[caption caption="dok. bpjs-tk/ Jaminan untuk Seluruh Pekerja dan Keluarga Indonesia"][/caption]
Â
Finansial - Kebahagian adalah tujuan dari setiap orang baik yang masih bujang ataupun telah berkeluarga. Kebahagian diukur dari kemampuan seseorang dalam memenuhi setiap kebutuhan ataupun bahkan keinginan yang dikaitkan dengan kapasitas finansial. Untuk menciptakan dan meningkatkan kapasitas finansial, maka seseorang harus bekerja baik menjadi pemilik usaha ataupun pekerja.
Namun, apakah ketika telah memiliki pekerjaan kebahagian sudah terjamin. Tentu tidak hal ini karena didalam bekerja terdapat berbagai resiko yang dampak terburuknya bahkan bisa kehilangan nyawa yang gilirannya adalah mematikan mata pencaharian. Resiko kecelakaan kerja saat ini semakin banyak, terkhusus untuk pekerja lapangan/ teknis.
Tidak perlu khawatir dan risau bagi para pekerja dari berbagai bidang dan seluruh Indonesia karena negara dalam hal ini telah hadir dengan meluncurkan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dengan dasar hukum Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004. Latar dari dikeluarkan SJSN adalah untuk memberikan perlindungan berupa jaminan sosial dasar bagi seluruh rakyat Indonesia. Sebelumnya, penyelenggaraan jaminan sosial diselenggarakan oleh perusahaan BUMN ataupun swasta, seperti: Jamsostek, Jiwasraya, Prudential, Sun-life, dsb. SJSN hadir untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, mengingat tidak semua rakyat memiliki kapasitas finansial yang sama sehingga dibutuhkan suatu produk berupa jaminan minimal dengan tingkat yang sama.
Sejak dirintis tahun 2004, baru satu dekade pada tahun 2014 berhasil diwujudkan suatu produk jaminan sosial untuk para pekerja yang tentunya membawa semangat keadilan sosial.
[caption caption="dok. bpjs-tk/ Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk Pekerja dan Keluarga Indonesia"]
Profesional baik akuntan, lawyer, penulis, pedagang, petani, nelayan dan dari berbagai sektor lain baik formal maupun informal dapat mengakses produk BPJS Ketenagakerjaan tanpa pembedaan berdasarkan kelas semua dipandang sama. Hal ini adalah visi yang akhirnya terwujud. Bahkan untuk pekerja disektor informal yang tidak menerima upah bulanan pun dapat untuk ikut sebagai peserta BPJS Ketenakerjaan. Ketika terdaftar sebagai peserta yang akan didapat adalah:
[caption caption="dok. bpjsketenagakerjaan.go.id/ Besaran Iuran BPJS-TK: Kecelakaan Kerja"]
Setiap pekerjaan tentu memiliki resiko terjadinya kecelakaan bahkan tidak jarang pada beberapa sektor industri semakin tinggi pendapatan, semakin tinggi resiko. Tentu kecelakaan kerja adalah sesuatu yang tidak diinginkan, akan tetapi hal tersebut sebuah resiko yang pasti sehingga perlindungan ketika terjadi kecelakaan kerja merupakan suatu urgensi. Secara singkat ketika telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan pekerja akan memperoleh jaminan berupa pertanggungan atas biaya pengobatan atapun bahkan jaminan untuk memperoleh hak atas pendapatan bulanan, ketika dalam masa pemulihan serta santunan kecacatan. Ketentuan lebih lanjut dapat dilihat dengan klik (disini).
[caption caption="dok. bpjsketenagakerjaan.go.id/ Besaran Iuran BPJS-TK: Jaminan Hari Tua"]
[caption caption="dok. bpjsketenagakerjaan.go.id/ Besaran Iuran BPJS-TK: Iuran Progam Jaminan Hari Tua untuk Pekerja Bukan Penerima Upah"]
Hari tua adalah masa dimana pekerja purna tugas atau pensiun. Pensiun didasari atas pertimbangan penurunan produktivitas dipengaruhi oleh faktor usia dan kesehatan. Dikarenakan tidak bekerja berimplikasi pada hilangnya sumber pendapatan padahal disisi lain kebutuhan terus ada dan bertambah. BPJS Ketenakerjaan dalam hal ini menyertakan progam Jaminan Hari Tua untuk menjaminkan terpenuhinya kebutuhan-kebutuhan dasar atau menjaga tingkat standar kualitas hidup di hari tua. Tentu dari setiap pekerja tidak ingin menjadi beban dari keluarga, dan justru menginginkan untuk bisa berbagai terkhusus dengan cucu-cucu ataupun dengan lingkungan melalui pengabdian-pengabidan kepada masyarakat yang selama ini ditinggalkan karena kesibukan rutinitas bekerja.
[caption caption="dok. henggar/ aktualisasi diri melalui kesenian merupakan kebutuhan "]
Kematian merupakan suatu kondisi pasti yang akan dialami setiap orang sehingga dikatakan siap atau siap setiap orang harus siap untuk menghadapi. BPJS Ketenagakerjaan dalam hal ini mengeluarkan progam berupa Jaminan Kematian. Progam Jaminan Kematian memberikan perlindungan kepada keluarga korban yang ditingalkan, meliputi:
1) santunan sekaligus, sebesar Rp16.200.000,- (enam belas juta dua ratus ribu rupiah);
2) santunan berkala selama 24 bulan x Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sehingga total Rp4.800.000,- (empat juta delapan ratus ribu rupiah);
3) Biaya pemakaman sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah);
4) Beasiswa pendidikan anak diberikan secara sekaligus sebesar Rp12.000.000,- (dua belas juta rupiah).
Untuk mendapat manfaat jaminan tersebut peserta hanya perlu membayar iuran sebesar 0.03 (3 persen) dari gaji untuk pekerja penerima upah sedangkan sebesar Rp6.800,- (enam ribu delapan ratus rupiah) untuk pekerja bukan penerima upah. Lebih lanjut terkait progam Jaminan Hari Tua klik [disini]
[caption caption="dok. www.dakwatuna.com/ BPJS TK Jaminan Pensiun: Perlindungan terhdap Keluarga"]
Jaminan pensiun merupakan progam dari BPJS Ketenagakerjaan dengan tujuan mempertahankan standar kualitas hidup ketika memasuki masa pensiun. Jaminan pensiun merupakan komplementer dari jaminan hari tua. Jika jaminan hari tua dibayar sekali sejak berhenti bekerja, maka pada jaminan pensiun dibayar secara berkala terhitung sejak usia pensiun atau sejak meninggal dunia yang akan diberikan kepada ahli waris.
Berbeda dengan Progam Jaminan Hari Tua, Kecelakaan Kerja, dan Kematian yang bisa diikuti oleh Pekerja Bukan Penerima Upah. Untuk Progam Jaminan Pensiun hanya bisa diikuti oleh pekerja penerimah upah yang terdiri dari, pekerja perusahaan dan pekerja pada orang perseorangan serta pemberi kerja pun dapat turut serta dengan ketentuan sepertihalnya pekerjannya. Besaran iuran jaminan pensiun sebesar 3% dengan proporsi pembayaran 2% oleh pemberi kerja daan 1% oleh pekerja.
Manfaat yang diperoleh dari peserta jaminan pensiun, meliputi:
1) Manfaat Pensiun Hari Tua (MPHT)
2) Manfaat Pensiun Cacat (MPC)
3) Manfaat Pensiun Janda/Duda (MPJD)
4) Manfaat Pensiun Anak (MPA)
5) Manfaat Pensiun Orang Tua (MPOT)
7) Manfaat Lumpsum
Untuk mendapat manfaat dari Progam Jaminan Pensiun secara lebih rinci cukup [klik disini].
[caption caption="Informasi lebih lanjut dapat kontak pada nomor telpon serta kunjungi laman bpjsketenagakerjaan.go.id"]
[caption caption="dok. bpjsketenagakerjaan.go.id/ Ilustrasi Kartu BPJS Ketenagakerjaan"]
BPJS Ketenagakerjaan membuat kehidupanku terjamin sebagai seorang lulusan baru aku semakin yakin menatap masa depan bahkan hari tuaku.
Â
Terima kasih BPJS Ketenagakerjaan!
Â
Â
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H