Mohon tunggu...
Heni Khotijah
Heni Khotijah Mohon Tunggu... Editor - mahasiswa

Live with what you have

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Cyber Counseling: Menjembatani Masalah Kesehatan Mental di Era Digital

31 Mei 2024   00:08 Diperbarui: 31 Mei 2024   00:15 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Di era globalisasi dan kemajuan teknologi yang terus berkembang sesuai dengan perkembangan zaman, berbagai aspek kehidupan mengalami banyak perubahan menuju ke arah yang lebih instan melalui pemanfaatan media digital. Media digital ini membawa dampak signifikan pada berbagai aspek kehidupan, termasuk komunikasi, pendidikan, pekerjaan, dan tidak terkecuali kesehatan mental. Dampak ini bisa bersifat positif maupun negatif, tergantung pada bagaimana kita menggunakan teknologi tersebut. Pada tahun 2024, kesehatan mental di Indonesia masih menjadi perhatian serius. Menurut data terbaru, prevalensi gangguan kesehatan mental di kalangan remaja cukup signifikan. 

Berdasarkan survei dari I-NAMHS, sekitar satu dari tiga remaja mengalami masalah kesehatan mental, sementara satu dari dua puluh mengalami gangguan mental yang lebih serius dalam 12 bulan terakhir. Ini menunjukkan bahwa masalah kesehatan mental di kalangan remaja tergolong berat dan memerlukan perhatian serta penanganan yang lebih intensif untuk mengurangi dampaknya. Penyebab tingginya masalah kesehatan mental di Indonesia disebabkan gengsi dimana banyak orang merasa bahwa mengakui masalah kesehatan mental menunjukkan kelemahan atau ketidakmampuan, sehingga mereka takut dinilai negatif oleh masyarakat. 

Stigma sosial yang melekat pada masalah kesehatan mental, dan kurangnya pemahaman mengenai pentingnya mencari bantuan profesional. Dalam situasi seperti ini, konseling menjadi sangat penting sebagai sarana yang efektif untuk membantu individu menghadapi dan mengatasi masalah kesehatan mental.

Dahulu surat kabar, radio, televisi menjadi salah satu sumber dalam mencari informasi. Namun di era digital sekarang ini hampir semua orang tidak terlepas yang namanya teknologi  untuk mendapatkan informasi yang lebih cepat. Penggunakan media sosial dan internet telah berkembang seiring berjalannya waktu bahkan telah menjadi cara hidup baru dalam era sekarang ini. Dalam dunia konseling, perkembangan teknologi digital membawa perubahan signifikan dalam cara layanan konseling yang dilakukan. 

Salah satunya yaitu layanan cyber counseling, yang memungkinkan individu untuk mengakses bantuan profesional secara online dan berkomunikasi dengan konselor melalui platform digital. Cyber counseling merupakan proses konseling yang dilakukan secara online dimana konselor dan konseli berkomunikasi secara virtual menggunakan teknologi komunikasi untuk membantu individu mengatasi masalah psikologis sehingga cyber counseling menjadi solusi yang tepat untuk menjangkau individu yang mengalami masalah kesehatan mental.                                                                   

Pelaksanaan layanan konseling secara online melalui internet memunculkan beberapa keraguan terkait keamanan dan privasi data serta kualitas bantuan profesional yang diberikan. Hal ini menjadi tantangan bagi konselor dalam menjalankan cyber counseling. Oleh karena itu, penting untuk membangun kepercayaan konseli terhadap keamanan layanan cyber counseling dengan menerapkan etika layanan konseling yang ketat. Etika dalam layanan konseling online meliputi:

  • Membangun hubungan terapeutik yang kuat dengan konseli meskipun berinteraksi secara virtual.
  • Menjaga kerahasiaan data dan informasi pribadi konseli dengan menerapkan protokol keamanan data yang ketat.
  • Mematuhi peraturan perundang-undangan dan kode etik profesi yang terkait dengan konseling online.
  • Memiliki kualifikasi dan pengalaman yang memadai dalam memberikan layanan konseling online.

Cyber counseling menawarkan solusi yang efektif untuk menjangkau individu yang mengalami masalah kesehatan mental di era digital. Layanan ini memungkinkan akses yang lebih mudah bagi individu untuk mendapatkan bantuan profesional tanpa harus mengunjungi kantor konselor secara langsung. Namun, seperti halnya layanan online lainnya, cyber counseling juga menghadapi beberapa tantangan, termasuk keamanan data, privasi, dan kualitas bantuan profesional.

Pertama-tama, penting untuk memastikan bahwa platform cyber counseling aman dan privasi data konseli terjaga. Hal ini melibatkan implementasi sistem keamanan yang kuat untuk melindungi informasi pribadi konseli dari akses yang tidak sah atau pencurian data. Konselor juga harus mematuhi standar etika yang ketat dalam mengelola data konseli dan menjaga kerahasiaan informasi pribadi.

Selanjutnya, kualitas bantuan profesional dalam cyber counseling juga menjadi fokus utama. Konselor perlu memastikan bahwa mereka memiliki kualifikasi dan pengalaman yang memadai dalam memberikan layanan konseling secara online. Ini termasuk pengetahuan tentang teknologi yang digunakan, kemampuan untuk membangun hubungan yang kuat dengan konseli secara virtual, dan keterampilan untuk memberikan dukungan dan panduan yang efektif melalui platform digital.

Selain itu, etika dalam layanan konseling online juga sangat penting. Konselor perlu mematuhi kode etik profesional dan pedoman praktik yang berlaku dalam melakukan konseling melalui internet. Hal ini mencakup menjaga batasan profesionalitas, menghormati privasi dan kerahasiaan konseli, serta menyesuaikan pendekatan konseling dengan kebutuhan dan preferensi individu.

Dengan mematuhi etika layanan konseling yang ketat dan memastikan keamanan serta kualitas bantuan profesional yang tinggi, cyber counseling dapat menjadi solusi yang efektif dalam mengatasi masalah kesehatan mental di era digital. Layanan ini membuka pintu bagi akses yang lebih luas terhadap layanan kesehatan mental dan memberikan fleksibilitas yang lebih besar bagi individu untuk mencari bantuan dan dukungan sesuai dengan kebutuhan mereka, tanpa harus terbatas oleh batasan geografis atau fisik.

Heni Khotijah, Mahasiswa Program Bimbingan dan Penyuluhan Islam, UIN Walisongo Semarang

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun