Mengapa masalah stabilitas keuangan dapat terjadi? Hal tersebut karena adanya kerentanan internal dan eksternal yang tidak terkendali atau tidak mampu ditangani. Salah satu penyebab tidak terkendalinya kerentanan internal dan eksternal  disebabkan oleh keterlambatan deteksi. Untuk itu, deteksi dini merupakan suatu langkah yang wajib dilakukan untuk meminimalkan risiko yang ditimbulkan.
Bank Indonesia sebagai bank sentral merupakan otoritas sentral yang memiliki peran dalam perwujudan stabilitas sitem keuangan. Hal tersebut telah tertuang sebagai tujuan Bank Indonesia. Selain itu, pemerintah, pelaku usaha sektor perbankan dan jasa keuangan-non bank, korporasi termasuk rumah tangga juga memiliki peran masing-masing mengingat kewenangan bank sentral adalah pembuatan kebijakan sedangkan kita adalah pelaksana kebijakan.
Bagaimana stabilitas sistem keuangan dapat dicapai?
Risiko masalah stabilitas sistem keuangan tentu tidak dapat dihindari karena hal tersebut merupakan keniscayaan. Untuk itu, maka penanggulangan merupakan suatu yang harus disiapkan. Di dalam penanggulangan masalah stabilitas sistem keuangan dilakukan oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan adapun anggota dari komiter tersebut, terdiri dari: Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner OJK, serta Ketua Dewan Komisioner LPS. Adapun  dalam penanganan permasalahan stabilitas sistem keuangan dapat merujuk pada kerangka (bagan), sebagai berikut: