Model yang ingin saya sampaikan adalah model manajemen dimana kepemilikan aset pertanian tetap terpisah antara petani dan Pabrik Gula, akan tetapi dari segi manajemen menjadi satu dari segi arus kas, dan segala hal yang berkaitan dengan operasional, termasuk pembagian keuntungan. Namun, melihat kondisi rendahnya tingkat kesadaran hukum diperlukan hadirnya sebuah institusi hukum yang adil dan bersih yang mampu menjamin distribusi hasil berupa keuntungan dari penggabungan manajemen ini yang dibagi secara prposional sesuai besarnya modal dan resiko. Kebijakan pemerintah dalam hal pemberian bantuan terhadap petani yang berbadan hukum setidaknya merupakan angin segar dimulainya era baru sebagaimana digambarkan dalam tulisan ini. Seperti yang dituangkan dalam PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR 82/Permentan/OT.140/8/2013 TENTANG PEDOMAN PEMBINAAN KELOMPOKTANI DAN GABUNGAN KELOMPOKTANI
Kesadaran hukum inilah yang belum ada selama ini, seringkali tindakan-tindakan merugikan korupsi, kolusi, nepotisme (KKN) masih terjadi. Disatu sisi petani tidak percaya dengan Pabrik Gula, dan Pabrik Gula juga tidak percaya pada petani karena masih adanya oknum yang ingin untung sendiri. Oknum itulah yang harus diberantas dari sekarang, untuk mewujudkan Swasembada Gula Nasional yang berimplikasi pada turunya harga gula nasional.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H