Mohon tunggu...
Heni Nurul Izzah
Heni Nurul Izzah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Administrasi Publik

Seorang mahasiswi yang sedang menempuh pendidikannya untuk meraih gelar S1 yang memiliki hobi membaca novel dan manga

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kebijakan Pembebasan Narapidana di Tengah Pandemi Covid-19

16 Juni 2022   10:30 Diperbarui: 16 Juni 2022   11:02 192
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto oleh RODNAE Productions dari Pexels

A : penerimaan

Berdasarkan rumusan diatas,  keputusan selanjutnya dapat dibagi menjadi setidaknya tiga jenis. Pengambilan keputusan pertama yang efektif Q / A. Ini berarti bahwa efektivitas pengambilan keputusan dicapai melalui pengambilan keputusan yang berkualitas dan penerimaan yang buruk. Tipe kedua, pengambilan keputusan yang efektif A/Q. Tipe ini merupakan  keputusan yang membutuhkan penerimaan yang tinggi sedangkan kualitas kurang penting. Tipe ketiga, pengambilan keputusan  efektif A = Q. Ini berarti bahwa kualitas dan akseptabilitas sama pentingnya dalam pengambilan keputusan.

Pemimpin sektor publik harus membuat keputusan sendiri tentang isu-isu sosial yang muncul dalam organisasi. Segala keputusan yang dibuat oleh pimpinan suatu lembaga publik juga merupakan perwujudan dari kebijakan publik itu sendiri, sehingga pimpinan suatu lembaga publik harus mengambil keputusan yang efektif. Salah satunya adalah dalam mengambil kebijakan yang berkaitan dengan pandemi yaitu kebijakan pembebasan narapidana di masa pandemi Covid-19. Keputusan pemerintah untuk membebaskan narapidana tersebut didasarkan pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 serta Keputusan Menteri Hukum dan HAM No. M.HH-19.PK.01.04.04/2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19. Pembebasan  narapidana  dengan mempertimbangkan kerawanan wabah Covid-19 di Lapas/Rutan/Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA)  Indonesia dan juga mengalami jumlah narapidana yang berlebihan.

Berdasarkan Kurnianingrum (2020), pembebasan narapidana dilatarbelakangi oleh Komisi Tinggi PBB untuk HAM, yang mempromosikan pembebasan narapidana di negara-negara yang kondisi penjaranya mengkhawatirkan termasuk Indonesia. Sehingga selain Indonesia, banyak negara yang menerapkan kebijakan untuk membebaskan narapidana di tengah pandemi Covid-19. Kekhawatiran mulai mengemuka di masa pandemi Covid-19 tentang dampak kebijakan pembebasan narapidana. Pertama, mantan narapidana akan menghadapi situasi sulit dalam mencari pekerjaan di masa pandemi Covid-19. Kedua, maraknya praktik jual beli tiket pembebasan narapidana di masa pandemi dalam Lapas. Ketiga, aktivitas kriminal yang muncul telah meningkat. Mengingat dampak yang telah terjadi, maka pembebasan narapidana seharusnya tidak hanya fokus pada pencegahan Covid-19, tetapi juga aspek keadilan dan pencegahan tindak kriminal sebagai tujuan dari keputusan tersebut. 

Jika dilihat dari sudut pandang model pengambilan keputusan efektif, maka keputusan pembebasan narapidana di masa pandemi Covid-19 dinilai sangat tidak efektif diberlakukan di Indonesia, namun adanya keputusan tersebut sendiri merupakan pengaruh dari himbauan Komisi Tinggi PBB untuk HAM para narapidana. Kebijakan pembebasan narapidana untuk mencegah penularan dan penyebaran virus Covid-19 bukanlah solusi yang tepat, melainkan hanya sementara. Masalahnya bukan kelebihan kapasitas dalam lapas dan rutan, tetapi kebijakan pemerintah dalam memprioritaskan hukuman penjara dalam tindak pidana yang terjadi. Kecuali jika pemerintah mengubah kebijakan, penjara di Indonesia akan tetap ramai dengan atau tanpa pandemi Covid-19. 

Sumber : 

Steiner, A. George, (2010). Kebijakan Strategi Manajemen, terj. Tim Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia. Jakarta: Erlangga. 

Gitosudarmo, I., & Sudita, I. N. (2000). Perilaku keorganisasian. Yogyakarta: BPFE.

Anwar, H. (2014). Proses pengambilan keputusan untuk mengembangkan mutu madrasah. Nadwa: Jurnal Pendidikan Islam, 8(1), 37-56.

https://sites.google.com/site/teoridecision/efektivitas-pengambilan-keputusan#:~:text=Pengambilan%20keputusan%20yang%20efektif%20adalah,masalah%20tanpa%20menimbulkan%20masalah%20baru. 

Kurnianingrum, T. P. (2020). Kontroversi Pembebasan Narapidana Di Tengah Pandemi Covid-19. Info Singkat Vol. XII No. 8/II/P3DI/April/2020.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun