18,30
Tabel 1. 10 Propinsi dengan Angka Kemiskinan Tertinggi
Sumber: Sensus Nasional BPS 2010
Pemerintah diakui melakukan berbagai upaya untuk menyelesaikan permasalahan sosial yang dihadapi oleh negara ini, misalnya saja kemiskinan. Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Kartu Perlindungan Sosial untuk program perlidungan sosial masyarakat sebesar 15.530.897 RTS-PM (Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat) di seluruh Indonesia, yang digunakan sebagai penanda Rumah Tangga miskin dan rentan untuk mendapatkan manfaat program perlindungan sosial seperti Program Subsidi Beras bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah (Program Raskin), Bantuan Siswa Miskin (BSM) dan Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM).
Pengarus utamaan gender pun diadopsi Kementerian Sosial dari internasional sebagai upaya penghapusan kemiskinan, perluasan lapangan kerja dan integrasi sosial, salah satunya melalui program penghapusan kemiskinan melalui pemberdayaan ekonomi perempuan. Kebijakan ini diinterpretasikan dalam Intruksi Presiden No.3 tahun 1996 tentang Pembangunan Keluarga dalam rangka Peningkatan Penanggulangan Kemiskinan. Namun, tak ada perubahan yang signifikan dari berbagai kebijakan ini, indeks gini negara indonesiamasih berkisar diantara 35,6 tahun 2010 dan 38,1 tahun 2011 versi world bank , malah menimbulkan masalah sosial baru mengenai mental masyarakat sebagai pengemis, degradasi fungsi perempuan sebagai pembangun masa depan cemerlang dimana isu gender menjadi topik baru yang menuai pro dan kontra di dalam masyarakat, bahkan merambat kepada masalah budaya tentang tingkat perceraian.
Bahkan Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) melakukan program penekanan angka kelahiran melalui program Keluarga Berencana (KB), serta Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP) yang sedang menjadi fokus program BKKBN. Namun tetap saja tidak mengindikasikan penanggulangan kemiskinan yang selama ini dihadapi oleh Indonesia.
Permasalah sosial lain adalah degradasi moral masyarakat, mulai dari masyarakat bawah hingga kalangan pejabat, dari generasi terdidik hingga masyarakat yang terbidik. Berbagai tayangan dan berita tentang rendahnya moral masyarakat ditampilkan di berbagai media, baik media cetak maupun media elektronik seperti radio dan televisi. Kalangan yang menjadi public figur di mata masyarakat tidak lepas dari penyelewengan, bahkan kaum pejabat juga melakukan hal yang sama. Pergaulan bebas, narkoba , korupsi dan nepotisme menjadi hal yang bisa terjadi pada siapa saja sehingga tak ada lagi beban malu dan rasa bersalah bagi para pelaku.
Hukum yang diterapkan di Indonesia juga tidak memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan moral. Sebut saja Nazril Irham vokalis Noah Band pelaku video mesum dengan beberapa artis, hanya mendapatkan hukuman selama 3,5 tahun serta denda sebesar Rp250 juta Penahanan itu juga bukan terkait perilakunya yang menyimpang akan tetapi karena tindakan penyebaran video rekaman yang dilakukannya. Masalah degradasi moral juga di lakukan oleh pelajar yang merupakan generasi terdidik, berbagai video amoral diunggah ke media. Pejabat negara indonesia sendiri tidak ingin ketinggalan, beberapa pejabat sering tertangkap basah melakukan perbuatan amoral seperti perselingkuhan maupun melihat video porno, bahkan korupsi dan nepotisme juga hal yang tak jarang lagi ditemukan.
Peraturan perundang-undangan di indonesia telah mengatur mengenai masalah diatas, contohnya mengenai kebijakan rumah tanggapejabat tidak dianjurkan memiliki lebih dari satu istri Untuk masalah korupsi sendiri merupakan kajian yang lebih kompleks, Karena sebagian besar pejabat yang tersandung masalah korupsi berasal dari kalangan dengan tunjangan dan penghasilan yang cukup, Rudi Rubiandini ketua SKK Migas mempunyai penghasilan Rp 300 juta per bulan, Sementara akil mukhtar ketua MK memiliki gaji sebesar Rp. 60 juta per bulan dengan beberapa tunjangan insidental lainnya.
Penyelesain permasalahan sosial indonesia belum mampu diselesaikan dengan baik dan komprehensif dikarenakan masalah utama yang dihadapi tidak diselesaikan dengan cara yang benar, penyelesaian masalah yang diusahakan pemerintah bersifat parsial dan bukan win solution, tetapi penyelesaian yang menimbulkan masalah baru yang butuh diselesaikan lagi. program- program penanggulangan kemiskinan selama ini cenderung berfokus pada upaya penyaluran bantuan sosial untuk orang miskin, misalnya saja berupa beras untuk rakyat miskin dan program jaring pengaman sosial (JPS) untuk orang miskin. Upaya seperti ini akan sulit menyelesaikan persoalan kemiskinan yang ada karena sifat bantuan tidaklah untuk pemberdayaan masyarakat untuk bekerja dan memiliki kepemilikan harta sendiri. Bantuan yang diberikan oleh pemerintah pun hanya bisa digunakan untuk sekedar memenuhi kebutuhan konsumsi,bukan produksi.
Lembaga pencegah perilaku amoral pun sebenarnya telah dikerahkan oleh pemerintahseperti indonesian youth summit, namun tak ada hasil memadai yang dirasakan, bahkan kasus asusila tak berhenti dikabarkan dalam media elektronik maupun media cetak. Kasus amoral yang dilakukan oleh pejabat negara indonesia adalah suatu bentuk representatif akan kegagalan sistem pendidikan indonesia yang hanya menghasilkan agen intelektual yang syarat akan tindakan asusila, peraturan yang mengikat jumlah istri pejabat atau pegawai hanya ditujukan agar peraturan tunjangan istri hanya untuk satu orang dapat berjalan dengan sesuai, sementara perselingkuhan marak dikalangan pejabat dan pegawai di indonesia.
Penyelesaian masalah yang terjadi di indonesia membutuhkan problem solving yang mengakar, tidak hanya penyelesaian parsial pada bagian-bagian tertentu saja. Penyelesaian masalah yang dihadapi harus dianalisis menggunakan analisis sistem yang melingkupi seluruh aspek kehidupan, tidak hanya sosial,politik atau ekonomi semata. Analisa penyelesaian masalah dengan penyelesaian terhadap sistem memberikan suatu pola pikir yang baru dan pola pikir tersebut sangat bermanfaat untuk menganalisa sesuatu ataupun dalam pengambilan keputusan. Dalam analisa sistem kita diajarkan agar terikat terhadap apa yang mendasari setiap pengambilan keputusan dalam menyelesaikan permasalahan secara menyeluruh bukan secara parsial.
Menyelesaian permasalahan yang dihadapi oleh indonesia tidak bisa hanya mengandalkan solusi parsial saja, harus ada perubahan (taghyir) yang dilakukan dengan menggunakan pendekatan analisis sistem, Penyelesaian masalah dengan pendekatan sistem memiliki tiga pilihan yaitu sistem kapitalisme, sosialisme dan sistem islam. Sistem inilah yang akan mengatur kehidupan (wijhah an nazhar fi al hayah) manusia dan segala permasalahan yang melingkupinya. Sistem ini pula yang akan mejadi Qiyadah Fikriyah (pemikiran dasar yang memandu pandangan hidup pemeluknya) untuk menghukumi atau menilai setiap perkara yang terjadi. Agarterwujud hubungan secara terus-menerus antar individu dalam sebuah masyarakat, haruslah disatukan pemikiran-pemikirannya, perasaan-perasaannya dan peraturan-peraturan yang melingkupi sistem itu.
Apabila ketiga aspek ini tidak dijumpai dalam sebuah sistem maka penyelesaian masalah yang dilakukan hanya bersifat sementara karena tidak ada persamaan dan keterikatan yang saling mengikat terhadap sistem yang melingkupi suatu negara.Dari sinilah kepentingaan analisis sistem yang sangat dibutuhkan untuk diterapkan dalam menyelesaikan segala permasalahan yang ada. Faktor sistem ini pula yang menentukan corak masyarakat di dunia. Oleh karena itu, masyarakat di dunia ini berbeda-beda sesuai dengan perbedaan pemikiran, perasaan, dan peraturan yang mereka miliki sesuai dengan analisis pendekatan sistem apa yang digunakan apakah sistem kapitalisme, sosialisme atau islam.
Kapitalisme dan sosialisme merupakan sistem yang telah dianggap buruk dan gagal , sementara penerapan sistem islam masih belum dilirik sebagai solusi universal, meski dalam sejarah kekhilafahan islamiyah tercatat sejarah gemilangperadapan islam.
وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلاَّ رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ[
“Dan tiadalah Kami utus engkau (ya Muhammad) melainkan sebagai rahmat bagi seluruh alam” (TQS. AL Anbiya 107).
Peluang penerapan syari’at Islam secara universal sebagai rahmat bagi seluruh alam untuk menyelesaikan permasalah secara sistemik dan menyeluruh dapat dijabarkan kedalam delapan aspek yang perlu diatur dalam mencegah dan menyelesaiakan permasalahan yang terjadi, yaitu:
1.Memelihara agama
yakni dengan melarang murtad serta menetapkan sanksi hukuman mati bagi pelakunya jika tidak mau bertobat kembali kepangkuan Islam (Lihat QS al-Baqarah: 217 dan Hadis Nabi). Sekalipun demikian, Islam tidak memaksa orang untuk masuk Islam (Lihat: TQS al-Baqarah: 256). Melalui hukum syariat seperti ini kaum muslim terjamin untuk melaksanakan ajaran agananya. Demikian pula orang non-muslim bebas untuk menjalankan agamanya tanpa ada paksaan dari siapapun. Negara menjaminnya, masyarakat Islam memberikannya hak.
2.Memelihara jiwa manusia
Menetapkan sanksi hukuman mati bagi orang yang telah membunuh tanpa hak, dan menjadikan hikmah dari hukuman itu (qishash) adalah untuk memelihara kehidupan (Lihat: TQS al-Baqarah: 179). Kalaupun tidak dikenai hukum Qishash, yang berlaku adalah hukum diat. Berdasarakan diat ini keluarga korban berhak atas ganti rugi yang wajib diberikan pihak keluarga pembunuh sebesar 1000 dinar (4250 gram emas) atau 100 ekor onta atau 200 ekor sapi. Dengan syariat Islam jiwa setiap orang terjaga, mulai dari janin hingga dewasa. Dengan syariat Islam setiap warga negara Islam apapun suku, ras dan agamanya dipelihara dan dijamin keselamatan jiwanya.
3.Memelihara akal
Mencegah dan melarang dengan tegas segala perkara yang merusak akal seperti minuman keras (muskir) dan narkoba (muftir) serta menetapkan sanksi hukum terhadap para pelakunya. Di samping itu, Islam mendorong manusia untuk menuntut ilmu, melakukan tadabbur, ijtihad, dan berbagai perkara yang bisa mengembangkan potensi akal manusia dan memuji eksistensi orang-orang berilmu (Lihat: TQS al-Maidah: 90-91; TQS az-Zumar: 9; TQS al- Mujadilah: 11). Pemeliharaan akal demikian dilakukan bagi setiap orang tanpa memandang latar belakang agamanya. Dengan demikian kemaslahatannya pun akan dirasakan oleh semua manusia siapapun dia. Secara kolektif hal ini sangat meminimumkan social cost yang harus dibayar oleh umat manusia.
4.Memelihara keturunan
Syariat Islam mengatur mengenai penjagaan keturunan yakni dengan mensyariatkan nikah dan mengharamkan perzinaan, serta menetapkan berbagai sanksi hukum terhadap para pelaku perzinaan itu, baik hukum jilid maupun rajam. Dengan itu, kesucian dan kebersihan serta kejelasan keturunan terjaga (Lihat: TQS an-Nisa’: 1; TQS ar-Rum: 21; TQS an-Nur: 2). Hal inilah yang akan menjaga keturunan manusia agar kebebasan pribadi, kebebasan berperilaku, kebebasan berhubungan seksual (freesex), homoseks, lesbianisme, dan sebagainya dapat dicegah dan diatasi secara mengakar. Sebab perbuatan menyimpang demikian bukan hanya merugikan kaum muslim melainkan seluruh manusia. Sebaliknya, dengan Islam hal tersebut ditiadakan dalam kehidupan. Keuntungan pun akan dirasakan oleh setiap manusia baik muslim atau non muslim.
5.Memelihara harta
yaitu dengan menetapkan sanksi hukum terhadap tindakan pencurian dengan hukuman potong tangan yang akan mencegah manusia dari tindakan menjarah harta orang lain. (Lihat: TQS al-Maidah: 38).
Demikian pula peraturan pengampunan (hijr), yakni pencabutan hak mengelola harta bagi orang-orang bodoh dengan menetapkan wali yang akan memelihara harta yang bersangkutan (Lihat: TQS an-Nisa 5; TQS al-Baqarah: 282).
Islam juga melarang tindakan belanja berlebihan, yakni belanja pada perkara haram (Lihat: TQS al-Isra’: 29; TQS al-An’am: 141; TQS al-Isra’: 26-27). Ketetapan Islam demikian diperuntukkan bagi semua warga negaranya, tanpa memandang agamanya. Karena itu, siapapun orang yang hidup dalam naungan syariat Islam terpelihara hartanya dan terjamin haknya untuk menjalankan usaha. Pencurian, perampokan dan perebutan harta sering terjadi dalam kehidupan manusia. Sementara sanki hukum yang dijatuhkan jarang memberikan efek jera bagi pelakunya.
6.Memelihara kehormatan
Syariat Islam melarang orang menuduh zina, mengolok, menggibah, melakukan tindakan mata-mata, dan menetapkan sanksi-saksi hukum bagi para pelakunya. (Lihat: TQS an-Nur: 4; TQS al-Hujurat: 10-12). Selain itu, Islam mendorong manusia untuk menolong orang yang terkena musibah dan memuliakan tamu. Aturan demikian bukan hanya untuk sesama kaum muslim, melainkan juga untuk setiap manusia.
7.Memelihara keamanan
Menetapkan hukuman dan sanksi yang tegas akan membantu keamanan masyarakat, misalnya dengan memberikan sanksi hukum potong tangan plus kaki secara silang serta hukuman mati dan disalib bagi para pembegal jalanan (Lihat: TQS al-Maidah: 33). Hukum syariat demikian diberikan kepada semua warga negara, baik muslim atau non-muslim tanpa diskriminatif. Bahkan, siapapun yang mendalami syariat Islam akan menyimpulkan bahwa keamanan merupakan salah satu kebutuhan pokok kolektif warga yang dijamin oleh syariat Islam.
8.Memelihara negara
Menjaga kesatuannya dan melarang orang atau kelompok orang melakukan pemberontakan (bughat) dengan mengangkat senjata melawan negara (Lihat: TQS al-Maidah: 33 dan Hadis Nabi). Juga hadits Nabi Muhammad saw: “Siapa yang datang kepada kalian dimana urusan pemerintah kalian di tangan seorang amir, lalu dia berusaha memecah belah jama’ah kalian, maka potonglah leher orang itu” (lihat An Nabhani, Nizhomul Hukmi fil Islam). Paradigma dasarnya Islam hendak menyatukan seluruh umat manusia, bukan memecah-belahnya.
Semua solusi yang ditawarkan oleh Syariat islam menjaga seluruh umat manusia, Kesejahteraan akan dirasakan dan menjadi hak setiap orang yang tunduk kepada aturan syariat Islam tersebut, baik muslim ataupun bukan. Dengan demikian, melalui penerapan syariat Islam secara total kemaslahatan akan dirasakan oleh semua umat manusia. Islam benar-benar merupakan rahmatan lil ‘âlamîn.
Hasil final Sensus Penduduk 2010 (SP2010)
Kementerian Sosial RI: www.kemensos.org
http://www.depsos.go.id/modules.php?name=News&file=print&sid=869tentang World Summit For Social Development) tahun 1995.
program PPFW melalui proyek Peningkatan Peranan Wanita Bidang Kesejahteraan Wanita (P2WBKS) dijadikan sebagai tindak lanjut instruksi presiden
http://data.worldbank.org/indicator/SI.POV.GINI
http://www.tempo.co/read/news/2013/09/07/078511243/Megawati-Sebut-BLSM-sebagai- Mental-Pengemis