Mohon tunggu...
Heni Kurnia
Heni Kurnia Mohon Tunggu... Guru - Mahasiswi

FKIP Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Poster Demonstrasi Berisi Seksisme! Bagaimana Tanggapan Hukum di Indonesia?

23 April 2022   14:02 Diperbarui: 25 April 2022   21:57 953
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Demonstrasi atau unjuk rasa adalah unjuk rasa yang dilakukan oleh orang-orang di muka umum. Demonstrasi juga dapat disingkat menjadi "Demo". Biasanya tindakan tersebut dilakukan oleh mahasiswa atau pekerja yang memprotes atau mengeluarkan kebijakan perusahaan atau pemerintah yang dianggap merugikan.
Demonstrasi juga merupakan bagian dari Demokrasi yang merupakan bentuk pemerintahan yang memiliki atau menempatkan negara di tangan rakyat, sehingga semua warga negara sama untuk berpartisipasi secara aktif dan bijaksana.

 Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia NO. 9 Tahun 1998 tentang "Kebebasan Berpendapat Dimuka Umum". Dalam undang-undang ini, demonstrasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh satu orang atau lebih untuk menyatakan pikiran secara lisan, tertulis, dan sebagainya secara demonstratif di depan umum.

Demonstrasi dapat dilakukan di tempat-tempat yang terbuka untuk umum. Namun, ada beberapa lokasi yang tidak boleh dijadikan tempat menyampaikan pendapat di depan umum, yaitu:
istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, bandar udara atau pelabuhan, stasiun kereta api, terminal transportasi darat, dan objek vital nasional.
Demonstrasi tidak dapat dilakukan pada hari libur nasional. Selain itu, demonstrasi juga harus mendapat izin dari polisi. 

Mengutip Ilmu Psikologi, ada tiga anteseden utama protes dan demonstrasi. Anteseden pertama adalah kemarahan pada ketidakadilan yang dirasakan, identifikasi sosial, dan keyakinan tentang efektivitas kelompok.
Menurut John T. Jost, Julia Becker, Danny Osborne, dan Vivienne Badaan, Tindakan kolektif [demonstrasi] dapat terjadi ketika orang-orang memiliki minat yang sama, merasa tersesat, marah, dan percaya bahwa mereka dapat membuat perbedaan, dan mengidentifikasi diri dengan kelompok sosial yang relevan.

 Baru-baru ini Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menggelar unjuk rasa di Gedung DPR, Senin (11/4). Salah satu tuntutan mereka adalah agar pemerintah atau wakil rakyat tidak mengkhianati konstitusi negara dengan melakukan amandemen dan menolak dengan tegas masa jabatan 3 periode atau penundaan pemilu 2024.(sumber Kompas.com Senin,11/4/2021).

 Mahasiswa dari seluruh Indonesia turun ke jalan untuk menyampaikan aspirasinya. Dengan semangat yang membara, para pemuda ini sangat antusias menyuarakan pendapatnya.

Para mahasiswa yang ikut aksi terlihat membawa poster dengan teks seksis untuk mengkritik kebijakan pemerintah saat ini. Berbeda dengan poster demonstrasi mahasiswa yang diadakan pada tahun 1998, poster demonstrasi anak-anak zaman now  ini justru diwarnai dengan banyak ekspresi nyentrik dan mengocok perut.
Namun sangat disayangkan setiap demonstrasi berlangsung, yang menjadi highlight dari demonstrasi tersebut adalah poster-poster yang dibawa oleh mahasiswa, kata-kata pada poster tersebut bervariasi dari kata-kata yang tajam, unik, aneh, bahkan lebih parah lagi, isi poster mahasiswa tersebut memiliki seksisme yang ikut berpartisipasi dalam Demo Mahasiswa kemarin. ironisnya yang membentangkan poster-poster tersebut adalah para Mahasiswi. Sungguh secara tidak langsung sebagai kaum hawa harga diri seakan terinjak.

Demi meramaikan instastory,, dengan  bangga berfoto dengan menyebarkan poster-poster tersebut,
Bagaimanapun dan Apapun alasannya  Kalimat-kalimat tersebut tidak baik dipandang ataupun didengar, Karena bukan hanya Nama baik diri sendiri yg dibawa Melainkan Nama Baik Universitas, Serta Negara tercinta kita ini.

Perlukah sanksi hukum bagi para demonstran yang membawa poster bernuansa seksisme?
Jika tidak,! Bagaimana negara lain akan menghormati negara ini, sedangkan rakyatnya sendiri menginjakn harga dirinya.!
Jika iya,! Sanksi hukum seperti apa yang harus diberikan pemerintah? Sehingga kedepannya tidak ada lagi poster-poster yang bertuliskan merendahkan harga diri.

Kedepannya, agar pemerintah lebih baik lagi dalam menindak lanjuti aturan tersebut. Memberikan sanksi hukum terhadap Demonstran yang Brutal, membawa senjata tajam, atau hukuman negatif bernuansa seksis.
Tujuannya agar aksi unjuk rasa di negara kita tercinta ini dapat berlangsung damai tanpa merusak fasilitas, serta mampu menjaga nama baik Universitas dan bangsa. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun