilai berdasarkan kontribusi yang mereka buat terhadap pergeseran dalam keseimbangan kekuasaan, untuk lebih demokratisasi dan cita-cita mulia lainnya. Perubahan tersebut juga harus dianggap sebagai upaya untuk menyalurkan kebutuhan masyarakat dan politik selalu baru dengan memperbaharui, waktu dan infrastruktur politik.

Sumber :

Leroy, P. and J. P. M. Van Tatenhove (2002). “Environment and participation. The shifting significance of a double concept.” Greening society. P. P. J. Driessen and P. Glasbergen (Eds.) The Netherlands, Dordrecht, Kluwer Academic Publishers: 163-184.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun