Konser Justin Bieber yang akan diselenggarakan di Indonesia pada tanggal 2–3 November 2022 mendapat antusiasme yang tinggi dari Beliebers Indonesia (sebutan fans Justin Bieber). Karena terbatasnya slot tiket yang ada, maka tak sedikit pula, terdapat oknum calo yang mengambil kesempatan untuk mendapatkan keuntungan besar akan hal itu. Misalnya, harga tiket kategori CAT 4 yang harga resminya Rp2,8 juta setelah pajak, dijual menjadi Rp7 juta.
Peristiwa kenaikan harga tiket Konser Justin Bieber tersebut merupakan salah satu pengaruh dari hukum permintaan. Hukum permintaan menjelaskan tentang hubungan yang negatif antara harga (Price) dengan jumlah barang atau jasa (Quantity) yang diinginkan oleh konsumen.
Bunyi hukum permintaan: “Semakin turun tingkat harganya, maka semakin banyak juga jumlah barang yang diminta. Sebaliknya, semakin naik harganya maka semakin sedikit pula jumlah barang yang diminta.”
Faktor-faktor yang Memengaruhi Permintaan, antara lain:
1. harga barang;
2. pendapatan konsumen;
3. tingkat kebutuhan;
4. adanya barang pengganti (substitusi);
5. jumlah penduduk; dan
6. minat konsumen.
Nah, selera atau minat konsumen yang tinggi dan quantity yang rendah karena kuota tiket konser yang terbatas menjadi faktor utama dari terjadinya kenaikan harga tiket Konser Justin Bieber yang dijual oleh para oknum calo.
Dengan demikian, tentunya tidak heran apabila harga tiket Konser Justin Bieber menjadi sangat melonjak!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H