"Islam" dalam arti agama yang disampaikan kepada Nabi Muhamamad Saw, lahir bersamaan dengan diturunkannya Al-Qur'an lima belas abad yang silam. Masyarakat Arab jahiliyah adalah masyarakat yang pertama yang bersentuhan dengannya serta masyarakat yang pertama pula yang merubah pola pikir, sikap, dan tingkah lakunya. Islam mengembangkan sikap yang terpuji dan menolak sera meluruskan sikap yang tercela. Perubahan dapat terlaksana akibat pemahaman dan penghayatan nilai-nilai Al-Qur'an, serta kemampuan memanfaatkan dan menyesuaikan diri dengan nilai-nilai dan hukum-hukum Islam.
Kita mengetahui bahwa setiap masyarakat, setiap satuan kebudayaan mengalami perubahan, termasuk budaya yang dianggap paling stabil pun mengalami perubahan, misalnya kode etik, kode hukum, dan bentuk perayaan keagamaan. Islam sebenarnya bukan budaya, tetapi merupakan agama yang sempurna, ajaran-ajarannya diwahyukan Tuhan kepada masyarakat melalui Nabi Muhamamd SAW sebagai Rasul. Perkembangan dunia yang semakin maju disertai dengan era globalisasi dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang begitu pesat dalam beberapa bidang kehidupan masyarakat, seperti medis, hukum, sosial serta ekonomi telah membawa pengaruh yang sangat besar, termasuk persoalan persoalan hukum. Masyarakat Islam sebagai suatu bagian yang tidak terpisahkan dari dunia, tidak dapat melepaskan diri dari persoalan-persoalan yang menyangkut kedudukan hukum suatu persoalan.
Karena persoalan persoalan baru yang status hukumnya sudah jelas dan tegas yang dinyatakan secara eksplisit dalam Al Qur'an dan Al Hadits, tidak akan menimbulkan pro dan kontra di kalangan umat Islam. Masyarakat dengan berbagai dinamika yang ada menuntut adanya perubahan sosial, dan setiap perubahan sosial pada umumnya meniscayakan adanya perubahan sistem nilai dan hukum. Karena hukum merupakan refleksi dari solidaritas yang ada dalam masyarakat. Pengaruh unsur perubahan di atas dapat menimbulkan perubahan sosial dalam sistem pemikiran Islam, termasuk di dalamnya pembaruan hukum Islam.
Pada dasarnya pembaruan pemikiran hukum Islam hanya mengangkat aspek lokalitas dan temporalitas ajaran Islam, tanpa mengabaikan aspek universalitas dan keabadian hukum Islam itu sendiri. Tanpa adanya upaya pembaruan hukum Islam akan menimbulkan kesulitan-kesulitan dalam memasyarakatkan hukum Islam khususnya dan ajaran Islam pada umumnya. Untuk mengawal hukum Islam tetap dinamis, responsif, dan punya adaptabilitas yang tinggi terhadap tuntutan perubahan kontemporer, adalah dengan cara menghidupkan dan menggairahkan kembali semangat berijtihad di kalangan umat Islam.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H