Kedua, kebangsaan "cap intelek" yang mirip dengan "cap ningrat", berpandangan bahwa Indonesia suatu saat mencapai kemerdekaannya, merekalah yang akan diperioritaskan untuk berkuasa. Bagi mereka bukanlah karena keturunan mereka itu dapat duduk di pemerintahan, melainkan karena kecakapannya sendiri. Bukan karena darah, tetapi karena otak dan kecakapan.
Ketiga, kebangsaan "cap rakyat" baginya adalah tipe yang langka. Ini pulalah yang harus dibangun. Sebab rakyat baginya adalah badan dan jiwa bangsa. Rakyatlah yang menjadi ukuran derajat suatu bangsa. Ungkapnya bahwa hidup matinya Indonesia sebagai sebuah bangsa tidak bisa dilepaskan dari rakyat dan meletakkan kepentingan rakyat dan bangsa di atas kepentingan lain.
Kebangsaan sejatinya tidak bisa dipisahkan dari kerakyatan, inilah kedua kata yang menjadi buah pikiran Hatta sekaligus melewati gagasannya tentang persatuan, kemerdekaan, demokrasi, ekonomi, dan sejumlah gagasan politik lainnya termasuk juga kaderisasi.
Hak Asasi Manusia. Mohammad Hatta adalah pribadi yang memberikan kontribusi dalam pemikiran konseptual perihal hak asasi manusia (HAM). Sejak menjadi mahasiswa di Belanda, ia telah meletakkan dasar hukum, demokrasi, dan HAM. Indonesia merdeka sebagai pleidoinya di depan pengadilan negeri Belanda pada 1928 membuktikan perlawanan dirinya atas penindasan dan keterhinaan rakyat jajahan Hindia Belanda. Pemikirannya inilah yang menjadi perjuangannya dalam siding BPUPKI ketika tokoh-tokoh nasional merumuskan naskah UUD 1945.
Hatta adalah peletak dasar pertama Negara demokrasi konstitusional, baik dalam praktik tataran nilai maupun praktik kelembagaannya. Sejak kuliah di Belanda ia telah menunjukkan dirinya yang peduli HAM. Ia bahkan membuat Belanda merasa gusar akibat perlawanannya akan penindasan dan keterhinaan rakyat jajahan, diskriminasi, brutal, yang lebih memperioritaskan Eropa.
Kedua, ia mampu menyelesaikan konflik yang timbul akibat ditempatkannya Piagam Jakarta yang di dalamnya mengatur asas ketuhanan. Lalu lahir maklumat X pada 16 Oktober 1945 yang berbunyi Komite Nasional Indonesia Pusat menjadi Badan Legislatif dengan menetapkan GBHN dan dibentuk Badan Pekerja yang ditakuti oleh Sutan Sjahrir. Lalu Manifesto Politik 1 November 1945 yang berisi asas-asas negara yang dijadikan pedoman dalam keberhasilan perjuangan diplomatic melawan Belanda.
Ketiga, adanya Maklumat X pada 16 Oktober 1945 yang mengatakan bahwa komite nasional Indonesia menjadi badan legislatif dan ikut menetapkan GBHN, dan dibentuk Badan Pekerja yang diketuai oleh Sutan Sjahrir. Menurut Hatta jika pemerintah berjalan tanpa control Lembaga legislatif maka pemerintahan akan berjalan secara absolut.
Inilah fakta yang menunjukkan bahwa Hatta memiliki pemikiran kenegaraan konseptual demokrasi atau negara hukum dengan perbuatan nyata. Pembukaan UUD sendiri dengan jelas tercatat bahwa cita-cita bersama untuk membangun Indonesia sebagai negara yang bukan saja merdeka dan berdaulat akan tetapi juga negara yang memiliki konstitusional.
Keempat, adanya Manifesto Politik 1 November 1945 yang berisi asas-asas negara yang dijadikan pedoman keberhasilan melawan Belanda yang berusaha kembali untuk memperoleh kekuasaanya di atas bekas jajahan Asia. Misalnya isinya tentang penegakan asas universal pemerintahan yang baik mencangkup transparasi, pastisipasi masyarakat, dan pertanggungjawaban. Ketiga pemikiran ini telah dipopulerkan Hatta sebelum manifesto.
Kelima, manifesto itu juga ternyata memberi kebebasan kekuasaan sari luar negeri dengan memberi kesempatan terbuka agar pemerintahan berusaha untuk mencapai perkembangan bangsa.
Keenam, Hatta mengeluarkan Maklumat Pemerintah 3 November 1945 yang dilakukan dalam rangka mempertahankan eksistensi RI dan memerlukan partisipasi yang luas dari segala lapisan masyarakat. Pemikiran ini didasari masyarakat kita tidak bersifat tunggal, melainkan terdiri dari berbagai golongan politik.