Perisitwa mati listrik yang terjadi pada sebagian besar wilayah pulau jawa telah menjadi topik utama (headline) pada berbagai media baik cetak ataupun televisi. Hal yang menjadi pembahasan tidak lain adalah terkait keluhan atas kerugian yang di alami masyarakat.Â
Di mulai dari sektor industri sampai rumah tangga. Salah satu kasus yang mencuri perhatian adalah keluhan dari masyarakat pemelihara "ikan koi" yang menceritakan akibat listrik mati seluruh ikan koinya mati (dikutip dari acara ILC, TV One).
 Peristiwa mati listrik menjadi hal tidak biasa karena memang kondisi tersebut jarang atau hampir tidak pernah terjadi untuk daerah (zona) tertentu. Ditambah tingginya ketergantungan kita terhadap teknologi yang membutuhkan tenaga listrik untuk dapat di operasikan menjadikan peristiwa mati listrik memancing emosi atau kemarahan kita sekaligus muncul pertanyaan kenapa ini bisa terjadi? PT PLN (Persero) pun menjadi sasaran luapan emosi tersebut sebagai perusahaan pemegang ijin usaha penyedian tenaga listrik (IUPTL).
Esok hari setelah kejadian mati listrik tersebut, untuk menjawab rasa penasaran publik. Di berbagai media nasional mulai muncul informasi yang mengindikasikan terjadinya mati listrik, yaitu: gangguan transmisi SUTET Ungaran - Pemalang yang dipicu oleh Pohon. Tentu muncul pertanyaan mengapa hanya karena pohon di Pemalang, tetapi mati listriknya bisa sampai Separuh pulau jawa bagian Barat.
Untuk menjawab pertanyaan matinya listrik untuk separuh pulau jawa bagian barat tersebut merupakan kewenangan dari Tim Investigasi. Namun, terkait dengan pohon dan SUTET yang berakibat terjadinya gangguan jaringan transmisi, hal tersebut bisa sedikit saya jelaskan.
Perlu diketahui bahwa SUTET sebagai media penyalur tenaga listrik tegangan tinggi menimbulkan medan listrik. Medan listrik ini dalam batas tertentu dapat menyambar obyek yang berdekatan terutama obyek yang menyentuh tanah (grounding), seperti pohon ataupun bangunan. Video berikut setidaknya dapat memberikan gambaran tentang sambaran listrik yang saya maksud:
Hal tersebut dikenal dengan induksi medan listrik. Atas dasar potensi bahaya itu, maka sengaja SUTET di topang oleh tiang-tiang tinggi agar medan listrik tidak membahaykan masyarakat. Selain itu juga telah diatur tentang batas aman dalam Peraturan Menteri ESDM No. 2 Tahun 2019 (unduh) sebagai dasar penentuan jarak aman.
Ketika grounding terjadi, maka alat alat listrik sudah tidak bisa menunjukan parameter yang benar (eror) yang mengakibatkan alat menjadi tidak berfungsi. Ketika alat tidak berfungsi, maka listrik tidak dapat disalurkan.
Masuknya obyek dalam hal ini tanaman dalam ruang bebas sebenarnya sangat disayangkan untuk terjadi. Hal tersebut karena telah diatur oleh Pemerintah dalam hal ini adalah kementerian ESDM melalui Peraturan Menteri ESDM No. 2 Tahun 2019.Â