Untuk mendapat manfaat jaminan tersebut peserta hanya perlu membayar iuran sebesar 0.03 (3 persen) dari gaji untuk pekerja penerima upah sedangkan sebesar Rp6.800,- (enam ribu delapan ratus rupiah) untuk pekerja bukan penerima upah. Lebih lanjut terkait progam Jaminan Hari Tua klik [disini]
[caption caption="dok. www.dakwatuna.com/ BPJS TK Jaminan Pensiun: Perlindungan terhdap Keluarga"]
Jaminan pensiun merupakan progam dari BPJS Ketenagakerjaan dengan tujuan mempertahankan standar kualitas hidup ketika memasuki masa pensiun. Jaminan pensiun merupakan komplementer dari jaminan hari tua. Jika jaminan hari tua dibayar sekali sejak berhenti bekerja, maka pada jaminan pensiun dibayar secara berkala terhitung sejak usia pensiun atau sejak meninggal dunia yang akan diberikan kepada ahli waris.
Berbeda dengan Progam Jaminan Hari Tua, Kecelakaan Kerja, dan Kematian yang bisa diikuti oleh Pekerja Bukan Penerima Upah. Untuk Progam Jaminan Pensiun hanya bisa diikuti oleh pekerja penerimah upah yang terdiri dari, pekerja perusahaan dan pekerja pada orang perseorangan serta pemberi kerja pun dapat turut serta dengan ketentuan sepertihalnya pekerjannya. Besaran iuran jaminan pensiun sebesar 3% dengan proporsi pembayaran 2% oleh pemberi kerja daan 1% oleh pekerja.
Manfaat yang diperoleh dari peserta jaminan pensiun, meliputi:
1) Manfaat Pensiun Hari Tua (MPHT)
2) Manfaat Pensiun Cacat (MPC)
3) Manfaat Pensiun Janda/Duda (MPJD)
4) Manfaat Pensiun Anak (MPA)
5) Manfaat Pensiun Orang Tua (MPOT)