Politik uang sebagai ibu kandung korupsi dipastikan akan menggerogoti sumber daya finansial yang seharusnya dimanfaatkan untuk mewujudkan tujuan nasional sebagaimana diamanahkan dalam konstitusi negara kita yakni dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Tujuan Nasional Negara Republik Indonesia tertuang dalam alinea keempat, yaitu: Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Memajukan kesejahteraan umum. Mencerdaskan kehidupan bangsa. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Putus mata rantai politik uang. Putus permintaan dan penawaran politik uang. Pemilih jangan menerima, Paslon jangan memberi. itu baru keren.Â