Disadari atau tidak kita memiliki risiko terkena dampak dari instabilitas sistem keuangan. Dampak tersebut, diantaranya: inflasi, kemrosotan nilai tukar uang,serta kenaikan bunga perbankan. Kenaikan harga barang sudah tentu harus kita terima apabila instabilitas sitem keuangan terjadi. Ketika instabilitas terjadi jangankan membeli barang yang kita impikan, memenuhi kebutuhan saja sulit.
Sebelumnya perlu diketahui bahwa kemrosotan nilai tukar tersebut tidak dipengaruhi sentimen pasar, akan tetapi juga dipengaruhi oleh ditetapkannya sistem kurs mengambang dari sebelumnya sistem kurs terkendali.  Rush Money atau penarikan uang secara besar-besaran menjadi dampak lanjutan.Â
Dipicu karena ketidakpercayaan masyarakat terhadap simpanan uang pada bank dan lembaga keuangan akibat dari terganggunya kesehatan keuangan perbankan baik secara langsung dari kedudukan bank sebagai penyalur utang luar negeri ataupun dari kesehatan perusahaan pengguna layanan pinjaman perusahaan yang mengalami permasalahan keuangan yang dipengaruhi oleh peningkatan nilai utang akibat tidak adanya kebijakan lindung nilai atas utang luar negeri Indonesia sehingga nilai yang harus dibayar adalah nilai pasar aktual.
Sedangkan untuk risiko kenaikan jumlah utang luar negeri akibat pengaruh nilai tukar tergolong sebagai risiko terkendali karena terdapat tindakan yang dapat diambil untuk meminimalkan dampak yang terjadi, sebagai contoh tindakan lindung nilai. Selanjutnya, Rush Money juga tidak perlu terjadi apabila negara melalui otoritas terkait mampu memberikan kepercayaan bahwa simpanan uang pada bank dan lembaga keuangan dinyatakan aman.
Tahun 2008 kembali lagi terjadi krisis moneter kali ini terjadi di AS. Pengaruh krisis moneter tersebut terjadi pada sisi neraca ekspor dan impor terutama dengan negara yang terdampak krisis secara langsung. Kenaikan dan kemosrotan nilai komoditas dunia merupakan konsekuensi yang harus diterima dari terjadinya krisis tersebut. Dikarenakan Indonesia bertumpu pada konsumsi dalam negeri yang lebih besar dibanding luar negeri, maka dampak krisis tidak terlalu berpengaruh.
Atas dasar krisis moneter atau instabilitas sistem keuangan yang telah terjadi, maka perlu kewaspadaan untuk dapat mencegah dan menanggulangi hal tersebut apabila terjadi. Kiranya pencegahan adalah upaya terbaik yang dapat dilakukan mengingat apabila sudah terjadi dampak dari instabilitas sistem keuangan akan sangat sulit dikendalikan. Selain itu, total kerugian yang harus ditanggungpun menjadi tidak sedikit.
Untuk mencegah terulangnya instablitas sistem keuangan di masa mendang, maka ditetapkanlah Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan. Ditinjuai dari UU No. 9 Tahun 2016 yang bertanggungjawab terhadap pencegahan dan penanganan instabilitas sistem keuangan adalah Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Adapun anggota dari KSSK, terdiri dari: Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner OJK, serta Ketua Dewan Komisioner LPS. Adapun tugas dari KSSK, terdiri dari:Â
- melakukan koordinasi dalam rangka pemantauan dan pemeliharaan Stabilitas Sistem Keuangan;Â
- melakukan penanganan Krisis Sistem Keuangan; danÂ
- melakukan penanganan permasalahan Bank Sistemik, baik dalam kondisi Stabilitas Sistem Keuangan normal maupun kondisi Krisis Sistem Keuangan.Â
Di antara anggota KSSK, Bank Indonesia sebagai otoritas moneter memiliki fungsi riset dan pemantauan. Bank Indonesia dapat mengakses informasi-informasi yang dinilai mengancam stabilitas keuangan. Riset dan Pemantauan yang dilakukan oleh Bank Indonesia dapat memonitor kerentanan sektor keuangan dan mendeteksi potensi kejutan (potential shock) atau disebut sebagai risiko sistemik yang berdampak pada stabilitas sistem keuangan.Â
Berdasarkan PBI 16/11/PBI/2014 tentang Pengaturan dan Pengawasan Makroprudensial, Risiko sistemik didefinisikan sebagai potensi instabilitas akibat terjadinya gangguan yang menular (contagion) pada sebagian atau seluruh sistem keuangan karena interaksi dari faktor ukuran (size), kompleksitas usaha (complexity), keterkaitan antarinstitusi dan/atau pasar keuangan (interconnectedness), serta kecenderungan perilaku yang berlebihan dari pelaku atau institusi keuangan untuk mengikuti siklus perekonomian (procyclicality). Â Atas dasar hasil riset dan pemantauan tersebut, maka dapat ditetapkan kebijakan pembatasan terhadap risiko-risiko sistemuk. Kebijakan tersebut dikenal dengan kebijakan makroprudensial.
Peranan kita sebagai masyarakat adalah memahami tentang kebijakan stabilitas sistem keuangan. Setelah paham, maka kita akan percaya terhadap keluaran atau dampak dari kebijakan yang ditetapkan dalam rangka stabilitas sistem keuangan. Atas dasar pemahaman akan pembatasan risiko sistemik serta kepercayaan terhadap otoritas yang bertugas menjaga stabilitas sistem keuangan, maka tindakan individu masyarakat yang justru memperburul stabilitas sistem keuangan dapat dikendalikan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H